Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Rakornas PINBAS MUI Resmi Ditutup, Ini Putusannya

×

Rakornas PINBAS MUI Resmi Ditutup, Ini Putusannya

Share this article
Peserta Rakonas MUI berfoto bersama selesai sidang (Sumber foto: Ist)

KHITTAH.CO, Makassar- Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pusat Inkubasi Bisnis Syariah (PINBAS) Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi ditutup, pada Senin malam, 5 Desember 2022 di Four Point Hotel Makassar.

Suhaidi selaku Ketua Steering Commite (SC) Rakornas PINBAS MUI membacakan sejumlah simpulan dari forum yang dihadiri oleh seluruh PINBAS MUI wilayah se-Indonesia ini.

“Hal ini terkait dengan tema Rakornas PINBAS MUI Tahun 2022 yaitu, ‘Penguatan Ekonomi dan Keuangan Syariah Menuju Ketahanan Negara yang Berdaulat dan Bermartabat’,” kata Suhaidi.

Ia menyampaikan bahwa simpulan PINBAS MUI memuat upaya dalam peningkatan peran dan transaksi digitalisasi. Keterwujudannya dimulai dengan close loop system.

“Yaitu dengan lingkungan dan komunitas yang terbatas,” kata Suhaidi dalam pembacaan simpulan Rakornas.

Kemudian, ia menambahkan bahwa untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), PINBAS MUI perlu menjalankan pelatihan. PINBAS MUI juga akan melakukan kerjasama pembiayaan mikro syariah.

Ini dilakukan dengan memperjuangkan terjalinnya kerjasama yang baik dan tumbuhnya saling kepercayaan yang kuat antara Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dengan pelaku usaha UMKMK.

“Ini berupa kerjasama yang saling menguntungkan untuk sama-sama memperoleh profit dan berkelanjutan,” lanjut Suhaidi.

Demikian pula terkait penguatan pemasaran bersama dan pemberikan perhatian terhadap penguatan regulasi dalam aspek legalitas bagi pelaku UMKMK.

Wujudnya, seperti pendampingan advokasi UMKMK yang kesulitan mendapatkan NIB (Nomor Izin Berusaha), penguatan regulasi BPJS ketenagakerjaan, serta membantu UMKMK untuk memperoleh akses informasi perbankan/lembaga-lembaga finansial berbasis syariah.

Ia melanjutkan, PINBAS MUI juga segera akan mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana terkait PINBAS Center.

Demikian pula dengan pemfokusan produk dengan tagline One PINBAS One Product.

Rakornas PINBAS MUI juga mencetuskan 6 poin rekomendasi, di antaranya mendorong pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk memperkuat pelaksanaan, pengembangan, dan pemanfaatan ZISWAF (Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf).

Terkait ZISWAF itu diharapkan dilaksanakan secara lebih transparan dan profesional. Ini penting dilakukan untuk membantu mustahik dan dhuafa agar lebih produktif, mandiri, dan berkelanjutan.

PINBAS MUI juga mendorong pemerintah dalam merumuskan dan memfasilitasi jaminan produk halal berupa dukungan dalam bentuk regulasi/peraturan daerah

Sementara itu, Sekretaris Jendral MUI, Amirsyah Tambunan menekankan bahwa simpulan Rakornas itu akan sangat bermakna jika diimplementasikan melalui perencanaan yang matang.

Ia menegaskan, pelaksanaan hasil Rakornas ini harus dimatangkan dengan pengorganisasian, kontrol, dan evaluasi yang baik.

“Itulah yang kita maknai dengan prinsip manajemen POAC, yaitu “Planning, Organization, Actuating, dan Control“, kata Amirsyah.

Ia yakin, kesimpulan dan rekomendasi tersebut akan sangat bermanfaat bagi semua pelaku usaha terlebih untuk kepentingan memajukan perekonomian umat dan bangsa ini.

Dalam kesempatan itu, Amirsyah juga menekankan kembali hasil ijtima ulama terkait pengelolaan tanah untuk membangun kedaulatan ekonomi, ketahanan negara, dan negara yang bermartabat. Terlebih ini menjadi tema Rakornas PINBAS MUI 2022.

“Hasil ijtima ulama di Gontor Ponorogo itu menegaskan satu istilah, yaitu kesamaan pandangan dan satu gerak langkah, terkait dengan kedaulatan tanah dan pangan,” kata dia.

Menurut Amirsyah, hal ini merupakan kerisauan dan kegalauan seluruh elemen bangsa.

Ia mengaku seringkali mendapatkan laporan dari jaringan aktivas sejumlah lembaga pendampingan terkait penguasaan tanah.

Ia mengisahkan kembali, tekait kritik yang disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas di hadapan Presiden RI terkait penguasaan lahan dalam Kongres Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia beberapa waktu lalu.

Kata Amirsyah, Presiden langsung mengapresiasi dengan merespons pertanyaan langsung Anwar Abbas itu dengan pengakuan bahwa tanah-tanah di Indonesia ini pada umumnya sudah dikuasai oleh pihak-pihak tertentu yang memprihatinkan kita semua.

“Untuk itu Majelis Ulama Indonesia melalui fatwa ijtima ulama 2021 di Jakarta, ijtima ulama menegaskan bahwa pemerintah wajib hukumnya untuk mendistribusikan tanah secara adil, merata, untuk kemaslahatan umat dan bangsa,” ungkap Amirsyah.

Lanjut dia, MUI juga mengharamkan penelantaran, eksploitasi, dan penyalahgunaan tanah, jika bukan untuk kemaslahatan umat dan bangsa ini.

“Misalnya, penyalahgunaan itu, kalau sudah dieksploitasi, dimonopoli, oligopoli oleh pihak-pihak tertentu yang oleh Rasulullah disebut bahwa penyebab kerusakan yaitu tarakal Ilmi, orang yang meninggalkan ilmu pengetahuan, dan orang yang menumpuk harta,” ungkap dia.

Sekjend MUI menegaskan untuk sebuah kedaulatan ketahanan negara yang bermartabat, maka tanah perlu dijaga, dipelihara, dilestarikan, sampai anak cucu keturunan selanjutnya.

“Kalau kita tidak mampu menjaga tanah sebagai bagian dari kedaulatan bangsa kita, maka jangan salahkan anak cucu kita nanti. Jangan salahkan siapa-siapa, karena kita yang menurut saya sekarang ini tidak mampu memelihara, tidak mampu menjaga. Kalau kita sendiri tidak mampu, terus, siapa lagi, kalau bukan kita? Kapan lagi, kalau bukan sekarang?” tutup Amirsyah.

(Humas PINBAS MUI Sulsel)

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

  • Klik Banner PMB UMSI

Leave a Reply