Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

PP Muhammadiyah: Omnibus Law Harus Dihentikan

×

PP Muhammadiyah: Omnibus Law Harus Dihentikan

Share this article
Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas.

KHITTAH.CO, Nasional – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Busyro Muqoddas meminta DPR RI menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Dia tidak mau pemerintah dan DPR terus membahasnya hingga disahkan menjadi undang-undang.

“Dihentikan, ditarik,” kata Busyro kepada wartawan usai menemui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (15/7).

Dia menjelaskan bahwa Muhammadiyiah ingin RUU Omnibus Law Ciptaker dicabut secara keseluruhan. Namun jika Pemerintah dan DPR ingin melanjutkan, rancangan regulasi itu harus bisa dijiwai dengan moralitas konstitusi.

“Harus dijiwai (moralitas konstitusi), karena kita enggak bisa lari dari itu. Tidak bisa lari dari pembukaan UUD 1945, tidak bisa lari dari Pancasila, dan realitas masyarakat yang semakin termarjinalisasi itu fakta yang kami temukan juga kami melakukan penelitian,” ujarnya

Bersamaan dengan permintaan itu, Busyro menyerahkan hasil kajian dan diskusi yang dilakukan PP Muhammadiyah kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi langkah PP Muhammadiyah yang telah memberikan masukan kepada pihaknya terkait RUU Omnibus Law Ciptaker. Ia berkata bahwa DPR akan mengkaji setiap masukan dari masyarakat.

“Masukan dari PP Muhammadiyah ini kami anggap daftar inventarisasi masalah (DIM) yang kami kumpulkan atau kami terima dari komponen masyarakat yang memang dalam setiap pembahasan RUU untuk menjadi UU maupun revisi UU, selalu kami ke depankan menerima masukan dari masyarakat,” ujarnya.

Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply