KHITTAH.CO, MAKASSAR – Kapala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat Ekka S Sukadana menjadi narasumber kuliah tamu di Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Iqra Lantai 17 Unismuh Makassar, Jl Sultan Alauddin, Kamis, 29 Desmber 2022.
Wakil Rektor II Unismuh Makassar Prof Andi Sukri Syamsuri selaku moderator menyambut baik kedatangan rombongan Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat.
Sementara itu, Rektor Unismuh Makassar mengungkapkan bahwa Kakanwil datang ke Unismuh bukan hanya sekedar untuk memberikan kuliah tamu tetapi juga untuk menjalin silaturahmi.
“Terimakasih kepada para rombongan kakanwil yang hadir hari ini. Selain kuliah tamu kedatangan rombongan kakanwil juga untuk mempererat komunikasi,” jelasnya.
Ekka S Sukadana mengungkapkan dalam kuliahnya bahwa Barang Milik Negara (BMN) terdiri dari dua jenis yaitu barang yang dibeli atau yang diperoleh atas beban APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
“Perolehan lainnya yang sah meliputi barang hibah atau sumbangan dan sejenisnya, kemudian juga barang yang dilakukan perjanjian kontrak, lalu barang yang diserahkan sesuai dengan ketentuan undang-undang, dan terakhir yaitu berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan, tujuan pengelolaan BMN ada tiga yaitu tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib yuridis.
“Maksudnya adalah jelas keberadaannya, jelas kepemilikannya, dan jelasn kemanfaatannya,” jelas Alumni Magister Ekonomi Pembangunan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Mantan Kepala Bagian Umum Kanwil DJKN Jakarta ini juga menjelaskan hierarki kewenangan pengelolaan BMN terdiri dari yang tertinggi pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara adalah presiden.
“Presiden menyerahkan pengelolaan barang kepada menteri keuangan lalu dikuasakan kepada direktur jenderal kekayaan negara dan sebagian dimandatkan kepada kanwil DJKN dan KPKNL,” ungkapnya.
Kemudian ia menambahkan bahwa pengguna barang adalah menteri atau pimpinan lembaga yang sebagian dikuasakan kepada satuan kerja vertikal.
Kakanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat ini mengungkapkan bahwa pengelolaan BMN ada sepuluh.
“Pengelolaan BMN meliputi perencanaan kebutuhan dan pengangguran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengaman dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindatanganan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan Nilai BMN DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat mencapai 291,6 triliun dan sertifikasi BMN dari tahun 2013 sampai 2022 berjumlah 7144 bidang tanah.
Ekka S Sukadana juga menjelaskan aset infrastruktur sulawesi selatan yaitu 191 jalan, 665 jembatan, 310 bendungan atau waduk, aset pendidikan berupa 146 sekolah, dan aset bidang kesehatan berupa 24 rumah sakit.