Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Tandatangani MoU, LPSK dan Lazismu Kerjasama

×

Tandatangani MoU, LPSK dan Lazismu Kerjasama

Share this article

Hilman Latief dan Manager Nasution Saat Penandatangan MoU (foto:ist)KHITTAH.CO, Lombok – Perhelatan rakernas Lazismu 2019, di Senggigi, Lombok, Nusa Tenggara Barat yang berlangsung 5 – 7 Desember 2019 resmi dibuka oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, yang diwakili Ketua PP Muhammadiyah, Goodwil Zubir.

Pembukaan juga dirangkai dengan penandatangan kerjasama Lazismu dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Masing-masing diwakili Hilman Latief selaku ketua Lazismu pusat dan Manager Nasution selaku Wakil Ketua LPSK. Penandatanganan nota kesepahaman berlangsung di Puri Saron Hotel tempat Rakernas Lazismu berlangsung (5/12/2019).

Hilman Latief mengatakan bahwa kerjasama ini bagian dari upaya Lazismu merespons perlindungan saksi dan korban dalam kacamata filantropi dan psikososial. Kerjasama tersebut meliputi program kesehatan, program pendidikan, program ekonomi, pengembangan sosial, dan pendampingan (advokasi).

“Lazismu sebagai lembaga amil zakat nasional, berupaya melakukan inovasi program penyaluran zakat dalam perkembangannya selama ini,” tuturnya.

“Selain menggunakan kacamata hukum dalam melihat persoalan perlindungan saksi dan korban, pendekatan filantropi juga merupakan upaya yang bisa dilakukan,” Lanjut hilman.

Sementara itu, Manager Nasution menyampaikan LPSK dalam menjalankan perannya selalu berpijak pada prinsip keadilan bagi korban kejahatan berdasarkan undang-undang yang berlaku termasuk merujuk pada nilai penting hak asasi manusia.

Manager mengungkapkan LPSK merupakan pelaksana bagi perlindungan dan pemenuhan kebutuhan saksi dan korban dalam hak-haknya yang mendasar. Sejak kelahirannya, LPSK keberadaannya sebagai wujud amanat dari UU Perlindungan Saksi dan Korban. Maka tugasnya melindungi korban kejahatan, saksi, yang bekerja sama dengan berbagai pihak.

Karena itu kerjasama ini adalah bentuk sinergitas dalam rangka mewujudkan dukungan terhadap pemenuhan layanan psikososial korban tindak pidana Terlindung LPSK. (na)

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply