Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
AisyiahBeritaPendidikan

Mahasiswa Baru Prodi Keperawatan Dapat Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dari Satgas PPKSPI Unismuh

×

Mahasiswa Baru Prodi Keperawatan Dapat Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dari Satgas PPKSPI Unismuh

Share this article

KHITTAH.CO, MAKASSAR – Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menggelar orientasi dan ta’aruf mahasiswa baru melalui kegiatan Learning Skill and Information Technology (LS-IT). Acara ini dimulai sejak Rabu, 11 September 2024.

Pada Jumat, 13 September 2024, Program Studi Keperawatan FKIK menghadirkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Perundungan, dan Intoleransi (Satgas PPKSPI) Unismuh Makassar.

Nasaruddin, SPd MM, selaku Sekretaris Satgas PPKSPI, hadir sebagai narasumber dengan membawakan materi tentang kebijakan pencegahan dan pengenalan kekerasan.

Dalam paparannya, Nasaruddin menyoroti tiga isu besar yang menjadi tantangan di dunia pendidikan Indonesia, yakni kekerasan seksual, perundungan (bullying), dan intoleransi. “Kekerasan seksual adalah tindakan manipulatif yang memaksa seseorang terlibat dalam aktivitas seksual yang tidak dikehendaki. Hal ini melanggar hak seksual dan kesehatan reproduksi korban,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa perundungan adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan melalui perilaku agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang. “Perilaku ini memanfaatkan ketimpangan kekuasaan untuk menyakiti orang lain,” tambah Nasaruddin, yang juga merupakan Pengurus Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

Sementara itu, intoleransi diartikan sebagai kurangnya sikap saling menghargai tanpa membedakan gender, suku, agama, ras, atau penampilan. “Intoleransi ini dapat berdampak pada berbagai bentuk diskriminasi dan perlakuan yang tidak adil,” kata alumni S2 Ilmu Manajemen Unismuh Makassar itu.

Nasaruddin juga memaparkan alur penyelesaian kasus kekerasan yang mencakup tahap pelaporan, verifikasi, asesmen, investigasi, pendampingan, hingga rapat pleno Satgas. Rekomendasi hasil investigasi nantinya akan diserahkan kepada rektor untuk penindakan lebih lanjut.

“Proses pendampingan meliputi konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, hingga bimbingan sosial dan rohani. Kami juga menjamin perlindungan terhadap korban agar tetap dapat melanjutkan studi atau pekerjaannya, serta perlindungan atas kerahasiaan identitas,” tegasnya.

Sanksi administratif terhadap pelaku yang terbukti melakukan kekerasan akan ditetapkan berdasarkan keputusan rektor setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Kehormatan dan Etik. Selain itu, pemulihan korban akan dilakukan melalui terapi medis, fisik, psikologis, hingga bimbingan rohani yang melibatkan tenaga ahli seperti dokter dan psikolog.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

  • Klik Banner UIAD

Leave a Reply