Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
NasionalOpiniPolitik dan Hukum

Kuasa Disipliner dan Netralitas ASN (Bagian 2)

×

Kuasa Disipliner dan Netralitas ASN (Bagian 2)

Share this article

Oleh: Ermansyah R. Hindi (Sek PDM Jeneponto/ASN di Bappeda Kab Jeneponto)

KHITTAH.CO- Kadangkala kita masih mendengar ungkapan, bahwa ASN/PNS menjadi bagian dari masyarakat sipil diterapkan bukan bentuk mekanisme pendisipilinan apalagi penghukuman model pemenjaraan atau kemiliteran. Netralitas ASN/PNS diuji dan diawasi bukan dengan penggunaan jabatan dan pemberian fasilitas atau aset pemerintah seperti dukungan pada salah satu calon Kepala Daerah dalam Pilkada, melainkan suatu mekanisme pendisplinan diri dari individu berdasarkan tugas dan fungsi pejabat, staf dan aparatur negara lainnya. Tugas dan fungsi inilah direzimentasikan melalui mekanisme pendisipilinan yang melahirkan netralitas baginya.

Netralitas ASN/PNS ditandai: (i) peran dalam tatanan masyarakat yang demokratis melalui pendidikan individu dengan disiplin pengetahuan mengenai visi, misi, strategi, dan kebijakan kepemimpinan daerah berikutnya; (ii) tugas, fungsi dan tanggungjawabnya untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja tanpa tekanan dari pihak siapapun. Karena rezim pemerintahan boleh berganti dan bergeser pada siapapun, tetapi rezim pendisiplinan dalam menunaikan tugas dan tanggungjawab jauh lebih penting daripada mengorbankan netralitas. Kuasa disipliner bergerak di atas arus mekanisme pendispilinan saling berinteraksi dengan bangunan profesionalitas dan netralitas baik secara individu maupun kelembagaan pemerintahan, sehingga penyelewengan dan pelanggaran dapat diminimalisir; dan (iii) tugas untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat, tanpa diskriminatif juga dituntut secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Pelayanan masyarakat sejalan dengan pemenuhan netralitas ASN/PNS, karena esensi dari birokrasi adalah pelayanan. Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, dimana kuasa disipliner menyebar dalam masyarakat, tatkala masyarakat menilai dan mengawasi kinerja pemerintahan sebelumnya dan memproyeksikan gambaran yang akan dicapai melalui calon pasangan Kepala Daerah dalam Pilkada untuk masa pemerintahan berikutnya tidak terlepas dari penilaiannya terhadap kinerja pelayanan aparatur negara pada masyarakat. Tetapi, (aparatur negara) mendampingi masyarakat dalam sosialisasi apa-apa yang lebih mendesak, relevan dan kompleks permasalahan dan isu-isu strategis daerah semestinya dibangun dan diwujudkan oleh siapapun calon Kepala Daerah dan pasangannya, bukan terkait kegiatan resmi dinas dipandang tidak termasuk pelanggaran disiplin akibat netralitas semu.

Demikian pula, bentuk pelayanan prima pada seluruh lapisan masyarakat merupakan bagian dari mekanisme kuasa disipliner yang tidak merusak netralitas aparatur negara, sekalipun metode pengawasan Pemilu-Pilkada oleh lembaga berwewenang menyimpulkan adanya kecenderungan pelanggaran disiplin. Mekanisme pengawasan kepada pejabat berupa rekomendasi hasil pengawasan bersifat mengikat dan wajib, tetapi memiliki hubungan kekeluargaan atau emosional dengan salah calon Kepala Daerah akan menggeser dari ‘mekanisme penghukuman atas pelanggaran’ menjadi ‘mekanisme pendisiplinan dengan model pembinaan’. Sampai saat ini, lembaga pengawasan Pemilu-Pilkada dalam prakteknya masih menjalankan model penghukuman, tetapi ketidakhadiran pendisiplinan dengan model penghargaan terhadap aparatur negara yang menjaga netralitasnya.

Kekuatan yuridis-disipliner-netralitas: instrumen kuasa-negara (SE MenPAN-RB No. SE/06/M. PAN-RB/11/2016) kembali menegaskan tentang pentingnya pelaksanaan netralitas dan penegakan disiplin ASN/PNS dalam Pilkada. Selanjutnya, dalam mekanisme pengujian atas penjatuhan sanksi hukuman disiplin apabila terdapat pejabat atau ASN/PNS/aparatur negara terbukti melakukan tindakan pelanggaran merupakan bagian dari kuasa disipliner sepanjang dibarengi dengan mekanisme pembinaan dan penghargaan pada individu-individu.

Sementara, strategi kuasa disipliner menciptakan ‘atmosfir keberpihakan pada keberagaman dan keadilan’, memberikan kesempatan pada ASN/PNS untuk menentukan ‘pilihan secara bebas’ dengan tetap menjaga netralitasnya. Netralitas berarti relasi antara pemenuhan hak pilih tanpa tekanan apapun dan pengorganisasian kemampuan diri dari individu-individu.

Dalam kuasa disipliner, netralitas ASN/PNS melampaui rezim pendisiplinan secara alamiah dan organik, karena ada kekuatan mistik yang menarik dan menggoda dalam ‘ketidakhadiran dan kehadiran kembali rasionalitas birokrasi’. Kekuatan mistik yang menggoda dimaksud yang bekerja dalam mekanisme pendisiplinan adalah hasrat untuk mencoba dan kesempatan besar untuk memiliki sekaligus menjadi individu yang dihargai dan dihormati dalam “status”, “gaya hidup” dan “gengsi” sebagai seorang pejabat atau aparatur negara lainnya.

Lain halnya dengan pernyataan secara yuridis-disipliner-netralitas paling mutakhir dari struktur bahasa rezim kuasa disipliner, yaitu mempertontonkan “parodi kuasa” atau “teater politik”, misalnya pelarangan berfoto bersama calon Kepala Daerah dan pasangannya dalam tahapan Pilkada merupakan prosedur pendisiplinan yang terjalin pada kurun waktu tertentu.

Ada serangkaian pertanyaan muncul yang ditujukan terutama terkadap pihak berwewenang: Apakah netralitas ASN/PNS berlaku di luar jam kantor atau kegiatan dinas? Jika di luar jam kantor, masihkah seseorang secara individu berstatus ASN/PNS atau tidak? Apakah yang kita lakukan dalam pesta demokrasi, dalam kehidupan nyata dan kerja disipliner yang senyap secara mekanis melalui tubuh yang dialamiahkan, jika hak-hak pilih kita di luar jam kantor atau kedinasan berada dalam setiap tahapan Pemilu-Pilkada dipreteli, dibatasi dan dimanipulasi dengan atas nama netralitas? Kepada lembaga siapa kita mengadu, jika hak-hak pilihan secara bebas ternyata telah dirampas dengan atas nama netralitas dapat dikontrol oleh mekanisme kuasa disipliner yang bekerja secara tersembunyi? Serba penyederhanaan prosedur pendisiplinan dengan prinsip netralitas dan prinsip pilihan individu melahirkan bahaya netralitas. Aparatur negara secara individu dalam pengujian tidak akan kehilangan netralitasnya jika berurusan untuk kepentingan umum, sekalipun salah satu pejabat pemerintahan daerah yang dinilai dan diawasi memiliki “jaringan kedalam” dengan salah satu calon pasangan Kepala Daerah.

Pada satu pihak, netralitas dari aparatur negara menjadi permainan ganda yang memikat birokrasi datang dari jaringan erotis dimaterialisasi melalui tubuh bersama kerja-kerja secara mekanis yang nampak diatas permukaan secara alamiah dan organik. Pihak lain, mekanisme kuasa anti-demokrasi bukan hanya tidak dapat diawasi atau disentuh oleh tanda kedisiplinan dan netralitas, tetapi juga baik penanda ketidakdisiplinan maupun ketidaknetralan aparatur negara didorong oleh kesenangan untuk bermain secara bebas yang melampaui mekanisme pendisiplinan dan prinsip netralitas itu sendiri.

Tidak sedikit kasus dalam perhelatan Pemilu-Pilkada ditemukan pelanggaran disiplin tatkala aparatur negara memiliki “celah” dan “ruang bebas” untuk  memainkan permainan ganda dan kesenangan untuk bermain bebas. Seseorang berkata: “Kita perlu bermain cantik”, “Kita akan aman dengan cara bermain “dua kaki”, maka salah calon Kepala Daerah yang menang kita tetap masih meraup keuntungan dengan jabatan yang menjanjikan”. Dalam hal ini, bukan politisasi birokrasi, melainkan permainan, bukan pragmatisme, kemenduaan atau ketidakkonsistenan, melainkan kesenangan untuk bermain. “Mesin kuasa-politik”, “fungsi kontrol”, dan “mekanisme pendisiplinan” saling menetralisir dengan bahasa netralitas dan prinsip-prinsip yang dibentuknya; ia dibangun dan dilanggar kembali bersama permainan yang teratur dan produktif dalam kuasa disipliner.

Mesin bukan sejajar dengan mesin murni, melainkan mekanisme yang energinya diserap dan diuapi seiring mekanisme pendisiplinan dan netralitas mengalami fluktuasi; ia muncul dan lenyap dalam aparatur negara yang bersifat mekanis ketimbang aparatur yang bersifat psikis. Kesenangan untuk bermain dalam permainan ganda dan semu merupakan mekanisme tanpa energi. Mesin yang memproduksi kehampaan, karena sudah bertatus ASN/PNS dan memiliki jabatan masih melihat dirinya sebagai ‘pantulan ketidakpuasan’ atau merasa tidak cukup apa yang ada pada dirinya, kecuali ‘bayangan pendisiplinan dan netralitas’ yang menghantuinya. (*)

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

  • Klik Banner ITKESMU SIDRAP

Leave a Reply