KHITTAH.CO,Makassar– Pimpinan Pusat Muhammadiyah bidang hikmah dan Kebijakan Publik, Hukum dan HAM melakukan Live zoom terkait peristiwa tewasnya anggota FPI, Senin (18/01/2021).
Dalam pernyataannya PP Muhammadiyah menyatakan mendukung komnas HAM agar kasus tersebut dilanjutkan ke ranah pengadilan pidana, sebab menurutnya pembunuhan terhadap empat laskar FPI bukan hanya pelanggaran HAM biasa melainkan pelanggaran HAM berat.
Ketua Majelis Hukum Ham PP Muhammadiyah Dr. Yono Reksoprodjo, menjelaskan maksud menjalankan amanah UUD 1945 khususnya pasal 27 dan pasal 28. “Melihat situasi belakangan di Tanah air di mana mulai muncul indikasi tren otoritarianisme yang ditandai dengan adanya tindakan represif oleh aparat pemerintah terhadap para demonstran,” bukanya.
Ia menyampaikan bahwa penyelidikan Komnas HAM belumlah tuntas. PP Muhammadiyah meminta agar Komnas HAM mengungkap fakta lebih mendalam terkait kasus tewasnya 4 laskar FPI dan mengungkap aktor intelektual terkait peristiwa tersebut.
“Mendesak Komnas HAM untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini secara lebih mendalam, investigatif, dan tegas karena tugas penyelidikan yang telah berjalan terkesan tidak tuntas dalam pengungkapannya termasuk pengungkapan aktor intelektual di balik penembakan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti tindakan kekerasan dan penangkapan terhadap sejumlah aktivis dan tokoh, peminggiran hak-hak sipil dan keadilan hukum serta penghilangan nyawa oleh petugas resmi negara tanpa melalui proses pengadilan yang kesemuanya bertentangan dengan pasal-pasal dimaksud dalam UUD 1945.
Hal tersebut tambah dia, menyebabkan syarat fundamental Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara demokrasi yang harus mengedepankan hak dan kebebasan sipil dalam peran check and balances semakin terkikis.
Ketua PP Muhammadiyah, Dr Busyro Muqoddas, menambahkan bahwa kompres ini semata-mata sebagai upaya untuk mengembalikan martabat dan marwah negeri ini yang sudah berdarah-darah bahkan ribuan nyawa meninggal dengan terhormat pada masa perang kemerdekaan.
“Saatnya dipulihkan dengan bersikap kritis konstruktif, di mana Muhammadiyah kritis itu penuh kesayangan bukan kebencian dan aparat kepolisian tidak perlu menyikapi dengan berlebihan. Maka dari itu berbahagialah negara jika masih memiliki elemen masyarakat sipil yang merawat independensinya,” tukas Busyro.
Konferensi pers dipandu oleh Ridal Hamdi Selaku Wakil Ketua Bidang hikmah & Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, ia didampingi Sekertaris Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, David Effendi.
Kemudian narasumber utama adalah Ketua PP Muhammadiyah Dr Busyro Muqoddas dan Ketua Majlis Hukum dan HAM Dr Trisno Rajarjo. (Ummi)