Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Khawatir Ada yang Melintasi Kita Saat Salat? Sajadah Bisa Jadi Sutrah

×

Khawatir Ada yang Melintasi Kita Saat Salat? Sajadah Bisa Jadi Sutrah

Share this article
Salat Id #DiRumahSaja? Tahukah Anda Sejarah Salat Id di Lapangan?

KHITTAH.co- Kita mungkin tahu bahwa ada larangan untuk melintas di hadapan orang yang sedang salat.

Karena itu, ada perintah menggunakan sutrah. Ini untuk membatasi dan menghalangi antara kita yang sedang salat dan orang yang akan melintas di hadapan kita.

Sutrah yang biasa kita jumpai dan gunakan mungkin yang terbuat dari kayu. Ada juga yang terbuat dari besi dan plastik.

Ada yang berpendapat, jika kita salat sendirian dan tidak di hadapan mihrab, dinding, atau tembok, kita harus menggunakan sutrah.

Tahukah kita bahwa sajadah yang kita bawa-bawa itu bisa menjadi sutrah?

Berikut ini ulasan yang bersumber dari Kolom Tanya Jawab asuhan Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) PP Muhammadiyah. Ulasan ini dilansir dari Suara Muhammadiyah.

Sutrah dipahami sebagai batas salat yang diletakkan di depan tempat sujud. Ini berfungsi sebagai penghalang agar tidak dilewati oleh orang atau binatang ketika kita salat.

Hadis-hadis yang menjelaskan terkait ini antara lain:

“Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a., ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: Janganlah mengerjakan salat kecuali menghadap sutrah dan janganlah membiarkan seseorang lewat di depanmu. Jika ia tidak menghiraukan, maka halangilah ia dengan sekuat tenaga, sebab ada teman bersamanya.” [HR. Muslim, No. 26]

Hadis lainnya adalah berikut ini.

“Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri r.a., ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: Apabila salah seorang di antara kamu melakukan salat, maka salatlah dengan menghadap ke sutrah, dan mendekatlah kepadanya, dan janganlah membiarkan seseorang lewat di antara dia dan sutrah. Jika seseorang datang melewatinya, maka halangilah dengan sekuat tenaga, sebab dia adalah syaitan.” [HR. Abu Dawud, No. 697].

Satu lagi hadis yang berbicara terkait sutrah adalah:

“Diriwayatkan dari Abu Sahl bin Abi Hatsmah r.a., dari Nabi saw: Apabila seseorang di antaramu salat dengan menghadap kepada sutrah, maka mendekatlah kepadanya, agar syaitan tidak memotong (mengganggu) salatmu.

Dari riwayat lainnya sebagai berikut: Apabila seseorang di antaramu mengerjakan salat, maka pasanglah sutrah dan mendekatlah kepadanya, sebab syaitan suka lewat di depannya.” [Ditakhrijkan oleh Ahmad: 4/2].

Pendapat para ulama terkait sutrah ini

  1. As-Safarini berpendapat bahwa penggunaan sutrah dalam salat adalah sunah, sebagaimana disepakati para ulama.
  2. Imam Malik berpendapat wajib berdasarkan hadis-hadis di atas.
  3. Abu Ubaidah berpendapat: bahwa makmum tidak wajib menggunakan sutrah, karena sutrah dalam salat jemaah sudah ditanggung oleh imam. Oleh karena itu, setiap makmum sutrahnya adalah orang yang ada di depannya, tetapi makmum yang berada di shaf paling depan harus mencegah orang lewat di depannya. Pendapat ini berdasarkan hadis dari Ibni ‘Abbas:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ جِئْتُ أَنَا وَالفَضْلُ عَلَى أَتَانٍ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَةَ، فَمَرَرْنَا عَلَى بَعْضِ الصَّفِّ فَنَزَلْنَا وَتَرَكْنَاهَا تَرْتَعُ وَدَخَلْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الصَّلاَةِ فَلَمْ يَقُلْ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا. [أخرجه مسلم 504]

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas: Saya datang bersama al-Fadl naik keledai, sedang Rasulullah saw berada di ‘Arafat. Kemudian kami melewati sebagian shaf, lalu kami turun, dan kami tinggalkan keledai itu bersenang-senang (makan rumput). Dan kami bersama Rasulullah saw masuk dalam salat, beliau tidak mengucapkan kata-kata sedikitpun.” [HR. Muslim, No. 504]

  1. Ibnu Abdil Bar berpendapat: hadis yang diriwayatkan Ibnu ‘Abbas tersebut men-takhshish hadis yang diriwayatkan Abu Sa’id yang berbunyi: “Apabila seseorang di antaramu salat, maka janganlah membiarkan seseorang lewat di depannya”. Hadis ini di-takhsish dengan salat Imam dan shalat munfarid (sendirian). Maka bagi makmum, tidak mengapa apabila ada orang lewat di depannya.

Dari penjelasan tersebut, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah berpendapat bahwa sutrah disunahkan bagi imam saja dan bagi orang yang shalat munfarid.   

Nah, karena lada masa kini, baik bagi imam maupun bagi makmum di masjid-masjid sudah dipasang kain sajadah yang dapat dijadikan sebagai sutrah, maka menurut MTT PP Muhammadiyah, tidak perlu lagi memasang sutrah secara khusus.Wallahu a’lam bish-shawab.                    

 Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply