Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Tunjangan Guru Honorer Tetap Naik Meski Ada Efisiensi Anggaran

×

Tunjangan Guru Honorer Tetap Naik Meski Ada Efisiensi Anggaran

Share this article

KHITTAH.CO, JAKARTA – Pemerintah memastikan tunjangan guru honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak dipotong untuk efisiensi anggaran. Nominal tunjangan profesi guru honorer tatap naik sebesar Rp500.000.

“Tunjangan guru non-ASN tetap kami amankan sebesar Rp11,5 triliun. Nilai ini sudah termasuk kenaikan tunjangan profesi guru non-PNS yang dinaikan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per orang per bulan,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, di Kompleks Parlemen, dikutip Sabtu 15 Februari 2025.

Mu’ti mengatakan sebelumnya kementeriannya mendapatkan pemangkasan anggaran Rp8,03 triliun dari Kementerian Keuangan. Akan tetapi nilai tersebut dikurangi efisiensinya menjadi Rp7,27 triliun.

“Dengan demikian, total anggaran Kemendikdasmen dengan penyesuaian ini meningkat dari Rp25,5 triliun menjadi Rp26,27 triliun atau hanya sekitar 3,6 persen dari total anggaran pendidikan yang mencapai Rp724,2 triliun,” imbuh dia.

Sementara itu Sekjen Kemendikdasmen, Suharti menambahkan anggaran sebesar Rp 11,5 triliun tersebut juga termasuk tunjangan khusus untuk guru-guru di daerah tertinggal. “Termasuk tambahan penghasilan guru (non-sertifikasi) sebesar Rp 300 ribu ada di situ,” ujar Suharti.

Kemendikdasmen Tetap akan Bayar Gaji ke-13 meski Ada Efisiensi

Mu’ti mengaku diminta tetap membayarkan gaji ke-13 meski terdampak efisiensi anggaran. Arahan itu, kata dia, berasal dari Presiden Prabowo Subianto meski efisiensi di kementeriannya mencapai Rp7,27 triliun.

“Pada 24 Januari 2025, kami menerima surat dari Kementerian Keuangan dan berisi efisiensi anggaran Kementerian Pendidikan Dasar sebesar Rp 8,03 triliun sehingga alokasi total berubah dari Rp 33,5 triliun menjadi Rp 25,5 triliun,” ucap Mu’ti

Mu’ti mengungkapkan, sehari sebelum rapat dengan DPR RI, Mendikdasmen bertemu Mensesneg Prasetyo Hadi. Dalam pertemuan itu, Mensesneg menegaskan efisiensi tidak boleh mengganggu hak ASN, termasuk gaji ke-13.

“Pada 11 Februari 2025, Menteri Sekretaris Negara menyampaikan dalam pertemuan di Sekretariat Negara terkait penyesuaian-penyesuaian pada efisiensi anggaran dengan prinsip-prinsip efisiensi yang harus dipegang oleh masing-masing kementerian dan lembaga, yaitu hak ASN tidak terganggu sehingga gaji tunjangan serta gaji ke-13 tetap harus terpenuhi,” beber dia.

Hingga pada pertemuan terakhir dengan Mensesneg, Mensesneg tak memperkenankan adanya pagu minus pada gaji dan tunjangan pegawai, termasuk belanja bantuan sosial meskipun tetap terdampak efisiensi.

“Dengan demikian, total anggaran Kemendikdasmen dengan penyesuaian ini meningkat dari Rp 25,5 triliun menjadi Rp 26,27 triliun atau hanya sekitar 3,6 persen dari total anggaran pendidikan yang mencapai Rp 724,2 triliun,” tandas dia.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply