Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

LLDIKTI IX Gelar Sosialisasi PermendiktiSaintek di UM Palopo: Perkuat Budaya Mutu di Perguruan Tinggi

×

LLDIKTI IX Gelar Sosialisasi PermendiktiSaintek di UM Palopo: Perkuat Budaya Mutu di Perguruan Tinggi

Share this article

KHITTAH.CO, Palopo — Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX (LLDIKTI) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sultanbatara) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Bidang Sains dan Teknologi (PermendiktiSaintek) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Kegiatan berlangsung di Muhammadiyah Convention Centre (MCC), Kampus Universitas Muhammadiyah Palopo (UM Palopo), Rabu, 22 Oktober 2025, dan diikuti oleh para rektor perguruan tinggi negeri maupun swasta se-Sulawesi.

PermendiktiSaintek No. 39 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia. Regulasi ini menekankan pentingnya kolaborasi, transparansi, dan inovasi dalam pelaksanaan pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.

Acara dibuka oleh Ketua LLDIKTI9 Sultanbatara, Dr. Andi Lukman, M.Si., yang menegaskan bahwa peningkatan mutu pendidikan tinggi tidak semata-mata bergantung pada akreditasi, tetapi pada budaya mutu yang hidup di seluruh elemen kampus.

“Mutu bukan sekadar standar administratif. Ia adalah budaya yang harus tumbuh di setiap ruang belajar, laboratorium, hingga ruang rektorat. Melalui regulasi baru ini, kita ingin memastikan setiap perguruan tinggi memiliki sistem penjaminan mutu yang berkelanjutan dan adaptif terhadap perubahan zaman,” ujar Andi Lukman.

Sosialisasi ini menghadirkan Prof. Agus Setyo Muntohar, anggota Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), sebagai narasumber utama, bersama sejumlah pakar penjaminan mutu pendidikan tinggi.

Dalam paparannya, para narasumber menyoroti substansi utama regulasi, antara lain integrasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME), digitalisasi proses mutu, serta strategi penguatan kapasitas lembaga penjaminan mutu di tingkat universitas.

Para rektor yang hadir menyambut positif kehadiran regulasi baru tersebut. Mereka menilai PermendiktiSaintek No. 39 Tahun 2025 memberikan arah yang jelas bagi perguruan tinggi dalam membangun ekosistem mutu yang terintegrasi dan relevan dengan tantangan global.

“Kami menyambut baik kebijakan ini karena memberikan panduan komprehensif dalam membangun sistem mutu berbasis data dan kolaborasi. Ini saatnya kampus di Sulawesi menjadi pelopor budaya mutu yang berdaya saing,” ujar salah satu rektor peserta.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama antarperguruan tinggi di wilayah Sulawesi untuk memperkuat sinergi pelaksanaan penjaminan mutu serta mempercepat transformasi digital dalam tata kelola pendidikan tinggi.

Dengan diberlakukannya PermendiktiSaintek No. 39 Tahun 2025, diharapkan seluruh perguruan tinggi di Indonesia mampu menciptakan sistem pendidikan tinggi yang unggul, inklusif, dan berkelanjutan—selaras dengan visi Indonesia Emas 2045.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

  • Klik Banner ITKESMU SIDRAP

Leave a Reply