KHITTAH.CO, Makassar — Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memperkuat perlindungan sosial bagi dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan kampus. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi bertajuk “Manfaat dan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” yang berlangsung di Balai Sidang Muktamar ke-47 Unismuh Makassar pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Acara ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi, Maluku, dan Papua, Mintje Wattu, bersama jajarannya. Kegiatan diawali dengan pengajian yang dipimpin oleh Wakil Rektor III Unismuh Makassar, Dr. Mawardi Pewangi. Dalam tausiyahnya, Mawardi menegaskan pentingnya meneladani akhlak Nabi Muhammad SAW, terutama sifat kejujuran, yang menurutnya merupakan fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ia mengatakan bahwa kejujuran merupakan prinsip dasar dalam Al-Qur’an yang melahirkan keterbukaan, keadilan, dan sikap tanpa paksaan. Jika nilai-nilai tersebut diterapkan secara konsisten, akan tercipta kehidupan yang aman, damai, dan sejahtera di tengah masyarakat.
Sosialisasi ini dipimpin oleh Wakil Rektor II Unismuh, Dr Ihyani Malik, yang menjelaskan bahwa kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pimpinan universitas, pimpinan fakultas, lembaga, biro, serta dosen dan karyawan.
Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman seluruh civitas akademika terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus memperluas literasi mengenai manfaat perlindungan sosial yang diberikan kepada peserta aktif maupun keluarganya.
Rektor Unismuh Makassar, Dr Abdul Rakhim Nanda, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi administratif yang telah dibangun antara pihak kampus dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Rakhim menegaskan bahwa sebagai bagian dari gerakan Muhammadiyah, Unismuh memiliki komitmen kuat untuk taat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia menyoroti bahwa masih banyak kasus di masyarakat di mana manfaat asuransi tidak dapat diterima akibat ketidakpatuhan terhadap aturan. Oleh sebab itu, pihaknya memastikan Unismuh siap menjalankan dan menindaklanjuti program ini secara optimal.
Rakhim juga mengungkapkan bahwa mayoritas mahasiswa Unismuh berasal dari kalangan menengah ke bawah, sehingga menjadi kewajiban moral bagi kampus untuk menciptakan ekosistem kerja yang aman, nyaman, dan sejahtera bagi para dosen maupun tenaga kependidikan. Ia berharap kerja sama antara Unismuh dan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus berlanjut secara simbiosis dan memberikan manfaat nyata dalam jangka panjang.
Salah satu poin penting dalam sosialisasi tersebut adalah penjelasan mengenai program simpanan dana hari tua (saving) yang diperuntukkan bagi dosen dan tenaga kependidikan. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan kampus diharapkan dapat memberikan perlindungan menyeluruh dan manfaat jangka panjang bagi seluruh civitas akademika.
Pada kesempatan tersebut, Unismuh juga menyerahkan cenderamata kepada perwakilan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk apresiasi atas sinergi yang terjalin. Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi dan Maluku, Mintje Wattu, yang merupakan alumni Universitas Muhammadiyah Sorong, Papua.
*Manfaat Kepesertaan*
Mintje mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 10.968 kasus kecelakaan kerja terjadi di wilayah Sulawesi dan Maluku, atau rata-rata mencapai 30 kasus per hari. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 25,87 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan beasiswa pendidikan kepada 5.095 anak dari peserta yang meninggal dunia akibat risiko kerja, dengan total penyaluran mencapai Rp 21,78 miliar sepanjang tahun 2024. Program beasiswa tersebut menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan pendidikan anak-anak pekerja yang orang tuanya menjadi korban kecelakaan kerja.
Sosialisasi juga menegaskan bahwa setiap jenis pekerjaan memiliki risiko, sehingga seluruh pekerja tanpa terkecuali, baik di sektor swasta maupun publik, perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Perlindungan ini tidak hanya mencakup pekerja formal, tetapi juga kelompok miskin, rentan, dan masyarakat umum yang ingin bergabung secara sukarela. Skema perlindungan sosial ketenagakerjaan ini terbagi dalam tiga lapisan, yaitu bantuan sosial bersyarat, jaminan sosial dasar, dan perlindungan tambahan atau top-up.
Selain itu, perlindungan jaminan sosial diberikan untuk seluruh siklus kehidupan pekerja, mulai dari kelahiran, masa kerja, hingga pensiun atau meninggal dunia. Layanan yang ditawarkan mencakup perawatan anak, santunan hidup saat menganggur, perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, serta dana pensiun hari tua.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang disosialisasikan dalam kegiatan tersebut mencakup perlindungan atas risiko yang terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja, selama bekerja, hingga saat perjalanan dinas. Iuran program ini hanya sebesar 0,24 persen dari total upah pekerja.
Manfaat yang diberikan dalam program ini sangat beragam, antara lain santunan sementara sebesar 100 persen upah bagi peserta yang tidak mampu bekerja selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan-bulan berikutnya.
Selain itu, tersedia santunan kematian yang besarannya mencapai 48 kali upah ditambah biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta, serta santunan cacat maksimal sebesar 56 kali upah.
Tersedia pula beasiswa pendidikan hingga Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak peserta, layanan homecare hingga Rp 20 juta per tahun, dan program Return to Work yang memberikan dukungan kepada pekerja agar dapat kembali bekerja pascakecelakaan atau gangguan kesehatan yang dialami.
Melalui kegiatan ini, Unismuh Makassar menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi dosen dan tenaga kependidikan. Di saat yang sama, langkah ini menjadi kontribusi nyata kampus dalam mewujudkan kesejahteraan jangka panjang bagi pekerja di lingkungan akademik serta memperkuat budaya sadar jaminan sosial di kalangan civitas akademika.