KHITTAH.CO, Parepare – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Parepare Sulawesi Selatan menyelenggarakan Seminar Nasional soal pemberdayaan wakaf dan ekonomi umat pada Kamis, 23 Mei 2024, di Balai Ainun Habibie, Kota Parepare.
Ketua PDM Kota Parepare Mahsyar Idris menyebut wakaf sebagai hal yang mesti diberdayakan. Tujuannya agar wakaf itu tak terlantar dan memberi manfaat jariyah kepada penyumbangnya.
Sementara itu, Ketua MPW PP Muhammadiyah Amirsyah Tambunan mengaku tengah menyusun perangkat regulasi soal wakaf di internal Persyarikatan. Hal itu dianggapnya penting agar wakaf, baik berupa tanah maupun uang bisa bermanfaat setiap saat.
“Wakaf uang adalah mengumpulkan wakaf di mana nilai pokok tetap utuh di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU), sedangkan wakaf melalui uang adalah mengumpulkan uang langsung dimanfaatkan untuk membangun masjid, sekolah hingga perguruan tinggi,” ujar Buya Amirsyah.
Lebih lanjut, buya Amirsyah yang juga Sekjen MUI mengatakan bahwa Muhammadiyah memperoleh kepercayaan dari masyarakat berupa tanah wakaf adalah modal sosial. Artinya, Muhammadiyah bertanggung jawab untuk memanfaatkannya demi kepentingan umum.
Selama ini, Muhammadiyah banyak memanfaatkan tanah wakaf dalam rangka pembangunan amal usaha. Mulai dari sekolah, kampus dan rumah sakit, semuanya ditujukan untuk kepentingan umum.
Karena itu, Buya Amirsyah menekankan pentingnya para Nazir, mulai di tingkat pusat hingga ranting untuk mempelajari tupoksi mereka dalam mengelola wakaf.
“Oleh karena itu setiap nazir harus berkompeten dengan gelar Sertifikat Wakaf Competent (CWC). Kedepan MPW PP terus melakukan pelatihan Nazir dan melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) sehingga Nazir dapat membuat klasifikasi dan kualifikasi tanah wakaf; pertama, tanah wakaf yang produktif untuk Taman Kanak-Kanak hingga Perguruan Tinggi,” pintanya.
Sementara itu, tanah wakaf persyarikatan yang belum produktif memerlukan skema pembiayaan sesuai akad syariah.
Dalam konteks pembiayaan tanah wakaf agar produktif, Direktur Utama BK Bukopin Syariah Koko Tjatur Rachmadi menyatakan komitmennya mendukung skema pembiayaan wakaf melalui Cash Wakaf Link Deposito (CWLD).
Dia menyebut hal demikian telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan Syariah (OJK). Sehingga, dalam waktu dekat akan melaunching produk CWLD.