Oleh : Mahram Mubarak*
Kata “krisis” umumnya dipahami sebagai suatu kondisi yang mengalami kebimbangan, posisi tengah, ambang, ataupun genting. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia sendiri kata “krisis” diartikan sebagai; keadaan pada taraf yang membahayakan, keadaan gawat, kemelut, dan suram. Katakan saja begini, bahwa krisis merupakan suatu keadaan yang menjelang. Dan dalam pengertian itu kita akan membincang tentang ‘krisis budaya’. Suatu keadaan menjelang mem-budaya, budaya sebagai suatu proses. Pemaknaan leksikal di atas juga akan digunakan pada ‘budaya krisis’. Dimana konotasi krisis dimaksudkan sebagai berpikir secara tajam, cermat, dan tepat. Lalu apa maksudnya krisis budaya? Apa pula yang dimaksud dengan budaya krisis?
Ramai diperbincangkan oleh kalangan akademisi soal budaya yang krisis. Mungkinkah sebuah kebudayaan itu mengalami krisis? Atau krisis hanya terjadi bila ada bineritas oposisional antar kebudayaan? Salah satu buku yang menarik dalam mengafirmasi soal itu adalah yang ditulis oleh beberapa Guru Besar Universitas Indonesia yang diberi judul, Krisis Budaya?: Oasis Guru Besar Ilmu Pengetahuan Budaya UI.
Dalam bagian sekapur sirih buku tersebut, Riris K. Toha Sarumpaet, berujar mengenai proses penyusunan buku tersebut. Menurutnya, hampir semua penulis berada pada tegangan yang sama, yaitu apakah krisis itu, adakah krisis itu, dan bagaimana krisis itu. Apakah kita (manusia) dalam hidup bersama harus sekata? Mungkinkah Indonesia dengan seabrik bahasa, pikiran, religiusitas, suku, ras dsb bisa bersatu dalam satu tarikan nafas yang disebut Indonesia, atau bahkan sebaliknya? (Sarumpaet (ed): 2016)
Tulisan Ibu Toeti Heraty Noerhadi dalam buku tersebut, Telaah Krisis Kebudayaan, bahwa kebudayaan itu begitu luas dan sangat kompleks. Dan bila kita membayangkan bahwa kebudayaan itu hanya terbatas pada hal-hal materil maka akan terjadi contradicties in terminis (pertentangan dalam peristilahan), budaya menjadi dibatasi. Budaya adalah sesuatu yang multidimensional, ia adalah yang materil dan juga sekaligus immateril. Oleh karena itu budaya, tanpa bermaksud mereduksinya, secara multidimensional terucap dalam berbagai sektor kehidupan, seperti, lingkungan, sosial, pendidikan, ekonomi, hukum, dan sosial. Krisis, akan menempuh kemenjelangannya pada sektor-sektor tersebut. Pendidikan bisa meng-krisis bila terjadi korporasi dalam proses belajar mengajar, begitu juga dengan hukum dengan adanya ketidakadilan. Mungkin saja hal itu wajar terjadi, tetapi dari berbagai sektor tersebut pasti ada sentralisasi yaitu kekuasaan. Dan kekuasaan mengatur semua sektor tersebut, (Heraty: 2016). Hal ini pun sebenarnya sudah sejak lama digemakan oleh Nietsche, bahwa manusia ialah human to power.
Manusia sebagai human to power ini pun diafirmasi secara “baik” oleh pemegang kekuasaan. Sejak tahun 1998 kita begitu acuh pada pergeseran sentralisasi kekuasaan ke desentralisasi kekuasaan (reformasi). Hanya saja, bukannya desentralisasi yang terjadi, melainkan oversentralisasi. Dimana mekanisme penataan internal acapkali disalahgunakan, dan penyalahgunaan itu diucapkan dengan mendistribusikan kepalsuan dan kemunafikan (Gerung: 2012).
Post-modernisme dan Budaya
Ada yang disebut zaman modern, yang diprakarsai dan dioperasionalkan oleh kaum modernis. Modern, ditandai dengan cara berpikir biner, hitam-putih, benar-salah, dan subjek-objek. Adapun post-modern, ada yang menganggap adalah kontinuitas dari era sebelumnya (modern) dan juga menganggap diskontinuitas. Kendatipun itu, post-modern, terutama oleh para ilmuwan sosial-budaya secara umum menilai bahwa antara modern dan post-modern memiliki perbedaan fokus utama yang tajam, yaitu bila era modern sangat mempertimbangkan aspek kapital-ekonomi, sedangkan pada post-modern sangat menekankan peran budaya untuk merespon kompleksitas persoalan, (Lubis: 2014). Jadi, pergeseran paradigma terjadi dari yang fokus utamanya adalah aspek kapital-ekonomi ke kapital-kultural.
Budaya Krisis: Mengaktifkan Nalar Kritis
Kebudayaan adalah manusia yang hidup multidimensi. Di dalamnya mencakup kompleksitas kesadaran, emosional, dan religiusitas. Manusia yang berbudaya ialah manusia yang mengaktifkan seluruh potensialitasnya. Krisis budaya merupakan krisis multidimensional. Merespon krisis multidimensional tidak bukan hanya dengan nalar kompleks. Krisis budaya sebagai persoalan pun juga sebagai sesuatu yang menjelang, harus dibedah, dianalisis, dan direkayasa dengan mengaktifkan nalar kritis. Budaya krisis artinya ia yang mengaktifkan nalar kritis.
Indonesia mesti diamati bukan sebagai entitas utuh yang terdiri dari…, melainkan seabrik entitas-entitas yang bermukim di sebuah wilayah yang disebut Indonesia. Indonesia sebagai struktur negara dan tentu memiliki aktor penguasa, harus menempuh cara-cara strategis nan-kompleks demi terwujudnya bangsa berbudaya. Bangsa dengan kuantifikasi nilai kritis yang tinggi dalam merespon persoalan-persoalan sosial kemanusiaan. Hanya dengan itu, manusia Indonesia bisa menikmati pendidikan yang dialektis, keadilan hukum, dan kesejahteraan sosial. Negara bersikap adil jika mampu mengatur para utility maximizers sehingga egoisme setiap orang tidak merugikan orang lain, melainkan sebagai hasil akhirnya justru memberi kegunaan bagi yang lain, (Hardiman, dalam Basis: 2015). Memanusia dan membudaya selalu terucapkan secara kompleks, tetapi kompleksitas itu bukan sebagai capaian, melainkan sesuatu yang akan selalu didamba.
*Penulis adalah peneliti di Profetik Institute