Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaTarjih

Pengajian Tarjih Muhammadiyah Makassar Bahas Fikih Anak dan Hak Bertetangga

×

Pengajian Tarjih Muhammadiyah Makassar Bahas Fikih Anak dan Hak Bertetangga

Share this article

KHITTAH.CO, MAKASSAR — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Makassar menggelar Pengajian Tarjih Batch 1 dengan fokus pembahasan Fikih Perlindungan Anak dan Hak Bertetangga dalam Perspektif Tarjih. Kegiatan berlangsung di Pusdim Lantai 2, Jl. Gunung Lompobattang No. 201 Makassar, Sabtu, 29 November 2025.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Makassar, Dr. Ilham Muchtar, mengatakan pengajian tarjih merupakan agenda ilmiah untuk memperkuat pemahaman keagamaan berbasis dalil dan tarjih bagi warga persyarikatan serta masyarakat umum.

Ia menambahkan, tingginya antusiasme peserta menjadi bukti dukungan terhadap gerakan tarjih yang adaptif terhadap isu sosial-keagamaan.

“Semoga pengajian ini menjadi program berkelanjutan yang memperkaya pemahaman fikih masyarakat, khususnya terkait keluarga dan kehidupan sosial,” imbuhnya.

Ketua PDM Kota Makassar, KH. Muhammad Said Abd. Shamad, turut menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini. Ia menyebut pengajian tarjih sebagai ruang strategis untuk memperteguh pemahaman fikih dan memperkuat kesadaran sosial.

“Ciri khas Muhammadiyah adalah pengajiannya. Karena itu mari kita jaga dan terus ramaikan pengajian-pengajian kita,” pesannya.

Pengajian ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Wakil Ketua PD Muhammadiyah Makassar, KH. Sudirman, S.Ag., serta Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PW Muhammadiyah Sulsel, Prof. Dr. Zulfahmi Alwi, Ph.D.

KH. Sudirman membawakan materi pertama mengenai fikih perlindungan anak. Menurutnya, anak bukan sekadar amanah, tetapi juga penentu keselamatan orang tua di akhirat.

“Banyak orang masuk surga karena anak, dan banyak pula yang masuk neraka karena anak,” tegasnya.

Ia mencontohkan pentingnya pendidikan terencana. “Mendidik anak ibarat membangun sebuah bangunan. Harus ada desain, arah, dan struktur yang jelas agar kokoh,” ujarnya.

Sementara itu, Prof. Zulfahmi Alwi menyoroti fikih hak bertetangga dalam perspektif tarjih. Ia menekankan bahwa relasi antar tetangga merupakan bagian dari ibadah sosial dalam Islam.

“Bertetangga yang baik adalah cerminan keimanan kuat dan implementasi nyata dari Islam rahmatan lil-alamin,” tuturnya.

Ia menegaskan satu prinsip penting,
“Memuliakan tetangga adalah menunaikan hak-haknya,”
sebagai pengingat bahwa akhlak bertetangga tidak hanya soal ramah, tetapi komitmen menjaga hak dan saling menolong.

Kegiatan ini dihadiri oleh Muballigh Muhammadiyah, PCM se-Kota Makassar, Pimpinan Daerah Aisyiyah, kepala sekolah Muhammadiyah se-Kota Makassar, pengurus masjid, serta warga dan simpatisan Muhammadiyah yang memadati ruang acara. Antusiasme mereka turut menjadi penanda semangat untuk terus memperkuat pemahaman keislaman berbasis tarjih.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply