KHITTAH.CO, Jakarta – Pemerintah telah mengumumkan kenaikan cukai rokok untuk 2021 sebesar 12.5,% pada 10 Desember lalu. Hal itu diapresiasi Direktur RAYA Indonesia, Hery Chariansyah, S.H., M.H. Meski demikian, Hery menyatakan bahwa kenaikan cukai rokok masih telalu kecil sehingga tidak berdampak pada harga jual rokok di pasaran.
Padahal, menurut Hery, cukai rokok merupakan instrument pengendalian yang efektif untuk mengurangi jumlah konsumsi rokok, terkhusus dikalangan anak-anak dan remaja. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Cukai yang menyebut cukai rokok sebagai alat pengendalian.
Lebih lanjut, Hery menilai pemerintah tidak serius melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya zat adiktif rokok.
“Setidaknya, kenaikan cukai rokok harus menyentuk angka 30%, sehingga berpengaruh pada harga jual rokok serta mencegah bertambahnya perokok pemula. Sehingga diharapkan terjadi pula penurunan jumlah perokok pemula dikalangan anak-anak dan remaja,” tegas Hery.
Ia menambahkan bahwa Prevalensi perokok anak terus meningkat setiap tahunnya. Data 2013 – 2018 menunjukkan perokok anak usia 10-18 Tahun sebesar 26.4%. Angka itu jauh dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 5,4%. Data ini menunjukkan bahwa permasalahan zat adiktif rokok menjadi ancaman tumbuh kembang anak dan remaja.
“Pemerintah harus berani melindungi serta menjamin anak dan remaja Indonesia dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara maksimal. Karena mereka adalah masa depan bangsa ini,” pungkasnya.