Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Narasumber Diskusi PP Muhammadiyah Sebut KPU – Bawaslu seperti Tom & Jerry

×

Narasumber Diskusi PP Muhammadiyah Sebut KPU – Bawaslu seperti Tom & Jerry

Share this article

KHITTAH.CO, JAKARTA – Lembaga Hikmah dan kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyelenggarakan Diskusi dengan topik “Memperkuat Kelembagaan Penyelenggaraan Pemilu”. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Rabu (20/01/2021).

Diskusi ini menghadirkan beberapa narasumber, yaitu Ketua Komisi II DPR RI Dr. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang/Sekjen Masyarakat Hukum Tata Negara Muhamamdiyah Auliya Khasanofa.

Feri Amsari  dalam pemaparannya mengungkapkan bahwa apabila penyelenggara Pemilu ada kelalaian, tapi mereka membenahi kelalaiannya itu, mereka tidak bisa diberikan sanksi berat yang berujung pemberhentian.

“Menurut pandangan saya juga problematika yang ada pada kasus pemberhentian Ketua KPU Arief Budiman sebenarnya berkaitan dengan problematika penataan secara konstitusional lembaga penyelenggara pemilu kita,” kata Ferry.

Di dalam UU, lanjut Ferry, dikatakan bahwa penyelenggaraan pemilu itu dilakukan oleh sebuah Komisi Pemilihan Umum.

“Artinya hanya ada satu saja, kalaupun ingin dibentuk berbagai tugas dan kewenangan terkait proses itu, semestinya terdapat dalam satu buah lembaga dengan tiga fungsi. Tentu dalam satu lembaga itu ada potensi proses penyelenggaraan yang berjalan dengan baik dan komunikasi pun berjalan dengan baik,” Imbuhnya.

Ferry mengibaratkan dinamika tiga lembaga Pemilu ibarat film kartun. “KPU dan Bawaslu sudah seperti Tom and Jerry. Sekarang ditambah lagi ada DKPP, jadi ada Tom dan Jerry dan Spike, seekor bulldog yang tugasnya menambah keributan,” ujar dia.

Menurut Ferry, jika  dibuat menjadi tiga lembaga bisa dipastikan sampai kapan pun akan ribut terus. Jika berganti orang, berganti pula  pola keributannya.

“Bagi saya aneh saja orang yang menempuh jalur hukum kemudian dianggap melanggar etika. Dapat diketahui ada relasi antara Pimpinan dan bawahan di dalam perkara itu, kepedulian atasan kepada bawahan yang tentu saja diperbolehkan oleh hukum tidak ada masalah. Apalagi ini bukan kasus pelecehan ataupun korupsi, namun berkaitan dengan administrasi tata usaha negara,” simpul Ferry. (Ummi Kalsum)

 

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

  • Klik Banner UNISMUH MAKASSAR

Leave a Reply