Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaTarjih

Landasan Fatwa Tarjih Iyakan Salat Ghaib

×

Landasan Fatwa Tarjih Iyakan Salat Ghaib

Share this article
Logo Muhamamdiyah

KHITTAH.co, Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, terdapat perbedaan pendapat terkait hukum Salat Ghaib ini, di antara para ulama.

Perbedaan pendapat ini karena cara pandang berbeda dalam mengartikan istilah ghaib, ditambah beda pemahaman terhadap suatu hadis.

Di kalangan ulama Muhammadiyah, beda pendapat juga terjadi, karena dan dikarenakan itulah, belum ada ketetapan hukum Salat Ghaib oleh Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih.

Adapun beberapa dalil yang dijadikan dasar, baik bagi ulama yang membolehkan Salat Ghaib maupun yang menolaknya, dilandaskan pada hadis-hadis berikut,

عَنْ جَابِرٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى أَصْحَمَةَ النَّجَاشِىِّ فَكَبَّرَ أَرْبَعًا [رواه البخارى].

Dari Jabir r.a. (diriwayatkan) bahwa Nabi Saw telah mensalatkan Ashamah an-Najasyi, lalu ia (Nabi) takbir empat kali [HR. al-Bukhari].

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِىَّ فِى الْيَوْمِ الَّذِى مَاتَ فِيهِ، خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى، فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا [رواه البخارى].

Dari Abu Hurairah r.a.  (diriwayatkan), bahwa Nabi saw telah memberitahukan kematian Najasyi pada hari kematiannya, beliau (Nabi) keluar (bersama sahabat) ke tempat salat, lalu beliau atur shaf mereka dan bertakbir empat kali[HR. al-Bukhari].

Kedua hadits tersebut menjelaskan bahwa Nabi Saw telah melakukan Salat Jenazah untuk Najasyi tidak di hadapan jenazahnya secara langsung (ghaib).

Untuk diketahui, Najasyi adalah gelar untuk Raja Habasyah yang bernama ash-Shamah. Saat itu, berita kematian Najasyi yang telah masuk Islam sampai kepada Nabi Saw, kemudian Rasulullah memerintahkan salat untuk Najasyi.

Sebagian ulama memahami hadis tersebut bahwa salat yang dilakukan Nabi Saw terhadap Najasyi dikarenakan Najasyi berada di negeri yang bukan muslim sehingga dimungkinkan tidak ada orang Islam yang mensalatkan jenazahnya.

Namun, sebagian ulama lain memahami bahwa Nabi saw melaksanakan Salat Jenazah tersebut dengan tidak memberitahukan sebab dan alasannya, sehingga itu menunjukkan kebolehan Salat Ghaib.

Hadis yang menjelaskan tentang shalat ghaib tidak hanya terjadi pada kasus kematian raja Najasyi saja, tetapi Nabi Saw sendiri pernah melaksanakan Salat Ghaib kepada yang lainnya.

Seperti peristiwa yang terjadi kepada seorang perempuan penjaga masjid. Ketika Nabi Saw merasa kehilangan perempuan penjaga masjid tersebut, salah seorang sahabat menginformasikan bahwa perempuan itu telah meninggal.

Nabi Saw lalu meminta informasi di mana kuburan perempuan itu, kemudian Beliau Salat Jenazah untuknya.

Dalam kasus ini Nabi Saw meyakini, sudah ada Salat Jenazah atas perempuan tersebut, tetapi Beliau tetap bermaksud untuk Salat jenazah atas Sang perempuan.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sabda Nabi Saw,

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ امْرَأَةً سَوْدَاءَ كَانَتْ تَقُمُّ الْمَسْجِدَ أَوْ شَابًّا فَفَقَدَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَ عَنْهَا فَقَالُوا مَاتَ. قَالَ أَفَلاَ كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِى. قَالَ فَكَأَنَّهُمْ صَغَّرُوا أَمْرَهَا أَوْ أَمْرَهُ فَقَالَ دُلُّونِى عَلَى قَبْرِهِ فَدَلُّوهُ فَصَلَّى عَلَيْهَا [رواه مسلم].

Dari Abu Hurairah (diriwayatkan), sesungguhnya seorang perempuan hitam atau seorang muda yang biasa menyapu masjid tidak kelihatan kepada Rasulullah saw, lalu beliau bertanya tentangnya.Para sahabat menjawab,“Ia sudah meninggal. Lalu beliau bertanya,“Mengapa kamu tidak memberitahu kepadaku? Ia berkata,“Seolah mereka menganggap remeh persoalan ini.”Lalu beliau bersabda,“Tunjukkan kepadaku dimana kuburnya.”Lalu mereka menunjukkannya kemudian beliau shalat atasnya [HR. Muslim].

Dalam hadis lain, terdapat riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi Saw pernah Salat Jenazah kepada salah satu ahli kubur yang terlewati dalam perjalanan. 

عَنِ ابْنِ نُمَيْرٍ قَالَ انْتَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى قَبْرٍ رَطْبٍ فَصَلَّى عَلَيْهِ وَصَفُّوا خَلْفَهُ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا [رواه مسلم].

Dari Ibnu Numair (diriwayatkan) berkata, Rasulullah saw pernah pergi ke satu kuburan yang baru, lalu ia shalat atasnya dan mereka (sahabat) bershaf dibelakangnya dan ia bertakbir empat kali [HR. Muslim].

Dari beberapa hadis yang sudah dijelaskan tersebut, maka MTT PP Muhammadiyah berpendapat bahwa fi’liyah Nabi saw itu menunjukkan kebolehan melaksanakan Salat Ghaib tanpa dikaitkan dengan sebab apapun yang Nabi sendiri tidak menyebutkannya.

Shalat jenazah secara ghaib dapat dilakukan ketika mendapat kabar seseorang telah meninggal dunia baik jasadnya diketahui maupun tidak, baik sudah ada yang mensalatkan maupun tidak.

Salat jenazah secara ghaib juga dapat dilakukan baik di tempat salat (mushala) seperti kasus salat untuk raja Najasyi, maupun di kubur orang yang meninggal seperti kasus salat untuk perempuan penjaga masjid.

Wallahu a’lam Bishshawwab

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

  • Klik Banner UIAD

Leave a Reply