Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Mahasiswa Terkendala Pengajuan Keringanan UKT, BEM FH UNHAS Minta Fakultas Benahi Layanan Administrasi

×

Mahasiswa Terkendala Pengajuan Keringanan UKT, BEM FH UNHAS Minta Fakultas Benahi Layanan Administrasi

Share this article

KHITTAH.CO – Universitas Hasanuddin mengeluarkan kebijakan pemotongan UKT berdasarkan SK Rektor No. 4465/UN4.1/KEP/2021 tentang Keringanan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Program Sarjana Universitas Hasanuddin.

Pengajuan keringanan UKT ini telah dibuka sejak tanggal 1-6 Agustus 2021. Namun dalam persyaratannya diperlukan beberapa berkas dari bagian akademik fakultas, khususnya kebijakan pemotongan Pembayaran UKT sebesar 50% untuk mahasiswa semester 9 (Sembilan) yang memprogramkan mata kuliah termasuk tugas akhir dengan beban kurang atau sama dengan 6 (Enam) Satuan Kredit Semester (KRS).

Pemotongan UKT ini membutuhkan Surat Keterangan dari Program Studi yang menyatakan bahwa SKS yang tersisa kurang dari atau sama dengan 6 SKS.

Taufik Hidayat selaku Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (BEM FH-UH), menyoroti terkait lambatnya pengurusan berkas di Bagian Akademik Fakultas, sedangkan waktu untuk pengajuan penurunan UKT ini sangat terbatas.

“Kami menerima keluhan dari mahasiswa yang mengurus pemotongan UKT. Kawan-kawan yang mengurus dengan mengirimkan di email 2-3 hari belum ditindaklanjuti oleh akademik untuk mengeluarkan surat keterangan dari program studi. Sementara pengajuan permohonan UKT ini sangat terbatas waktunya dan sangat dibutuhkan oleh mahasiswa untuk membantu meringankan beban ekonominya, apalagi di tengah pandemi saat ini,” jelasnya.

Menurut Taufik, proses yang lambat ini membuat mahasiswa terancam tidak dapat mengajukan pemotongan UKT.

“Hari ini adalah batas terakhir pengajuan, tapi masih ada mahasiswa yang belum dapat mengajukan karena terkendala suket dari akademik ini. Kami meminta kepada Pimpinan Fakultas dan seluruh pihak terkait untuk segera menyelesaikan hal ini,” tegasnya.

Lanjut Taufik, harusnya layanan administrasi di fakultas sesuai dengan standar indeks kepuasan masyarakat yang diatur dengan Permenpan RB Nomor 14 tahun 2017.

“Selain soal ketepatan waktu, sistem, mekanisme dan prosedur yang kurang memadai, kami menduga ada kendala kompetensi dan sumber daya pegawai selama penerapan sistem daring ini. Semua harus dibenahi dan menjadi perhatian khusus Pimpinan Fakultas,” pungkasnya.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply