Oleh : Firdaus Abdullah*
KHITTAH.CO, – Pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilihan umum tahun 2024 merupakan tahapan pertama. Agar dapat menjadi peserta pemilu, partai politik harus melakukan pendaftaran sebagai calon peserta pemilu ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Pendaftaran partai politik dilakukan dengan beberapa tahapan, mulai tahapan persiapan pendaftaran hingga penetapan partai politi sebagai peserta pemilu 2024.
Adapun mekanisme pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 yakni dengan menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan sesuai tingkatan masing-masing sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Partai politik yang hendak mendaftar sebagai peserta pemilu 2024 diwajibkan untuk menyerahkan seluruh syarat pendaftaran untuk kemudian diverifikasi oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Partai politik sebagai aktor utama peserta pemilu 2024, maka untuk dapat menjadi peserta pemilu 2024 partai politik harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 173 ayat (2) UU Pemilu No 7 tahun 20017, yakni : a). Berstatus badan hukum sesuai UU Partai Politik no 2 tahun 2011; b). Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; c). Memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi bersangkutan; d). Memiliki kepengurusan di 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; e). Menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat; f). Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; g). Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu; h). Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan i). Menyerahkan nomor rekening dana kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
Sesuai regulasi, maka bulan Agustus 2022 dimulai tahapan pendaftaran hingga verifikasi partai politik sebagai calon peserta pemilu. Tentu dalam hal ini baik partai politk lama maupun yang baru harus bersiap-siap. Tidak hanya partai politik peserta pemilu 2019 (tidak memiliki kursi di senayan) yang harus kembali kerja keras untuk menghadapi verifikasi administrasi juga faktual tetapi juga partai politik baru untuk mengerahkan semua sumber daya guna memenuhi sembilan syarat di atas.
Partai politik merupakan instrumen penting untuk saluran kepentingan publik. Parpol juga merupakan sumber utama proses rekrutmen kepemimpinan daerah maupun nasional yang dapat menentukan hajat hidup orang banyak. Sebagai pilar demokrasi, sejatinya partai politik diisi orang-orang baik, mempunyai pikiraan baik, dan memperjuangkan hal-hal yang baik pula. Tentunya masyarakat tidak akan memilih partai politik yang telah mengelabuhi suara masyarakat di pemilu sebelumnya.
Keseriusan parpol untuk memenangkan pemilu 2024 sangat besar sebab sangat berpengaruh pada eksistensi parpol itu sendiri kedepannya. Olehnya itu menjadi tanggung jawab untuk senantiasa menjaga kelangsungan demokrasi di negeri ini. Partai politik yang merupakan satu-satunya institusi demokrasi yang paling penting dan paling bertanggung jawab terhadap bertahannya demokrasi di suatu negara.
Apabila demokrasi terancam keberadaannya, maka partai politik merupakan satu-satunya lembaga yang paling pertama diperiksa sebagai “terdakwa” untuk mempertanggungjawabkan keberlangsungan demokrasi. Masyarakat menaruh harapan besar pada partai politik yang akan menjadi peserta pemilu 2024, untuk memberikan pelayanan terbaiknya melalui kader-kader mereka, baik sebagai anggota legislatif maupun sebagai kepala daerah.
Itulah sebabnya masyarakat perlu memahami atau mengenal partai politik. “apa visi misinya, seperti apa programnya, apa fungsi partai, apa ideologinya, bagaimana transparansi penentuan calon legislatif maupun kepala daerah yang akan di usung” dan masih banyak pertanyaan lainnya yang relevan dengan eksistensi sebuah partai politik. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa partai politik dalam negara demokrasi menjadi penting eksistensinya mengingat bahwa melalui sarana partai politiklah pemilu dapat dilaksanakan.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Sementara itu, Mahkamah konstitusi telah melahirkan putusan tentang verifikasi partai politik peserta pemilu. Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/ 2020 tersebut menyebutkan bahwa partai politik yang telah lulus verrifikasi pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, dan tidak diverifikasi secara faktual. Adapun partai politik yang lolos/memenuhi partliamentari threshold, partai politik yang hanya memiliki memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi / kabupaten / kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi / kabupaten / kota, harus dilakukan kembali verifikasi secara administrasi dan faktual, hal tersebut berlaku hal yang sama dengan partai politik yang baru. Olehnya partai politik yang memiliki kursi di DPR RI tidak lagi harus diverifikasi faktual pada pemilu 2024.
Konsekuensi dari putusan tersebut dikhawatirkan muncul permasalahan besar. Sebab jika tidak dilakukan verifikasi faktual terhadap parpol parlemen, kemungkinan akan ada kepengurusan parpol ganda, keanggotaan ganda, keanggotaan yang tidak memenuhi syarat, hingga pencatutan nama masyarakat. Putusan ini dinilai lebih menguntungkan partai politik yang saat ini mendudukkan kadernya di parlemen.
Dalam hal putusan Mahkamah Konstitusi ini dinilai inkonstitensi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 yang mana mengisyaratkan, bahwa semua partai politik diperlakukan sama dalam hal verifikasi baik verifikasi administrasi maupun faktual. Sementara dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, MK mengambil posisi untuk berubah sikap dari putusan sebelumnya atas pengujian norma yang subtansinya sama dengan alasan penegakan prinsip keadilan. Sejatinya, jika prinsip keadilan ingin ditegakkan maka semua partai politik diwajibkan mengikuti verifikasi, baik verifikasi administrasi maupun faktual. Tidak boleh ada keistimewaan terhadap partai tertentu, hanya karena lolos ambang batas Parlemen pada pemilu sebelumnya.
Secara teknis yang membedakan verifikasinya antara partai parlemen dan non parlemen adalah pada verifikasi faktual. Sebab verifikasi faktual penting dilakukan bagi semua partai politik calon peserta pemilu selanjutnya karena pertimbangan hukumnya adalah setiap partai politik ketika mendaftarkan diri sebagai partai politik peserta pemilu pada start yang sama. Ini juga menjauhkan proses pemilu dari subtansinya, jika dari awal pendaftaran partai politik dibeda-bedakan.
*Koordinator Provinsi Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Sulbar