Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Tuntunan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban di Masa Pandemi Covid-19

×

Tuntunan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban di Masa Pandemi Covid-19

Share this article

KHITTAH.CO – Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan edaran bernomor 06/EDR/I.0/E/2020 tentang tuntunan ibadah puasa arafah, idul adha, kurban, dan protokol ibadah kurban pada masa pandemi Covid-19.

Dalam edaran ini, Muhammadiyah menekankan bahwa mengingat situasi pandemi Covid-19 yang masih belum reda di tanah air dan dalam situasi realitas baru yang ternyata banyak disalah fahami seperti sekarang, justru resiko penularan makin tinggi, oleh karena untuk menjaga keselamatan bersama maka hendaknya warga melaksanakan salat Idul Adha dan Qurban di rumah saja.

Tuntunan Salat Idul Adha

Pertama, warga Muhammadiyah sangat didorong untuk melaksanakan salat Iduladha di rumah bersama keluarga.

Kedua, untuk daerah yang dinyatakan aman (zona hijau) oleh pemerintah dan disepakati menyelenggarakan jemaah salat Iduladha di luar rumah, pelaksanaan salat Iduladha tidak dipusatkan satu tempat tetapi dibagi dalam kelompok-kelompok kecil dan dikoordinasikan dengan panitia Iduladha atau Pimpinan Persyarikatan. Bila diperlukan, Majelis Tabligh bertanggung jawab menyiapkan naskah khotbah dan/atau mubalig yang bertugas sebagai imam dan khatib.

Ketiga, pelaksaanan salat Idul Adha tetap merujuk pada tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Keempat, pelaksanaan salat Idul Adha di lapangan kecil dan terbatas tetap menggunakan protokol kesehatan pelaksanaan salat berjemaah.

Kelima, pelaksanaan takbiran dilakukan di rumah, masjid, atau mushala dan tidak diperkenankan menyelenggarakan acara takbir keliling.

Keenam, tidak melakukan perjalanan ke luar kota termasuk mudik dalam rangka Idul Adha

 

Penerimaan, Penyembelihan, dan Penyaluran Hewan/Daging Qurban

Pertama, warga Muhammadiyah sangat didorong untuk mengalihkan dana kurban untuk membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Kedua, ketika melakukan penyembelihan hewan kurban, panitia harus menerapkan protokol penyembelihan hewan kurban sebagaimana dijelaskan dalam poin-poin berikutnya.

Ketiga, Pimpinan Persyarikatan atau Pengurus Takmir/Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dapat membentuk panitia khusus penerimaan, penyembelihan, dan penyaluran hewan kurban di lingkungannya masing-masing bekerja sama dengan Lazismu.

Keempat, penerimaan hewan kurban sebaiknya berupa uang/dana yang dipercayakan sepenuhnya kepada panitia untuk membeli hewan kurban.

Kelima, pada saat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, orang yang berkurban (ṣāhibul-qurbān) dimohon tetap di rumah.

Keenam, sangat didorong untuk melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) untuk mengurangi berkumpulnya orang.

Ketujuh, apabila panitia tetap menyelenggarakan pemotongan hewan kurban secara mandiri, maka panitia harus melaksanakan protokol penyembelihan hewan kurban sebagai berikut.

 

Protokol Penyembelihan Hewan Kurban pada masa Pandemi

(1) Kepanitiaan dibentuk hanya dalam jumlah terbatas yang memungkinkan untuk dapat menjaga jarak. Dalam penyembelihan, jika memungkinkan, panitia dapat menggunakan jasa jagal/tukang sembelih profesional untuk mempercepat proses penyembelihan dan pengelolaan hewan kurban.

(2) Panitia disarankan menambah lokasi penyembelihan atau mengatur waktu penyembelihan untuk mengurangi kerumunan dalam satu waktu dan tempat.

(3) Panitia/pelaksana penyembelihan hewan dan pengelolaan daging kurban menggunakan alat pelindung diri: masker (digunakan secara benar: menutup mulut dan hidung selama di lokasi), sarung tangan karet baru (sekali pakai), menggunakan kacamata pelindung atau face shield, tidak merokok, dan menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter.

(4) Seluruh panitia dan warga yang dalam keadaan sakit (flu, batuk, demam, sakit tenggorakan, dan lain-lain) dan anak-anak (kurang dari 10 tahun), orang dewasa (di atas 50 tahun) dan/atau yang mempunyai penyakit penyerta (darah tinggi, jantung, diabetes, penyakit paru-paru, dan lain-lain) tetap tinggal/berada di rumah.

(5) Di lokasi pemotongan, panitia melakukan penyemprotan disinfeksi pada semua peralatan yang akan digunakan, baik sebelum dan sesudah proses pemotongan dan pengelolaan daging kurban.

(6) Panitia menyediakan air mengalir, sabun, hand-sanitizer, masker, face shield dan sarung tangan karet sekali pakai.

(7) Apabila panitia akan mendistribusikan hewan kurban ke tempat atau daerah lain, sebaiknya diberikan dalam bentuk hewan yang belum disembelih, bukan berbentuk daging.

(8) Panitia membuat/menyertakan panduan pengolahan daging dalam plastik/bungkus kemasan daging yang dibagikan kepada jemaah.

(9) Setelah melaksanakan kegiatan, panitia dan warga segera pulang ke rumah dengan melaksanakan protokol kesehatan (cuci tangan sebelum masuk rumah, mandi, ganti pakaian).

(10) Proses penyaluran daging kurban dilakukan secara langsung ke rumah-rumah warga/jemaah atau dapat bekerja sama dengan pengurus RT/RW setempat.

(11) Bagi jemaah/panitia yang menerima pembagian daging kurban, daging wajib direbus sampai matang sebelum diolah atau dikonsumsi untuk mengurangi potensi penularan virus.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

  • Klik Banner PMB UMSI

Leave a Reply