KHITTAH.CO, Ankara – Terdapat lima materi dasar kebencanaan, salah satunya adalah materi Teologi dan Fiqih Kebencanaan yang dijelaskan oleh Ustadz Ustadi Hamzah selaku Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Dalam paparannya, Ia menegaskan bahwa Islam memiliki konsep dasar kebencanaan yang banyak disebut dalam Al-Qur’an terutama Surat An-Nisa ayat 79 dan Surat Al-Hadid ayat 22-23.
Pada dua ayat tersebut, bencana dipandang sebagai bentuk tanda kekuasaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala terhadap manusia. Selain dasar teologis itu, Ustadi Hamzah juga menjelaskan aspek fiqih kebencanaan yang tidak hanya berfungsi sebagai hukum, melainkan mencakup tiga aspek utama, yaitu nilai dasar, prinsip etis, dan teknis dalam menghadapi bencana.
Tiga aspek tersebut merupakan aspek praktis menghadapi bencana karena mengandung sikap dan tindakan atau ketika terjadi bencana. Diantaranya sifat sabar, rasa syukur melalui rasa peduli terhadap sesama, kesiapsiagaan dan upaya mitigasi bencana. Selain itu terdapat prinsip kebencanaan yaitu prinsip keamanan, kemanusiaan serta prinsip sosial dalam penanganan bencana.
Materi Teologi dan Fiqih Kebencanaan tersebut disampaikan pada Kegiatan Pendidikan Literasi Kebencanaan bertajuk “International Disaster Management Class” yang digelar Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Turki bekerjasama forum PCIM se-Eropa, pada Sabtu hingga Minggu (2-3/01/2021).