
KHITTAH.CO, YOGYAKARTA – Muhammadiyah secara resmi menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Sedangkan Idulfitri 1 Syawal bakal digelar pada Senin, 31 Maret 2025 serta Iduladha pada Jumat, 6 Juni 2025.
Kepastian informasi waktu-waktu penting bagi umat Islam di Indonesia ini disampaikan oleh Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhammad Sayuti pada 12 Februari melalui Konferensi Pers PP Muhammadiyah di Yogyakarta.
Keputusan itu bersandar pada hasil Hisab Wujudul Hilal. Sayuti mengharapkan seluruh warga Persyarikatan mengikuti keputusan itu.
“Demikianlah maklumat ini disampaikan agar menjadi pedoman bagi warga Muhammadiyah dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tutur Sayuti.
Hasil maklumat itu ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris PP Muhammadiyah Muhammad Sayuti.
Muhammadiyah Masih Gunakan Hisab, KHGT Bagaimana?
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menjelaskan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) belum bisa digunakan untuk Ramadan 1446 H dan masih menggunakan kriteria wujudul hilal.
Sebagaimana terlampir pada maklumat PP Muhammadiyah Nomor 1/MLM/1.0/E/2025, metode yang digunakan untuk penentuan Ramadan tahun 2025 adalah Hisab hakiki dengan kriteria Wujudul Hilal.
Menurut kriteria itu, bulan kamariah baru dimulai apabila pada hari ke-29 di bulan hijriah yang sedang berjalan, pada saat matahari terbenam terpenuhi tiga syarat secara kumulatif, yaitu telah terjadi ijtimak, ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam, dan pada saat matahari terbenam Bulan (piringan atasnya) masih di atas ufuk.
Jika salah satu kriteria itu terpenuhi, maka bulan berjalan digenapkan tiga puluh hari dan bulan baru dimulai lusa hari.
Soal penggunaan KHGT, PP Muhammadiyah menjelaskan bahwa Majelis Tarjih dan Tajdid pada Musyawarah Nasional di Pekalongan telah menyepakati dan memutuskan penerimaan penggunaan KHGT. Hanya saja, berdasarkan putusan PP Muhammadiyah pada 22 Januari 2025 di Yogyakarta, KHGT baru akan digunakan secara resmi pada 1 Muharam 1447 H, yang berarti tahun depan.
Bersamaan dengan itu, KHGT masih belum bisa digunakan tahun ini karena kalender sebaiknya digunakan pada awal tahun, yang berarti 1 Muharam 1447 H.
Bagaimana Hukumnya?
Wujudul Hilal adalah ijtihad syar’i yang sah, memiliki dasar-dasar yang kokoh dari Al-Qur’an dan Hadis atau as-sunnah al-maqbulah. Artinya kriteria wujudul hilal tidak menyalahi kalender, dimana umur bulan hijriah minimal 29 dan maksimal 30 hari.
Demikian juga dengan KHGT yang merupakan produk ijtihad syar’i yang sah. Keduanya itu sama-sama menggunakan metode hisab hakiki.
Bedanya, Wujudul Hilal berorientasi nasional (berlandaskan konsep wilayatul hukmi), sementara kHGT berorientasi global (berlandaskan konsep ittihad al-mataali).
Soal pemberlakuan Wujudul Hilal tahun ini disandarkan pada konsep Istishab, yang berarti pemberlakuan hukum asal. Kaidah ushul fikihnya berbunyi “hukum asal sesuatu adalah berlakunya kondisi sebelum terjadinya perubahan”.
Dalam konteks penentuan awal bulan, maka kaidah ini bermakna “Suatu ketentuan tetap berlaku sampai ada ketentuan baru yang mengubahnya”.
Artinya, ketentuan baru yang mengubah Wujudul Hilal adalah Tanfidz PP Muhammadiyah yang akan memberlakukan KHGT pada tahun 1447 H.
Setelah putusan ini, Majelis Tarjih dan Tajdid di masing-masing wilayah akan menggiatkan sosialisasi KHGT kepada warga Persyarikatan dan masyarakat umum. Hal itu bakal digalakkan agar KHGT dapat diterima secara luas.