KHITTAH.CO, Makassar – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menggelar Lokakarya Inovasi Pembelajaran Berbasis Teknologi bagi mahasiswa berkebutuhan khusus, Sabtu (07/11/2020).
Kegiatan digelar secara virtual yang dibuka secara langsung Wakil Rektor I Unismuh, Dr. Ir. Abdul Rakhim Nanda dan mengahadirkan narasumber Dr. Fatimah Aziz, M.Pd serta diikuti oleh berbagai dosen perguruan tinggi.
Ketua Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Aktivitas Instruksional (LP2AI) Unismuh Makassar, Dr Khaeruddin M.Pd, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu dari 8 hibah yang diperoleh Unismuh dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Selain Inovasi Pembelajaran dan Teknologi Bantu (Teknologi Asistif), Unismuh juga memperoleh dana Inovasi Modul Digital (IMD), program Implementasi Kurikulum MBKM, dan Program Pertukaran Mahasiswa Tanah Air Nusantara Sistem Alih Kredit dengan Teknologi Informasi (PERMATA-SAKTI).
Unismuh juga ditunjuk Kemdikbud sebagai Lembaga Penyelenggara Diklat Penguatan Kepala Sekolah. Kampus milik Persyarikatan Muhammadiyah ini juga ditetapkan sebagai Kampus Mengajar Perintis, dan Kedelapan, mengelola Pendidikan Profesi Guru.
Khaeruddin menambahkan bahwa kegiatan ini digelar berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
Ketentuan tersebut, Lanjut Dr. Khaeruddin, diatur khusus pada Pasal 10 UU Penyandang Disabilitas yang menegaskan penyandang disabilitas berhak mendapatkan pendidikan bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus.
“Kemudian Pasal 42 ayat (4a) menyatakan bahwa salah satu fungsi unit layanan disabilitas di perguruan tinggi adalah meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di pendidikan tinggi dalam menangani peserta didik penyandang disabilitas. Selanjutnya, pada ayat (5) menegaskan bahwa penyediaan dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dalam menangani peserta didik penyandang disabilitas dilakukan melalui program dan kegiatan tertentu,” terang mantan Wakil Dekan I FKIP Unismuh ini.
Selanjutnya, Dr. Khaeruddin melanjutkan dalam Pasal 32 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa layanan pendidikan bagi penyandang disabilitas di Perguruan Tinggi dapat dilakukan dalam bentuk pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus.
“Pasal 8 ayat (1) Permenristekdikti Tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi juga mengamanatkan Perguruan tinggi memfasilitasi pembelajaran dan penilaian sesuai dengan kebutuhan mahasiswa berkebutuhan khusus tanpa mengurangi mutu hasil pembelajaran. Ayat (2) menyatakan bahwa pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk penyesuaian materi, alat/media, proses pembelajaran, dan/atau penilaian,” pungkanya.