KHITTAH.CO, MAKASSAR — Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih Muhammadiyah XXX akan membahas persoalan perlindungan terhadap anak dan pengelolaan informasi.
Hal ini disampaikan Prof. Dr. Syamsul Anwar, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah saat konferensi pers di Unismuh Bisnis Center (UBC) Gedung Iqra Unismuh Makassar, Selasa, 23 Januari 2018.
“Mengenai anak, fokus kami adalah lebih memberi tuntunan-tuntunan keagamaan karena nanti pelaksanaan konkretnya dan tindaklanjutnya nanti akan dilaksanakan organisasi, ortom terkait seperti Aisiyah,” kata Syamsul Anwar.
Perihal informasi juga menjadi salah satu perhatian dalam munas kali ini. Derasnya arus informasi memungkinkan penyebaran berita palsu (hoax) serta berita yang tidak bermanfaat.
Hal ini menjadi salah satu isu yang akan dibahas. Hanya saja, sama dengan persoalan anak, lebih fokus pada tuntunan dan pandangan dalam mengelola informasi.
“Tugas utama kita memberi tuntunan dan penyadaran kepada masyarakat, bagaimana kita mengelola medsos. Kita tidak boleh menyebar informasi yang kita sendiri tidak pasti. Oleh karena itu, kita harus yakin bahwa informasi yang kita sampaikan itu benar, baru kita sampaikan. Jadi, tidak begitu saja kita sampaikan,” jelasnya.
Sedangkan isu terkait Lesbian, Gay, Bisex, dan Transgender (LGBT) pihak Muhammadiyah mengaku meski tidak masuk dalam agenda pembahasan, akan tetapi LGBT tentunya tidak boleh dilegalkan di Indonesia. Maka dari itu advokat dari Muhammadiyah akan berusaha agar LGBT dapat dikenai pidana.
Munas Tarjih Muhammadiyah XXX ini akan dilaksanakan di Kampus Universitas Muhammadiyah Makassar pada tanggal 23–26 Januari 2018. Rencananya akan dibuka langsung oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Dr. H. Haedar Nasir, M.Si.
Peserta Munas terdiri dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid tingkat pusat, Anggota Tarjih tingkat pusat, utusan Majelis Tarjih dan Tajdid wilayah, dan peninjau dengan jumlah peserta secara keseluruhan adalah 268 orang.
Sementara tema yang diangkat adalah “Penguatan Spiritualitas, Perlindungan terhadap Anak dan Pengelolaan Informasi menuju Masyarakat Berkemajuan”. Dari tema tersebut dijabarkan dalam bentuk kegiatan Munas Tarjih Muhammadiyah meliputi: 1) sidang komisi dan pleno (Fikih Perlindungan Anak, Fikih Informasi dan Tuntunan Ibadah); 2) Seminar Fikih Lalu Lintas; dan 3) Ceramah Umum. (*)