Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
LiterasiOpini

Zakat Instrumen Membangun Ekonomi Umat dan Menjaga Stabilitas Sosial

×

Zakat Instrumen Membangun Ekonomi Umat dan Menjaga Stabilitas Sosial

Share this article

Oleh: Agusliadi Massere (Pimpinan BAZNAS Kab. Bantaeng 2025-2030)

Ada tiga hal yang terungkap dari buku Adaptasi Ekonomi: Mencari Titik Keseimbangan Baru (2024) karya Mukhaer Pakkanna (Saya akrab menyapanya Kak Mukhaer)—pakar ekonomi Muhammadiyah—yang  saya tangkap dan relevan dengan tulisan ini, terutama ketika melihat sekilas judul tulisan ini. Pertama, sistem ekonomi dunia yang anarki memproduksi kesenjangan antara si kaya dan si miskin—dalam pemahaman saya, ini pun terjadi di Indonesia.

Kedua, konflik besar yang pernah terjadi di tengah masyarakat Indonesia sebagian besar karena ketidakadilan ekonomi dan politik. Ketidakadilan ekonomi dan politik ini pun bisa menjadi “Bara dalam sekam” yang suatu saat bisa terbakar jika momentumnya tepat. Ketiga, umat Islam Indonesi sampai hari ini masih unggul atau mayoritas dalam jumlah populasi, tetapi minoritas dalam potensi ekonomi.

Pajak yang menjadi kewajiban setiap warga negara dan kurang lebih 84% yang patuh melaksanakannya sebagai salah satu instrumen pembangunan negara yang vital, tetapi saya menilai selama ini belum mampu menjadi solusi strategis, efektif, dan efesien untuk mencegah tiga hal tersebut di atas. Saya menduga kegagalan pajak sebagai instrumen vital untuk mencegah hal tersebut di atas karena dalam kewajiban pelaksanaannya tidak—atau minimal kurang—berbasis pada dimensi nilai psikologi-spiritualitas. Tidak digerakkan oleh basis nilai dan makna yang kukuh, tetapi lebih pada kepatuhan dan kewajiban terutama dalam bingkai relasi kuasa. Sebab ditemukan fakta yang tidak patuh terhadap kewajiban pajak itu karena berada dalam relasi kuasa atau memiliki kuasa lain.

Berbeda dengan pajak, saya meyakini zakat bisa menjadi instrumen mencegah jurang kesenjangan antara si kaya dan si miskin, ketidakadilan ekonomi, dan kondisi umat Islam yang pencapaiannya—khususnya di Indonesia—hanya unggul dan mayoritas dalam hal jumlah populasi. Zakat pun bisa menjaga stabilitas sosial. Hanya saja, saya mencermati bahwa warga negara tanpa kecuali umat Islam lebih patuh membayar pajak ketimbang menunaikan zakatnya.

Dalam konstitusi negara Indonesia, khususnya dalam Pancasila, menegaskan pula pentingnya “Persatuan”  (terpatri di sila ketiga Pancasila) dan “Keadilan” (tercermin dari sila kelima Pancasila). Keduanya ini harus menyatu bagaikan dua sisi mata uang logam. Keduanya tidak boleh terpisah antara satu dengan yang lainnya. Keadilan hanya akan tegak ketika ada persatuan. Persatuan pun akan tumbuh dan terjaga dengan kokoh ketika keadilan itu mampu ditegakkan.

Dari hal tersebut, kita bisa menarik satu pemahaman dan kesadaran bahwa kesejahteraan dan stabilitas sosial itu bisa terjaga ketika persatuan dan keadilan menjadi wujud nyata dalam kehidupan. Untuk konteks Indonesia yang mayoritas muslim, tentu saja salah satu pemantik agar persatuan dan keadilan tersebut bisa terkristalisasi di tengah realitas sosial, ketika ekonomi umat juga tumbuh subur dan terbangun strategic collaboration yang berbasis pada nilai dan makna yang membumi dan mengalami proses transendensi.

Saya tertarik dengan penegasan Faqihuddin Abdul Kodir tentang zakat sebagaimana yang terungkap dalam buku karyanya, Fiqh Zakat Progresif (2025), “Zakat bukan hanya rutinitas formal atau hitungan kewajiban, melainkan sebagai jalan spiritual sekaligus transformasi sosial. Zakat adalah denyut nadi keadilan dalam tubuh syariat Islam yang berpihak kepada mereka yang lemah (dhuafa) dan dilemahkan (mustad’afin)…”

Hal lainnya dari Faqihuddin yang membuat saya tertarik untuk menuangkannya secara utuh dalam tulisan ini adalah: Pertama, zakat sebagai instrumen keuangan Islam, diharapkan mampu berperan besar dalam mengatasi berbagai persoalan ekonomi umat, terutama dalm pemberdayaan orang miskin dan mengurangi ketimpangan kepemilikan sumber ekonomi.

Kedua, zakat sering dianggap sebagai simbol keadilan dan ekonomi kerakyatan yang diyakini dapat menyalurkan kekayaan secara lebih merata. Ketiga, zakat mendorong produktivitas masyarakat dalam mencari dan mengembangkan pendapatan dan berfungsi sebagai jaring pengaman sosial yang mempererat hubungan antara kelompok kaya dan miskin.

Zakat memang memiliki karakter dan/atau dimensi ganda: selain sebagai ibadah wajib—posisinya sama dengan salat—yang akan mengalami proses transendensi juga sebagai muamalah yang menyentuh dan terhampar dalam dimensi dunia dan realitas kehidupan sosial. Zakat berdimensi hablum minallah sekaligus hablum minannas.

Zakat sebagai instrumen pembangunan ekonomi umat dan menjaga stabilitas sosial bukan hanya dengan melihat dari beberapa penegasan Faqihuddin di atas meskipun itu sangat relevan, tetapi saya menilai dan merasakan betul bahwa di dalam zakat ada nilai dan makna berupa keadilan, kepedulian/empati, keikhlasan, kesadaran akan unity of creation (kesatuan penciptaan), dan kasih sayang sebagai pancaran rahman-rahimNya Allah Swt. Tentunya nilai dan makna ini terus bergerak dan membentuk satu karakter positif, produktif, konstruktif, distributif, dan kontributif, bukan hanya secara personal, tetapi secara kolektif.

Selain nilai dan makna tersebut di atas, di dalam zakat atau dengan berzakat dan ini sesuai dengan janji Allah, akan mampu menghadirkan kebersihan harta, kesucian jiwa, ketenangan jiwa, keberkahan, kelimpahan, keterjagaan (baca: harta yang terjaga), kebahagiaan, dan luapan rasa syukur). Ini dengan mengeluarkan zakat secara rutin akan bergerak bagaikan bola salju yang semakin bergelinding maka efeknya akan semakin dahsyat.

Zakat yang mendorong nilai dan makna berupa tumbuhnya kesadaran akan unity of creation (kesatuan penciptaan) tentu saja akan menguatkan empati dan sekaligus sebagai strategic collaboration. Empati tentu saja mampu melihat dengan jelas, dengan mata batin, segala persoalan yang ada tanpa kecuali ketimpangan, jurang pemisah antara si kaya dan si miskin, serta ketidakadilan termasuk ketidakadilan ekonomi yang terjadi. Bukan hanya sekadar melihat dan menyadari kondisi tersebut, empati sebagai dorongan psikologis kemudian digerakkan oleh kesadaran berzakat yang berdimensi spiritual-transendensi, maka dipastikan langkah solutif dan nyata akan selalu dihadirkan.

Dari kesadaran tersebut di atas, tentu saja ini adalah strategic collaboration atau sesuatu yang akan membangun dan menjadi kolaborasi strategis bukan hanya bermuara pada lahirnya kohesivitas sosial sehingga stabilitas sosial tercipta yang diawali terjalin eratnya hubungan si kaya dan si miskin, tetapi juga menjadi satu modal besar untuk membangun ekonomi umat. Jadi, zakat adalah starategic collaboration yang berbasis pada nilai dan makna yang membumi dan mengalami proses transendensi.

Zakat yang akan membentuk karakter berupa empati, keadilan, kesadaran unity of creation, dan kasih sayang dalam diri para muzaki dan/atau orang-orang yang berada dalam status ekonomi menengah ke atas, dipastikan tidak akan memeras, menindas, dan serakah dalam praktik ekonomi. Sehingga, praktik monopoli yang cenderung merugikan rakyat kecil dan pedagang kecil dipastikan tidak akan terjadi jika kehidupan ini dijiwai oleh ruh zakat.

Zakat yang berdimensi transformasi sosial, terutama dalam harapan dari mustahik menjadi muzaki, itu terwujud nyata ketika kesadaran berzakat semakin tumbuh dalam jiwa umat Islam yang telah memiliki harta yang sesuai syarat nisab dan/atau haulnya. Sebab, mereka bukan hanya bersemangat untuk membantu saudara muslim lainnya, melainkan dalam benak mereka pun tidak ada mekanisme psikologis yang menilai bahwa yang lain adalah lawan, saingan, dan tantangan bagi pertumbuhan dan perkembangan potensi ekonominya.

Zakat yang berdimensi spiritualitas-transendensi dipastikn pula mengandung rahman-rahimNya Allah. Dan, ini melampaui dari sekadar welas asih yang—dalam pandangan dr. Soetomo (dalam Zakiyuddin Baidhawy dan Azaki Khoiruddin) sebagai kritik atas Darwinisme yang menjadi paradigma pemikiran Barat modern yang meletakkan seleksi alam atas kekuatan individual dan tidak memberikan kekuatan kaum lemah untuk menjadi berkemajuan. Artinya, jika ruh zakat mewarnai kehidupan, bukan hanya optimal dalam makna pemenuhan kewajiban berzakat, tetapi akan terbangun kolaborasi, tidak terjebak pada kekuatan, kesuksesan, dan kemajuan individual semata, tetapi semangat untuk maju bersama tanpa kecuali dalam membangun ekonomi umat, itu akan nyata dan semakin masif untuk digerakkan.

Zakat yang disalurkan secara tepat melalui amilin sebagai bentuk jamak amil, yang hari ini salah satunya terlembagakan menjadi BAZNAS—tanpa kecuali BAZNAS Kabupaten Bantaeng—akan menghimpun potensi zakat yang mungkin kecil ketika hitungannya secara individual tetapi akan bermuara pada kalkulasi yang besar, kemudian disalurkan bukan hanya yang bersifat konsumtif tetapi yang lebih strategis dalam bantuan produktif (dikenal pula sebagai konsep pendayagunaan zakat), maka itu akan membangun ekonomi umat. BAZNAS Bantaeng telah menemukan bukti nyata, seorang pengusaha kecil dibantu akhirnya usahanya mencapai pertumbuhan omzet yang meningkat drastis.

Apalagi zakat sebagaimana yang saya sebutkan di atas sebagai bagian dari janji Allah yang mengandung keberkahan, bagi saya keberkahan ini bukan hanya diarahkan bagi muzaki (pemberi zakat) semata, tetapi jika harta yang terhimpun ini disalurkan dalam bentuk bantuan modal bagi seorang pengusaha kecil, maka level keberkahan modalnya pun itu berada pada posisi yang sangat tinggi. Sehingga, karena modalnya memiliki level keberkahan yang tinggi maka potensi berkembang usaha tersebut juga sangat besar, selama yang bersangkutan sang mustahik (penerima zakat) menerimanya secara ikhlas, dibarengi dengan niat yang lurus, dan penuh rasa syukur.

Belum lagi, sebagaimana janji Allah bagi orang yang berzakat akan ditumbuhkan ketentraman jiwa dalam dirinya, maka—meskipun kajiannya ini harus agak jauh berputar sampai pada pemahaman alam bawah sadar, serta relasi hati dan otak—dengan berzakat apalagi jika zakat itu semakin masif ditunaikan oleh umat Islam, itu akan menjadi modal besar (baca: jiwa yang tentram) untuk meningkatkan strategi perekonomian dan menumbuhkan ekonomi umat sebagai efek kebangkitan kedahsyatan otaku mat Islam yang ditandai lahirnya ide-ide cemerlang dalam menata kehidupan yang lebih baik dan maju. Hati yang tentram adalah modal utama menjadi otak semakin cerdas dan menemukan pencerahan, solusi, dan inovasi strategis dalam menata kehidupan.

Jadi sebenarnya zakat mengandung banyak nilai dan makna yang bisa memengaruhi terbentuknya karakter positif, produktif, konstruktif, distributif, dan kontributif, bukan hanya secara personal, tetapi secara kolektif. Mungkin tulisan ini sudah terlalu panjang, sehingga untuk sementara saya hentikan tarian jemari ini yang terasa tidak mau berhenti.

 

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

  • Klik Banner UNISMUH MAKASSAR

Leave a Reply