Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Teken Arahan Kinerja Nasional 2026, Unismuh Makassar Siap Tancap Gas Perkuat Riset dan Dampak Sosial

×

Teken Arahan Kinerja Nasional 2026, Unismuh Makassar Siap Tancap Gas Perkuat Riset dan Dampak Sosial

Share this article
Rektor Unismuh Dr. Abd Rakhim Nanda ( Kiri) Kepala LLDIKTI Wilayah IX Dr. A Lukman


KHITTAH.CO, JAKARTA
— Rektor Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Dr Abd Rakhim Nanda, didampingi Wakil Rektor I Prof Andi Sukri Syamsuri, menghadiri penandatanganan Kontrak Kinerja dan Arahan Kinerja Perguruan Tinggi Berdampak Tahun 2026 yang digelar Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Senin, 5 Januari 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Graha Diktisaintek, Gedung D Kemendiktisaintek, Senayan, Jakarta Pusat, itu diikuti pimpinan perguruan tinggi dari berbagai daerah, baik perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).

Dalam forum tersebut, Kemendiktisaintek menerapkan dua skema penguatan kinerja. Pertama, Kontrak Kinerja PTN yang ditandatangani rektor PTN. Kedua, Arahan Kinerja PTS yang ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan program dan tata kelola PTS.

Sebagai PTS, Unismuh Makassar menandatangani Arahan Kinerja PTS Tahun 2026. Dokumen ini menjadi rujukan untuk menyelaraskan program, tata kelola, dan capaian kinerja kampus dengan arah kebijakan pendidikan tinggi nasional.

Abd Rakhim Nanda mengatakan, arahan kinerja tersebut penting untuk memperkuat tata kelola perguruan tinggi agar program berjalan lebih terarah, terukur, dan berdampak. Menurut dia, dokumen itu bukan sekadar pedoman administratif, melainkan arah kebijakan institusional agar kampus makin adaptif, akuntabel, dan memberi manfaat nyata.

Ia menegaskan, Unismuh Makassar berkomitmen memastikan Catur Dharma Perguruan Tinggi yang diterapkan di Unismuh Makassar, berkontribusi pada pembangunan nasional, terutama dalam penguatan sains, teknologi, dan karakter kebangsaan.

Kepala LLDIKTI Wilayah IX A Lukman menyebut kegiatan ini sebagai momentum strategis penyelarasan kebijakan pendidikan tinggi, baik untuk PTN maupun PTS. Tahun ini, kata dia, terdapat 10 PTS di lingkup LLDIKTI Wilayah IX yang menjadi perwakilan dalam penandatanganan dan penetapan arah kinerja, termasuk Unismuh Makassar, agar implementasi kebijakan Kemendiktisaintek berjalan selaras dan terukur.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan, kontrak kinerja dan arahan kinerja merupakan instrumen kebijakan agar perguruan tinggi bergerak dalam satu irama pembangunan nasional. Perguruan tinggi, menurut dia, berperan strategis melahirkan inovasi, mendorong hilirisasi riset, dan memperkuat daya saing bangsa.

Brian juga menyoroti potensi pendidikan tinggi Indonesia yang melibatkan lebih dari 4.400 perguruan tinggi, sekitar 300.000 dosen, dan hampir 10 juta mahasiswa. Jika dikelola dengan baik, ekosistem tersebut dinilai dapat memberi dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan yang signifikan.

Dalam kebijakan penguatan riset nasional, Kemendiktisaintek juga mendorong skema pendanaan penelitian yang lebih berkeadilan, termasuk ketentuan honorarium peneliti hingga maksimal 25 persen dari dana hibah penelitian APBN DIPA Kemendiktisaintek. Kebijakan itu diharapkan meningkatkan produktivitas riset dan inovasi, serta memperkuat kontribusi perguruan tinggi dalam pengembangan industri berbasis sains dan teknologi.

Melalui penetapan Arahan Kinerja PTS 2026, Unismuh Makassar menyatakan komitmen untuk terus memperkuat mutu tata kelola dan program akademik, sejalan dengan kebijakan nasional, serta mendorong pendidikan tinggi yang unggul, berintegritas, dan berdampak bagi masyarakat.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply