Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Opini

Tauhid Fungsional: Menghadirkan Amal Usaha Muhammadiyah Sebagai Rahmatan Lil Alamin

×

Tauhid Fungsional: Menghadirkan Amal Usaha Muhammadiyah Sebagai Rahmatan Lil Alamin

Share this article

Oleh: Irwan Akib (Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah)

KHITTAH. CO – Di dalam Anggaran Dasar (AD) Muhammadiyah BAB III Pasal 7 Usaha disebutkan bahwa (1) Untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid yang diwujudkan dalam usaha di segala bidang kehidupan; (2) Usaha Muhammadiyah diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program, dan kegiatan, yang macam dan penyelenggaraannya diatur dalam anggaran rumah tangga.

Selanjut bila dicermati anggaran rumah tangga (ART) Pasal 3, nampak bahwa AUM merupakan wahana yang didirikan oleh organisasi Muhammadiyah untuk melaksanakan misi sosial, pendidikan, kesehatan, ekonomi, misi kemanusiaan dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah. AUM merupakan implementasi nyata visi Muhammadiyah dalam menyebarkan nilai Islam dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) seperti sekolah, rumah sakit, panti asuhan, dan berbagai usaha lainnya bukan sekadar aktivitas operasional, melainkan perwujudan dari “Tauhid Fungsional” keyakinan yang menggerakkan amal nyata. Tauhid bukan sekadar konsep langit yang berhenti pada lisan atau perdebatan teologis di ruang kelas.

Tauhid adalah “motor penggerak” yang mengubah keyakinan menjadi tindakan nyata. Keesaan Allah dimaknai sebagai kewajiban manusia untuk menjadi wakil-Nya di bumi yang menebar manfaat, menjadi rahmatan lil alamin.

Hadirnya AUM sebagai rahmatan lil alamin, yang dilandasi tauhid, maka AUM harus dikelola dengan sungguh-sungguh secara profesional. Mengelola AUM secara asal-asalan adalah bentuk pengkhianatan terhadap tauhid. Jika sekolah atau RS kita tidak bersih, tidak ramah, dan tidak bermutu, maka kita sedang mereduksi keagungan Tuhan yang memerintahkan kesempurnaan dalam bekerja. AUM harus dikelola secara profesional. Tauhid menuntut kita bekerja dengan standar “Ahsanu ‘Amala“. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Mulk (67) Ayat 2:

“…Yang menciptakan mati dan hidup, untuk menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa, Maha Pengampun.”

Untuk pengelolaan AUM yang Ahsanu ‘Amala, paling tidak ada 5 pilar tata kelola yang perlu diperhatikan, yaitu (1) Transparansi, keterbukaan dalam pengelolaan dan informasi; (2) Akuntabilitas, pertanggungjawaban atas keputusan dan aktivitas; (3) Responsibilitas,  kepatuhan pada norma Islam dan peraturan organisasi; (4) Independensi, keputusan objektif tanpa pengaruh pihak tertentu; dan (5) Keadilan; perlakuan adil bagi semua pihak.

Tata kelola yang baik untuk menjadi rahmatan lil alamin dan sebagai wujud khairan ummah, maka harus didukung oleh pengelola (pimpinan dan karyawan)  yang profesional, bekerja dengan prinsip ihsan, beramal dengan niat yang ikhlas. Untuk itu pengelola AUM baik pimpinan maupun karyawan perlu memperhatikan hal-hal berikut: (1) kompetensi dan keahlian, ahli dalam bidang yang terkait dengan AUM tempat bekerja dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi; (2) memiliki integritas dan moralitas, dapat menjaga amanah, dapat dipercaya, bebas dari kepentingan pribadi dan keluarga; (3) menjadikan etos kerja sebagai ibadah, hadrinya sikap ihsan dalam bekerja, memiliki disiplin yang tinggi; (4) memiliki iiwa melayani, bersikap ramah dan terbuka, dapat memberi solusi; dan (5) loyal terhadap persyarikatan.

Senada dengan hal tersebut, dijelaskan dalam Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM) dijelaskan bahwa AUM adalah milik persyarikatan dan persyarikatan bertindak sebagai badan hukum/yayasan dari seluruh amal usaha itu, sehingga semua bentuk kepemilikan persyarikatan hendaknya dapat diinventarisasi dengan baik serta dilindungi dengan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum yang berlaku. Karena itu, setiap pimpinan dan pengelola AUM di berbagai bidang dan tingkatan berkewajiban menjadikan amal usaha dengan pengelolaannya secara keseluruhan sebagai amanat umat yang harus ditunaikan dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya.

Mengelola AUM secara profesional tiada lain sebagai wujud nilai-nilai tauhid. Selain itu, tauhid menjadi sumber motivasi dalam memberi pelayanan masyarakat bukan sekadar kewajiban sosial, tetapi wujud penghambaan kepada Allah. Dan, tauhid sekaligus memberi  kesadaran integritas sehingga  aktivitas AUM menuntut pimpinan dan karyawan menjaga amanah, kejujuran, dan adil. Aset AUM adalah aset persyarikatan Muhammadiyah, bukan aset pribadi pengelola. Dana yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan, kebijakan yang diambil harus adil, tanpa diskriminasi terhadap ras, agama, atau status sosial.

Kehadiran AUM sebagai bukti nyata hadirnya manfaat Islam bagi masyarakat pada umumnya tanpa memandang perbedaan suku, agama dan ras. AUM hadir dengan prinsip keterbukaan, hadir melayani untuk semua, hadir sebagai rahmatan lil alamin. Dan dengan berlandaskan tauhid, AUM hadir sebagai energi peradaban yang tidak pernah lelah  mendorong dan memotivasi warga Muhammadiyah terus berinovasi dalam memajukan kualitas AUM untuk kepentingan kemanusiaan, untuk menjadi rahmat bagi semuanya.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply