Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Literasi

Memahami Kewenangan, Kembar Identik Kekuasaan.

×

Memahami Kewenangan, Kembar Identik Kekuasaan.

Share this article

 

Oleh: Abdussalam Syahih (Pegiat Taman Pustaka Sulsel)

KHITTAH.CO, Makassar – Wewenang atau kewenangan kerap berseliweran mengisi ruang percakapan sehari-hari. Senantiasa menjadi kata “primadona” yang kerap diucapkan baik di televisi, media cetak, media daring sampai di warung kopi. Istilah yang tidak mungkin hilang dari percakapan, selama hobi kita adalah membahas kekuasaan.

Maka tidak heran, jikalau membincang kewenangan juga diidentikkan dengan membicarakan kekuasaan. Sebaliknya, kekuasaan tidak selamanya dapat disamakan dengan kewenangan. Hal itu dapat dipahami karena kekuasaan memiliki dua aspek yakni politik dan hukum. Sementara kewenangan hanya memiliki aspek hukum semata. Untuk lebih jelasnya, sumber kekuasaan diperoleh dengan dua cara yakni melawan hukum dan berdasarkan hukum. Sementara sumber kewenangan hanya diperoleh melalui instrument hukum yakni ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, kewenangan yang penulis maksud dalam bahasan ini adalah kekuasaan berdasar hukum (rechtsmacht).

Lantas, apa yang dimaksud dengan kewenangan? Dalam ilmu hukum, wewenang atau kewenangan (authority) merupakan kemampuan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan tindakan hukum tertentu yang menimbulkan akibat hukum tertentu. Di dalam kewenangan terkandung hak dan kewajiban. Hak berisi kebebasan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu, juga kebebasan untuk menuntut pihak lain agar melakukan tindakan tertentu. Sedangkan kewajiban memuat keharusan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu.

Berangkat dari perspektif inilah, kepemimpinan seorang penguasa dapat dinilai. Apakah ia menjalankan kekuasaannya secara politik, secara hukum atau mungkin kedua-duanya? Jika jawabannya adalah secara politik semata, maka pastikanlah sang penguasa tidak sedang melabrak aturan hukum atau aturan organisasi yang ada. Wallahu a’lam bishawab.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply