Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Muhammadiyah Sulsel dan Al-Markaz Al-Islami Teken Nota Kesepahaman Pembinaan Muallaf

×

Muhammadiyah Sulsel dan Al-Markaz Al-Islami Teken Nota Kesepahaman Pembinaan Muallaf

Share this article

KHITTAH.CO, Makassar – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan menandatangani nota kesepahaman dengan Yayasan Islamic Centre Masjid Al-Markaz Al-Islami Jenderal M. Yusuf Makassar terkait program pembinaan dan pendampingan keagamaan bagi muallaf di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Rabu, 24 September 2025.

Ketua PWM Sulsel, Prof. Dr. H. Ambo Asse, M.Ag., dan Ketua Harian Yayasan Islamic Centre Masjid Al-Markaz Al-Islami, Prof. Dr. H. Mustari Mustafa, M.Pd., hadir langsung menandatangani dokumen kerja sama itu.

“Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan para muallaf mendapatkan bimbingan agama yang terstruktur sekaligus pendampingan sosial dan psikologis,” kata Ambo Asse.

Fokus Program Pembinaan

Nota kesepahaman ini menekankan tiga tujuan utama:

Meningkatkan sinergi dakwah dalam pembinaan muallaf agar dapat memahami dan mengamalkan ajaran Islam secara menyeluruh.

Memberikan pendampingan keislaman, sosial, dan psikologis bagi muallaf di Sulsel.

Mewujudkan program pembinaan terintegrasi antara Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) PWM Sulsel dan Yayasan Islamic Centre Masjid Al-Markaz Al-Islami.

Ruang lingkup kerja sama mencakup penyelenggaraan kelas kajian dasar Islam, tahsin Al-Qur’an, fikih ibadah, pembinaan akidah, hingga kegiatan sosial dan keagamaan bersama.

Dukungan Sarana dan Pendanaan

PWM Sulsel bertanggung jawab dalam penyusunan kurikulum pembinaan, penyediaan tenaga pendamping, serta monitoring program. Sementara Yayasan Islamic Centre Al-Markaz mengoordinasi muallaf binaannya untuk aktif mengikuti kegiatan serta menyediakan sarana pendukung.

Pendanaan kegiatan akan ditopang oleh Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) Sulsel serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

Berlaku Lima Tahun

Nota kesepahaman ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Selain itu, dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala minimal dua kali setahun.

“Dengan sinergi ini, kami berharap pembinaan muallaf tidak hanya berhenti pada aspek ritual keagamaan, tetapi juga menyentuh kebutuhan sosial dan psikologis mereka sehingga benar-benar merasa menjadi bagian dari umat Islam,” ujar Mustari Mustafa.

Para pihak menegaskan, apabila terjadi perbedaan pendapat dalam pelaksanaan, penyelesaian akan ditempuh melalui musyawarah mufakat dengan prinsip ukhuwah Islamiyah.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply