Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, MPKSDI PP Muhammadiyah Tegaskan Aliansi Muda Bukan Wakil Resmi Persyarikatan

×

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, MPKSDI PP Muhammadiyah Tegaskan Aliansi Muda Bukan Wakil Resmi Persyarikatan

Share this article
Ketua MPKSDI PP Muhammadiyah, Dr. Bachtiar Dwi Kurniawan

KHITTAH.CO, Yogyakarta – Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) menegaskan bahwa pelaporan yang mengatasnamakan “Aliansi Muda Muhammadiyah” tidak mewakili sikap resmi Persyarikatan Muhammadiyah. Penegasan ini muncul merespons pemberitaan mengenai pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya, yang disebut dilakukan bersama pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Ketua MPKSDI PP Muhammadiyah, Dr. Bachtiar Dwi Kurniawan, menyampaikan pernyataan tersebut di Yogyakarta pada Jumat, 9 Januari 2026. Ia menekankan bahwa penggunaan nama Muhammadiyah dalam tindakan hukum maupun pernyataan publik harus mengikuti mekanisme organisasi dan tidak bisa dilakukan tanpa mandat.

Dalam rilisnya, MPKSDI menegaskan: “Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah.” Dengan demikian, MPKSDI menilai klaim yang menyebut Muhammadiyah dalam aksi pelaporan tersebut tidak otomatis mencerminkan pandangan resmi organisasi.

Bachtiar menambahkan, sikap resmi Persyarikatan hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Muhammadiyah. Karena itu, penyebutan nama Muhammadiyah oleh individu maupun kelompok tidak dapat langsung dilekatkan sebagai keputusan institusi.

Pada saat yang sama, MPKSDI PP Muhammadiyah menegaskan komitmen Muhammadiyah terhadap prinsip keadaban publik serta penegakan hukum yang berkeadilan. MPKSDI juga mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan sosial perlu ditempuh secara arif dan bijaksana, terutama ketika isu menyentuh ruang sensitif di tengah masyarakat.

MPKSDI menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, namun menempatkan tanggung jawab atas langkah tersebut pada pihak yang melakukan. MPKSDI menegaskan bahwa tindakan hukum yang diambil secara personal atau oleh kelompok tertentu tidak dapat langsung diklaim sebagai keputusan organisasi Muhammadiyah.

Dalam pernyataan yang sama, MPKSDI mengajak generasi muda menjaga etika dalam komunikasi publik. “Muhammadiyah mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk tetap menjaga etika bermedia, kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Bachtiar Dwi Kurniawan.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan telah menerima laporan terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama yang dikaitkan dengan pernyataan dalam acara bertajuk “Mens Rea”. “Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

Sejumlah media juga memberitakan bahwa pelapor menyebut keterlibatan kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. “Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini,” kata Presidium Angkatan Muda NU Rizki Abdul Rahman Wahid kepada wartawan.

Ke depan, MPKSDI menyatakan akan terus mengingatkan kader dan masyarakat agar membedakan tindakan personal dengan sikap institusi. Muhammadiyah berharap ruang publik tetap kondusif, proses hukum berjalan transparan, dan perbedaan pendapat dapat diselesaikan melalui dialog yang sehat serta bertanggung jawab.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply