KHITTAH.CO, MAKASSAR–Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah (UM) Parepare sukses menggelar Program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bekerjasama dengan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Kota Makassar, yang dilaksanakan pada tanggal 20 November – 10 Desember 2023.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, yang diselenggarakan di Hotel Swiss Belcourt, Jalan Gunung Latimojong Makassar pada Senin, 20 November 2023.
Dekan FH UM Parepare, Ibrahim Fattah, mengungkapkan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut adalah menyiapkan sumber daya calon advokat handal dan memiliki integritas dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya sebagai advokat.
Ibrahim menambahkan, setelah dibekali berbagai ilmu hukum dan profesi advokat hingga pelatihan selesai, peserta akan memperoleh sertifikat yang menjadi persyaratan untuk mengikuti ujian tes sebagai advokat.
“PKPA dilaksanakan sebagai persyaratan untuk menjadi advokat, dan ini juga merupakan tindak lanjut dari MoU antara Peradi Makassar dan UM Parepare,” ungkap Ibrahim.
Selain itu kata dia, pemilihan Makassar sebagai lokasi PKPA dikarenakan, ketersediaan narasumber yang lebih banyak berasal dari kota tersebut. Sehingga pelaksanaanya dianggap efisiensi.
Ia berharap, pelaksanaan PKPA oleh FH UM Parepare akan terus dilakukan setiap 3 sampai 4 kali dalam setahun. Hal itu agar dapat memberikan lebih banyak kesempatan kepada para sarjana hukum, khusunya alumni FH UM Parepare.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Makassar, Jamil Misbach, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan PKPA oleh FH UM Parepare. “Ini sangat luar biasa, PKPA ini bahkan dihadiri langsung oleh petinggi Peradi dari pusat,” ungkap Misbah.
Menariknya, PKPA kali ini diikuti oleh 25 peserta dan dianggap sebagai satu-satunya kegiatan semacam itu yang diinisiasi oleh kampus daerah. Baginya itu merupakan langkah bersejarah, sebab pertama kalinya sebuah kampus daerah melaksanakan PKPA dengan sukses.
Ia juga berpesan agar lepasan PKPA perdana FH UM Parepare itu dapat mengikuti tren zaman. Menurutnya seorang advokat harus melek dan update terhadap perkembangan situasi terkini, guna memahami kebutuhan dan lingkungan kliennya.
Tidak hanya itu sambung Misbah, tren dalam dunia hukum terus berubah. Advokat yang selalu mengikuti perkembangan hukum terbaru akan memiliki pengetahuan yang lebih mendalam dan dapat memberikan nasihat yang lebih tepat dan relevan kepada klien mereka.
“Jadi, kalau saudara tidak ikut perkembangan zaman maka saudara akan ketinggalan kereta,” tutupnya.(*)