Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Webinar Madani CIS: Presiden 3 Periode, Pengkhianatan Terhadap Konstitusi dan Bangsa Indonesia

×

Webinar Madani CIS: Presiden 3 Periode, Pengkhianatan Terhadap Konstitusi dan Bangsa Indonesia

Share this article

KHITTAH.CO, Makassar – Madani-Center for Islamic Studies atau Madani Institute sukses menggelar Webinar Nasional Dialog Intelektual Sistemik (DIALEKTIK) jilid 2 dengan tema Presiden 3 Periode: Antara Amanah Reformasi dan Amandemen Konstitusi.

Kegiatan ini dilaksanakan secara dari melalui aplikasi Zoom Meeting pada Sabtu (10/7/2021) dan dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.

DIALEKTIK kali ini dihadiri oleh 2 pembicara yang sudah tidak asing lagi kemunculannya di berbagai media nasional, di antaranya Fahri Bachmid (Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia) dan Feri Amsari (Direktur Pusat Kajian Konstitusi Universitas Andalas).

“Secara doktrinal, dari aspek ilmu hukum tata negara kekuasaan presiden secara global itu bisa dilihat dari 3 hal. Pertama, tidak ada pembatasan masa jabatan. Kedua, tidak boleh ada masa jabatan yang berlaku. Ketiga, tidak boleh ada masa jabatan berlanjut yang namanya sistem presidensil maka harusnya dibatasi kekuasaannya,” ujar Fahri Bachmid.

Dirinya juga menjabarkan bahwa secara teoritik, presiden 3 periode bisa terjadi asal diwadahi oleh konstitusi, namun masih perlu dipertanyakan seberapa penting dan mendesaknya.

Feri Amsari juga mengatakan bahwa isu 3 periode ini adalah isu yang tidak layak untuk dikedepankan di masa pandemi ini karena konteksnya yang sangat mementingkan kehendak politik apalagi jika ingin melakukan amandemen.

“Saya merasa tidak fair kita membahas tentang amandemen ketika presiden sedang berkuasa dan berkaitan dengan upayanya memperpanjang masa jabatan. Lain halnya jika presiden mengusulkan amandemen namun dengan tegas menyatakan tidak akan ada keuntungan untuk dirinya. Dia menghindari konflik kepentingan,” katanya.

“Membahas isu 3 periode di tengah kondisi seperti ini apalagi ingin mengubah atau mengamandemen UUD untuk melanggengkan kekuasaan adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi, bangsa dan rakyat Indonesia,” tegasnya. (Muh.Akbar)

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply