KHITTAH.CO, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan perubahan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai 2025. Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan bahwa kebijakan ini selaras dengan visi pemerintah dalam menciptakan pendidikan berkualitas untuk jenjang SD hingga SMA.
“Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki,” kata Mu’ti kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Mu’ti menjelaskan, istilah SPMB bukan sekadar nama baru tetapi bentuk pemberian kepastian pendidikan bermutu yang terbaik. “SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik,” ujar dia.
Kini, aturan tentang SPMB tengah disempurnakan melalui uji publik. Tak sendiri, Kemendikdasmen menggandeng berbagai pihak, termasuk beberapa Kementerian terkait.
“Termasuk diantaranya dari pemerintah (Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, dan Ombudsman), para kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan masyarakat, kepala sekolah negeri dan swasta, hingga pakar-peneliti pendidikan,” jelas Mu’ti
“Kami harapkan setelah pertemuan ini ada masukan-masukan yang dapat penyempurnaan rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru di tahun 2025,” tambah dia.
Meski belum sempurna, rancangan Peraturan Mendikdasmen tentang SPMB 2025 telah disampaikan oleh Kementerian Sekretariat Negara RI dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Kedua kementerian sepakat dengan konsep baru PPDB yang diusulkan.
“Intinya secara substansi juga sudah disetujui,” tandas Mu’ti.
Berikut Jalur Penerimaan Murid Baru di SPMB 2025
Ada 4 jalur penerimaan murid baru yang akan dibuka dalam SPMB. Keempatnya yakni:
- Jalur Domisili
- Jalur Afirmasi
- Jalur Mutasi
- Jalur Prestasi
Syarat Umum SPMB 2025, Pengganti PPDB
Berbagai syarat umum yang harus dipenuhi calon murid baru dalam SPMB 2025 berdasarkan jenjangnya yakni:
SD
Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 1 SD yakni:
– Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.
– Calon murid baru berusia 7 tahun akan diprioritaskan
– Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki:
* Kecerdasan dan/atau bakat istimewa
* Kesiapan psikis
* Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional
* Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
SMP
Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 7 SMP yaitu:
* Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025
* Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
SMA/SMK
Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 10 SMA/SMK adalah:
* Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.
* Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.