KHITTAH.CO, MAKASSAR — Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan bersama LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mendorong penguatan gerakan masyarakat sipil untuk menghadapi ketimpangan ekonomi Indonesia, terutama melalui kebijakan pajak kekayaan, pengawasan sumber daya alam, riset berbasis data, serta gerakan konkret di tingkat akar rumput.
Pesan tersebut mengemuka dalam Roadshow Ketimpangan: Diseminasi Riset dan Diskusi Publik yang digelar di Kopi Aspirasi, Jalan Alperta, Makassar, Senin, Agustus 2026. Forum ini membedah ketimpangan ekonomi sekaligus mendiskusikan arah kebijakan pajak kekayaan yang dinilai lebih berkeadilan.
Kegiatan tersebut menghadirkan Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas, aktivis lingkungan Iwan Dento, serta sejumlah pimpinan dan aktivis Muhammadiyah.
Wakil Ketua PWM Sulsel Muhammad Syaiful Saleh dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum tersebut. Menurut dia, pembahasan ketimpangan ekonomi penting bagi Muhammadiyah karena persoalan ekonomi tidak dapat dilepaskan dari agenda kebijakan publik, hukum, hak asasi manusia, dan keberpihakan kepada masyarakat.
Ia menyebut kegiatan tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan perspektif ekonomi, hukum, lingkungan, dan gerakan masyarakat sipil dalam membaca persoalan ketimpangan yang terjadi di Indonesia.
CELIOS: Ketimpangan Tidak Sekadar Persoalan Kemiskinan
Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira mengatakan, persoalan ketimpangan ekonomi perlu dilihat sampai pada akar masalahnya. Menurut dia, berbagai persoalan sosial yang muncul di masyarakat memiliki keterkaitan dengan tekanan ekonomi dan distribusi kekayaan yang tidak seimbang.
Bhima mencontohkan meningkatnya penggunaan pinjaman daring untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Berdasarkan data yang dipaparkannya dalam forum, nilai pinjaman daring pada Mei 2026 mencapai sekitar Rp100 triliun, dengan lebih dari 48 persen digunakan untuk kebutuhan pokok.
“Orang sudah pakai pinjaman, bukan lagi makan tabungan, sudah makan pinjaman,” kata Bhima.
Menurut dia, fenomena tersebut menunjukkan tekanan ekonomi masyarakat telah bergerak dari persoalan konsumsi menuju persoalan bertahan hidup.
Ia juga mengaitkan persoalan ekonomi dengan berbagai fenomena sosial, termasuk perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, pekerja anak, hingga persoalan pemenuhan kebutuhan pendidikan.
Bhima menegaskan, persoalan tersebut tidak cukup dijawab hanya dengan melihat gejala di permukaan. Negara dan masyarakat perlu membedah struktur ekonomi yang membuat kekayaan semakin terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
Dalam paparannya, CELIOS membandingkan data kekayaan kelompok orang terkaya dengan data sosial-ekonomi masyarakat. Bhima menyebut akumulasi kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia meningkat sangat signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Ia menyampaikan angka kekayaan kelompok tersebut berada di kisaran Rp2.500 triliun pada 2019 dan meningkat menjadi sekitar Rp4.600 triliun pada 2026.
“Uang banyak, tetapi uangnya berputar ke orang yang itu-itu saja,” ujar Bhima.
Menurut dia, kondisi tersebut turut menjelaskan mengapa di tengah pertumbuhan kekayaan kelompok tertentu, sektor usaha di tingkat masyarakat justru menghadapi persoalan daya beli. Ia mencontohkan sejumlah ruko dan pusat perbelanjaan yang tidak terisi atau mengalami penurunan aktivitas ekonomi.
Kekayaan Disebut Banyak Bertumpu pada Sumber Daya Alam
Bhima kemudian menyoroti struktur ekonomi Indonesia yang menurut dia masih sangat bergantung pada sektor ekstraktif.
Berdasarkan kajian yang dipaparkan, kekayaan kelompok orang terkaya banyak berkaitan dengan sektor sumber daya alam, termasuk pertambangan dan perkebunan.
“Kalau mau jadi orang kaya di Indonesia, formulanya cuma dua: kalau tidak nambang, nyawit,” katanya.
Ia membandingkan struktur tersebut dengan negara maju yang menurutnya memiliki lebih banyak kekayaan yang lahir dari inovasi dan pengembangan teknologi.
Menurut Bhima, persoalan utama bukan semata-mata keberadaan sumber daya alam, melainkan bagaimana manfaat ekonomi dari sumber daya tersebut didistribusikan kepada masyarakat.
Ia menyebut pola ekonomi ekstraktif telah berlangsung sejak masa kolonial dan mengalami perubahan bentuk dari waktu ke waktu. Mulai dari perkebunan dan industri gula pada masa kolonial, pembalakan kayu pada era Orde Baru, batu bara, nikel, hingga komoditas mineral lainnya.
“Nama komoditasnya berbeda, tetapi tipologi struktur ketimpangannya tetap berbasis komoditas ekstraktif,” kata Bhima.
Karena itu, ia menilai hilirisasi tidak otomatis menyelesaikan persoalan ketimpangan apabila rantai nilai, kepemilikan, teknologi, dan distribusi manfaat ekonominya masih terkonsentrasi.
Pajak Kekayaan Dinilai Penting
Salah satu gagasan utama yang ditawarkan Bhima adalah penguatan instrumen redistribusi melalui perpajakan, khususnya pajak kekayaan.
Ia mengacu pada pengalaman sejumlah negara dan kajian historis mengenai ketimpangan untuk menjelaskan bahwa pajak progresif dapat menjadi instrumen penting dalam mengurangi kesenjangan distribusi kekayaan.
Menurut Bhima, kebijakan seperti bantuan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan, reforma agraria, maupun belanja negara tetap penting. Namun, ia menilai kebijakan tersebut perlu diperkuat dengan sistem perpajakan yang mampu menjangkau konsentrasi kekayaan.
“Sejarah menunjukkan tidak ada instrumen yang mampu menurunkan ketimpangan secara signifikan kecuali pajak,” ujarnya.
Ia juga menyinggung gagasan wealth tax, inheritance tax, dan pajak terhadap kelompok ultra-kaya sebagai instrumen yang dapat dipertimbangkan dalam konteks Indonesia.
Dalam konteks Muhammadiyah, Bhima menghubungkan gagasan tersebut dengan prinsip distribusi kekayaan dalam Islam. Menurut dia, kekayaan tidak semestinya hanya berputar pada kelompok tertentu.
Ia mengajak warga Muhammadiyah tidak berhenti pada aksi sosial dan kajian keagamaan, tetapi juga memahami persoalan kebijakan ekonomi secara lebih teknis.
“Amar makruf nahi munkar juga harus masuk ke bagian ekonomi dan keuangan,” katanya.
Bhima juga mengajak masyarakat sipil mengawal agenda perpajakan dan kebijakan pengelolaan sumber daya alam secara kritis dan berbasis data.
Busyro Muqoddas: Ketimpangan Harus Dibaca dari Hulu
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menilai kajian mengenai ketimpangan perlu dilanjutkan dengan riset yang kuat dan dapat diuji secara akademis.
Menurut Busyro, berbagai konflik agraria, pertambangan, lingkungan, dan penguasaan sumber daya alam yang terjadi di sejumlah daerah merupakan persoalan di tingkat hilir. Untuk memahami persoalan tersebut secara utuh, masyarakat perlu melihat faktor hulu, termasuk kebijakan politik dan regulasi.
Ia mencontohkan persoalan masyarakat di Rempang dan kawasan pertambangan di Sulawesi serta Maluku sebagai bagian dari dinamika pengelolaan sumber daya alam yang perlu dikaji secara serius.
“Kalau ada orang membantah, biar pakai cara yang sama, pakai ilmu,” kata Busyro.
Busyro menekankan pentingnya kampus, organisasi masyarakat sipil, organisasi keagamaan, dan kelompok anak muda memproduksi riset yang berpihak pada kepentingan publik.
Ia mengkritik kecenderungan sebagian perguruan tinggi yang dinilai kurang aktif menghadirkan riset kritis terhadap persoalan sosial dan kebijakan publik.
Menurut dia, ilmu pengetahuan semestinya tidak berhenti di ruang akademik, tetapi digunakan untuk membaca dan merespons persoalan masyarakat.
Kritik terhadap Politik dan Regulasi
Busyro juga menghubungkan persoalan ketimpangan dengan struktur politik dan kebijakan hukum. Ia menyebut sejumlah regulasi di bidang politik dan sumber daya alam perlu dikaji kembali karena menurutnya memiliki konsekuensi terhadap distribusi kekuasaan dan sumber daya.
Ia mendorong generasi muda dan masyarakat sipil terlibat dalam pembahasan serta pengawasan terhadap regulasi yang berkaitan dengan partai politik, pemilu, pemilihan kepala daerah, dan pengelolaan sumber daya alam.
Busyro juga menyampaikan kritik keras terhadap berbagai persoalan korupsi dan tata kelola pemerintahan. Pernyataan tersebut disampaikannya sebagai pandangan kritis dalam forum diskusi.
Menurut dia, kritik terhadap kebijakan negara harus dilakukan melalui riset, argumentasi hukum, data, dan gerakan masyarakat sipil yang terorganisasi.
Ia menegaskan, kritik tidak semestinya dibangun atas kebencian, tetapi melalui pengetahuan dan tanggung jawab moral.
“Yang muda-muda tidak cukup hanya berbicara. Harus ada gerakan konkret,” ujar Busyro.
Ia kemudian mengajak generasi muda di Makassar membangun gerakan masyarakat sipil dengan mengedepankan adat, akhlak, kesopanan, dan ilmu pengetahuan.
Iwan Dento: Ketimpangan Terlihat dari Akar Rumput
Aktivis lingkungan Iwan Dento membawa perspektif berbeda. Ia mengatakan, ketimpangan tidak selalu harus dibaca melalui angka kekayaan kelompok elite, tetapi juga melalui pengalaman masyarakat yang berhadapan langsung dengan persoalan ruang hidup.
Iwan yang berasal dari Maros menceritakan pengalaman advokasi lingkungan yang telah dijalaninya sejak 2007. Ia menyebut pernah terlibat dalam gerakan masyarakat menghadapi rencana masuknya sejumlah perusahaan pertambangan di wilayahnya.
Menurut Iwan, masyarakat memiliki cara pandang berbeda terhadap kawasan karst. Bagi perusahaan, kawasan karst dapat dilihat sebagai sumber bahan baku semen dan marmer. Namun bagi masyarakat, kawasan tersebut merupakan ruang hidup, identitas, sumber air, serta tempat berlangsungnya ekosistem.
Ia mengatakan, proses advokasi masyarakat hingga pencabutan izin perusahaan membutuhkan waktu bertahun-tahun.
Pengalaman tersebut membuatnya melihat ketimpangan bukan hanya sebagai persoalan distribusi uang, tetapi juga distribusi ruang, akses terhadap pengambilan keputusan, dan kesempatan masyarakat menentukan masa depan wilayahnya.
“Masyarakat itu jangan hanya ditempatkan sebagai objek yang bergerak ketika digerakkan,” ujar Iwan.
Menurut dia, masyarakat harus dilibatkan sejak tahap perencanaan. Jika ruang partisipasi tidak tersedia, masyarakat akan mencari cara untuk merebut ruang tersebut melalui gerakan dan pengorganisasian di tingkat lokal.
Iwan kemudian mengarahkan kritik ke dalam tubuh Muhammadiyah sendiri.
Menurut dia, Muhammadiyah memiliki struktur organisasi yang kuat dari tingkat pusat hingga desa. Struktur tersebut sebenarnya dapat menjadi modal untuk membangun sistem ekonomi yang menghubungkan warga Muhammadiyah di perkotaan dengan warga Muhammadiyah di pedesaan.
Ia mempertanyakan apakah produk pertanian yang dihasilkan warga Muhammadiyah di desa telah memiliki hubungan ekonomi dengan warga Muhammadiyah di kota.
“Apakah orang Muhammadiyah di kota hari ini menikmati beras yang ditanam oleh Muhammadiyah di daerah?” ujarnya.
Menurut Iwan, jika produk masyarakat desa harus dijual kepada jaringan kapitalis, kemudian warga Muhammadiyah di kota kembali membelinya melalui jaringan kapitalis, maka Muhammadiyah juga perlu mengevaluasi posisi ekonominya sendiri.
Ia mendorong agar kekuatan organisasi Muhammadiyah tidak hanya digunakan untuk aktivitas sosial dan pendidikan, tetapi juga membangun ekosistem ekonomi yang lebih adil.
Dari Diskusi Menuju Gerakan Konkret
Diskusi tersebut pada akhirnya mempertemukan tiga perspektif utama: ketimpangan dari sisi kebijakan ekonomi, ketimpangan dari perspektif hukum dan politik, serta ketimpangan yang dirasakan masyarakat di tingkat akar rumput.
Bhima menekankan pentingnya reformasi perpajakan dan distribusi kekayaan. Busyro menyoroti perlunya pembenahan tata kelola politik, regulasi, dan pengawasan kekuasaan melalui riset serta gerakan masyarakat sipil. Sementara Iwan menegaskan pentingnya membangun kekuatan masyarakat dari ruang-ruang lokal.
Ketiganya bertemu pada satu pesan: ketimpangan tidak cukup dibahas sebagai statistik, tetapi harus dibaca sebagai persoalan struktural yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Karena itu, forum yang digelar LHKP PWM Sulsel bersama LHKP PP Muhammadiyah dan CELIOS tersebut tidak hanya menjadi ruang diseminasi hasil riset, tetapi juga menjadi ruang refleksi bagi Muhammadiyah, akademisi, aktivis, dan generasi muda untuk menyusun gerakan berbasis data.
Bagi Muhammadiyah, agenda tersebut juga menjadi tantangan untuk menerjemahkan nilai keadilan sosial ke dalam kerja nyata, termasuk melalui penguatan riset, advokasi kebijakan, pengawasan sumber daya alam, pengembangan ekonomi warga, serta penguatan jejaring Muhammadiyah dari desa hingga perkotaan.
Dengan demikian, persoalan ketimpangan tidak berhenti sebagai bahan diskusi. Ia perlu diterjemahkan menjadi kerja-kerja sosial yang terukur, kritik kebijakan yang berbasis data, dan gerakan masyarakat sipil yang konsisten memperjuangkan distribusi sumber daya yang lebih adil.






















