Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BudayaLiterasiNasionalOpiniPolitik dan Hukum

Demokrasi, Partai Politik dan Ancaman Oligarki (Bag. 1)

×

Demokrasi, Partai Politik dan Ancaman Oligarki (Bag. 1)

Share this article
Sumber : Internet

(Membaca Praktik Politik-Demokrasi di Indonesia Dalam Kegaduhan Hipersemiotika) *

 

Oleh : Dr. Muhammad Sabri. AR**

Mosca, The Rulling Class (1939) dan V. Pareto, Mind and Society (1935), dapat dipandang sebagai figur-figur dan karya awal yang mengidentifikasi fenomena kehadiran elit dalam sebuah masyarakat. Kedua ilmuwan tersebut membaca elit sebagai minoritas terbatas yang melaksanakan kekuasaan dan pengaruhnya karena keahlian mereka “meramu” sejumlah sumberdaya yang menyebar dalam masyarakat. Filsuf Johan Galtung menyimpul, akumulasi sumberdaya tersebut meliputi: kekuasaan ideologi, remuneratif, dan punitive.

Realisme politik menunjukkan, elit yang mampu menguasai ketiga jenis sumberdaya ini bakal merengkuh misinya dengan baik. Sebaliknya, massa yang “mengakui” kualifikasi elit akan memberikan legitimasi kepada kepemimpinan elit tersebut. Hal ini mengandaikan, setiap aspiran di Indonesia misalnya, yang ingin menembus “lingkaran elite” kekuasaan niscaya membekali diri dengan tiga sumberdaya tersebut.

Membaca sejarah elit politik di Indonesia, menarik menimbang “teori siklus” sejarahwan Belanda, Prof. Booke: “Dalam siklus duapuluh tahunan, Indonesia selalu memperlihatkan dentuman besar dalam rentang sejarah kekuasaannya”. Siklus elite satu generasi, karena itu, selalu didorong oleh zeit geist (misi zaman) yang digerakkan para elit kepemimpinan satu generasi sebelumnya.

Sejauh ini, ada tiga gelombang besar sirkulasi elit di Indonesia. Pertama, gelombang “intelektual-pemikir”, generasi yang diteladankan Founding Fathers: Soekarno, Moh. Hatta, St. Syahrir, Agus Salim, M. Natsir, Soepomo, Tan Malaka, dan seterusnya. Mereka adalah generasi “elit” yang dipersiapkan para aktivis-gerakan pemuda-mahasiwa generasi 1928.

Kedua, gelombang “militer-ideologis” yang diwakili antara lain, Soeharto, A. Haris Nasution, Ahmad Yani, Sumitro, Ali Murtopo, DN Aidit, yang tumbuh dari situasi kenegaraan yang “rawan” secara politik-keamanan di bawah kendali Soekarno. Karena itu, figur-figur yang melingkar di sekitar kekuasaan Soekarno sebagian besar adalah militer dan politisi yang kelak—ketika rezim Orde Lama rontok—merekalah yang menjadi elit.

Ketiga, gelombang “teknokrat-pengusaha” yang tercipta di bawah kekuasaan Soeharto di antaranya: Emil Salim, Moh. Sadli, Mar’ie Muhammad, Jusuf Kalla, Fahmi Idris, Soegeng Sarjadi, dan Jusuf Wanandi. Merekalah yang kelak menjadi elite hingga tumbangnya rezim Orde Baru.

Ketika reformasi meledak pada Mei 1998, tak sedikit asa lahir untuk Indonesia Baru. Tapi dentuman itu terasa landai dan sirkulasi elit “gelombang keempat” pun masih dibekuk misteri. Apakah karena misi zaman dibajak oleh “bandit-bandit” demokrasi yang haus-kuasa, menyusul praktik kejahatan politik uang yang berbau pesing?

Tahun 2018 dan 2019 adalah sebilah episentrum: tahun politik, harapan, tapi juga kecemasan. Di tengah pusaran itu terbit “komodifikasi,” istilah yang lahir di lingkungan peminat teori sosial kritis yang mengandaikan bergesernya arti penting sesuatu dari “nilai guna” menjadi “nilai tukar”. Kampus-kampus misalnya, tergoda membangun world class university bukan karena ingin mengembangkan ilmu dan peradaban tapi karena peminatnya—yang berani bayar SPP tinggi—berjubal.

Demikian juga dengan politik. Motif pendirian partai politik terutama karena alasan kekuasaan. Tentu tak ada yang salah dengan “hasrat-kuasa” yang mengalir di setiap detak jantung partai politik. Namun menjadi masalah ketika kecenderungan libido kekuasaan itu akhirnya menihilkan kehadiran negarawan: sosok yang menjadi suluh dalam perjalanan genting bangsanya.

Setiap kali mempercakapkan negarawan, umumnya kita membayangkan sosok tokoh politik yang punya jasa bagi negaranya, cakap dalam bekerja, serta berwatak kepemimpinan tegas. Kita juga membedakan antara “negarawan” dan “politisi” dengan memberikan apresiasi lebih tinggi pada yang pertama ketimbang yang terakhir. Ketika Plato mengandaikan negarawan (statesman) memiliki kecakapan dan syarat tertentu dalam mengelola negara, para ilmuwan politik modern lebih suka membicarakannya sebagai tipologi kepemimpinan.

Herbert Feith, The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia (1962), mengenalkan dua tipe kepemimpinan politik di Indonesia, “tipe pengelola” (administratur) dan “tipe pemersatu” (solidarity maker). Tipe pertama biasanya diwakili oleh tokoh-tokoh terdidik yang menguasai suatu bidang tertentu. Sementara tipe terakhir adalah pemimpin yang mampu mendekati massa, mempengaruhi mereka, dan mendapatkan simpati-dukungan mereka.

Ilmuwan politik lain yang berbicara tentang tipe-tipe kepemimpinan adalah William Liddle. Dalam artikelnya Marx and Machiavelli (2011), Liddle mengintrodusir dua tipe kepemimpinan yang dimiliki pemimpin Indonesia: “tipe transformasional” yang mampu merekonstruksi situasi politik Indonesia dari satu keadaan kepada keadaan lain yang lebih baik dan “tipe transaksional” model kepemimpinan yang “membarter” kekuasaannya dengan posisi-posisi yang dapat menguntungkan dirinya dan kelompoknya.

Dari tipologi di atas, agaknya tipe “pengelola” dan “transaksional” yang mendominasi tipe pemimpin politik di Indonesia dan mengisi posisi-posisi di kementrian dan birokrasi, di parlemen-parlemen, universitas-universitas, dan partai-partai politik. Dengan lain perkataan, kita memiliki stok yang “berlimpah” untuk dua tipe pemimpin tersebut, tapi jarang menemukan karakter pemimpin “solidarity maker” dan “transformational”. Masihkah akan lahir negarawan di negeri ini? .

***

Kata “otentik” dan “otentisitas” berakar dari bahasa Yunani authentes, bermakna “penyebab”/author. Authenticitity (Inggris) atau authenticitie (Prancis), searti dengan keaslian, ketulenan, dan kesejatian. Sementara “kegaduhan” diidentikkan dengan keriuhan, kebisingan, ingar-bingar, persis ingar-bingarnya pasar. Esai ini mencoba merefleksikan kegaduhan sistem nilai yang kini tengah menerpa bangsa kita. Mampukah kita menghadirkan otentisitas dalam suasana ingar-bingar politik seperti yang kita rasakan sekarang ini? Di sini, semiotika dihadirkan sebagai perspektif.

Umberto Eco dalam A Theory of Semiotic (1979), merumuskan semiotika sebagai “disiplin yang mengkaji semesta tanda yang dapat digunakan untuk berdusta”. Definisi Eco ini—meski tampak sangat mengguncang—secara eksplisit menjelaskan betapa sentralnya konsep dusta di dalam wacana semiotika.

Apa sejatinya maksud Eco dengan definisi tersebut: apakah ia tengah bermain-main; tengah mewartakan bahasa hiperbolis; tengah melakukan alegorisme; atau tengah memainkan dusta itu sendiri? Eco sebenarnya tidak sedang bermain-main dengan definisi itu. Eco sebaliknya, sedang bersungguh-sungguh menjelaskan sebuah teori semiotika. Implisit dalam definisi Eco di atas adalah bahwa bila semiotika adalah sebuah teori kedustaan, maka ia sekaligus adalah teori kebenaran. Sebab, bila sebuah tanda tidak dapat digunakan untuk mengungkap kebenaran, maka ia tidak dapat pula digunakan untuk mengungkap kedustaan. Ibarat kata “palsu” yang implisit terengkuh dalam kata “asli”.

Hipersemiotika, sebab itu, tidak sekadar teori kedustaan, tapi teori yang “melampaui” semiotika dan berkaitan dengan relasi-relasi lainnya yang lebih kompleks antara semesta tanda, makna dan realitas, khususnya relasi simulasi. Simulasi adalah penciptaan realitas yang tidak lagi mengacu pada realitas empiris sebagai referensinya, tapi menjelma menjadi semacam realitas kedua yang referensinya adalah dirinya sendiri (simulacrum of simulacrum). Dengan demikian, simulasi bukanlah sebuah bentuk representasi, melainkan salinan atau kopian dari dirinya sendiri. Dalam pengertian inilah, tanda melebur dengan realitas. Artinya, lewat kecanggihan simulasi, tanda dan realitas bertaut. Fenomena hipersemiotika ini dengan sangat mudah ditemukan, misalnya dalam perilaku politik wakil rakyat di parlemen, khususnya dalam pembahasan RUU MD3, Pilkada, pemilihan pimpinan DPR dan MPR pada 2014 lalu.

Jumat (26/9/2014) dinihari, oleh sementara pihak dipandang sebagai “momentum pembunuhan demokrasi” yang dilakukan segelintir wakil rakyat di DPR. Karena saat itulah–setelah melalui sekuel panjang “drama” perdebatan RUU Pilkada di parlemen—berakhir pada putusan yang merampok hak politik rakyat. Kepala daerah (gubernur, walikota, bupati) yang sejak Juni 2005 dipilih secara langsung oleh rakyat segera akan berubah dipilih oleh para anggota DPRD di masing-masing level.

Dengan begitu, hak politik rakyat untuk memilih dan atau dipilih untuk jadi pemimpin—sebagaimana dijamin dalam UUD 1945—bakal menguap, menyusul “jasa besar” segelintir elit politik yang bertanggungjawab atas kelahiran putusan itu. Mereka seolah-olah menampik aspirasi dari berbagai elemen bangsa yang menolak penghilangan hak rakyat.

Inilah panggung teatrikal, yang menampilkan para wakil rakyat itu—yang hadir sebagai produk dari pemilihan langsung rakyat—justeru mempersembahkan kado Pilkada tidak langsung. Sejumlah lembaga survei bahkan menampilkan hasil sigi: tak kurang dari 80 persen rakyat bangsa ini menghendaki agar kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat, bukan melalui DPRD.

Sementara itu, para anggota DPR periode 2014-2019 yang dilantik pada 1 Oktober 2014, juga telah “mempersembahkan” sidang paripurna yang tak elok untuk ditonton. Pada rabu malam hingga kamis (2/10/2014) dinihari itu, badai interupsi dan teriakan menggelegar, hanya untuk menentukan apakah sidang berlanjut malam itu atau tidak, lalu menetapkan satu paket untuk pimpinan DPR yang harus disetujui lima fraksi. Sidang diwarnai WO pihak Koalisi Indonesia Hebat (KIH), dan Koalisi Merah Putih (KMP) yang sejauh ini mengusung Prabowo-Hatta pun tanpa hambatan menyapu bersih pimpinan DPR.

Inilah tarian simulasi yang dimainkan apik segelintir wakil rakyat. Simulasi, bagi Baudrillard dalam Simulacra and Simulation (1983), adalah kacau-balaunya tanda, realitas, dan makna dalam sebuah simulakrum, ruang di mana mekanisme simulasi itu berlangsung. Dengan begitu, apa yang dipertontonkan segelintir wakil rakyat, mulai dari penetapan UU Pilkada melalui DPRD, “oligarki” politik di parlemen yang menghalau suara bening rakyat, adalah gerak simulasi, dan bukan representasi. Wakil rakyat, pada titik ini, tidak lagi sebagai “representasi” atau perwakilan rakyat tapi sekadar “simulasi” yang bertindak untuk dan atas nama “salinan diri atau foto copy diri sendiri”.

Di titik ini, DPR sebagai lembaga representasi rakyat tersandera oleh “realitas palsu” yang diciptakan para wakil rakyat itu. Mereka tidak lagi menampilkan diri yang otentik. Inilah sebuah perilaku politik elite yang oleh David Runciman dalam Political Hypocricy: the Mask of Power from Hobbes to Orwell and Beyond (2010), dilukiskan sebagai “politik-kuasa topeng” yang menebarkan hipokrisi dan kesemuan. Inikah masa depan paras demokrasi-politik kita? Kali ini, kita sungguh-sungguh merindukan negarawan hebat yang di dadanya terpatri merah putih.

***

Sejarah merawat sebilah keyakinan: bahwa manusia selalu butuh idola—Tuhan, Nabi, dan Sang Pemimpin. Mungkin, karena manusia acapkali dirundung cemas dan tak mampu menghalaunya. Tapi ada tautan yang menyebabkan kultus Sang Pemimpin menjadi kisah yang eksotik: kombinasi antara kekuasaan politik dan kata-kata yang dilontarkannya. Ketika hendak mengukuhkan kekuasaannya, “titah” Sang Pemimpin lalu jadi doktrin, doktrin jadi slogan, dan slogan meluahkan mantra.

Di sini pemimpin, dalam pendakuan Clifford Geertz, dipandang sebagai “pusat keteladanan” (exemplary center) atau dalam jubah aristokrasi Prancis disebut noblesse oblige: status sosio-kultural seseorang lebih tinggi mengandaikan kewajiban yang lebih banyak, termasuk kewajiban dalam memberikan teladan hidup. Ini mengandaikan jika seorang pemimpin mutlak lahir dari kelas bangsawan. Namun Revolusi Perancis meluruhkannya–ketika meletus di pagi genting hingga sore jelang senja jatuh–pada 14 Juli 1789, paham tersebut diubah secara radikal dalam sistem demokrasi yang mengusung “persamaan” setiap orang di hadapan hukum: bahwa setiap orang yang melakukan kesalahan yang sama ketika berada dalam keadaan yang sama, harus dihukum dengan hukuman yang sama, meski mereka berasal dari status sosio-kultural yang berbeda.

Dengan begitu demokrasi mengandaikan adanya persamaan dalam moralitas semua orang, tetapi dalam formula negatif: bahwa setiap orang dengan kebajikan yang aneka, dapat jatuh dalam kesalahan yang sama, khususnya ketika mereka menggengam kekuasaan. Doktrin noblesse oblige digusur oleh prinsip power tends to corrupt: kecenderungan kepada penghianatan dan kejahatan selalu melekat pada kekuasaan. Sebab, kecenderungan kekuasaan untuk memperbesar dirinya jauh lebih kuat daripada kemampuannya membatasi, mengawasi, dan mengritik dirinya. Dalam demokrasi diandaikan bahwa kekuasaan yang lebih besar memberi kesempatan untuk kesalahan dan penyelewengan yang semakin serius.

Itu sebab, pemimpin yang baik dalam sistem demokrasi tak sekadar pemimpin teladan, tapi pemimpin yang tunduk pada pengawasan publik: pisau hukum dan kontrol sosial para warga. Pemimpin yang baik diandaikan bisa melakukan kesalahan, tapi dia harus siap untuk dikoreksi. Legitimasinya terbangun justru di atas moral courage: siap mengakui kesalahannya, memperbaikinya, dan bersedia menerima sanksi akibat kesalahan tersebut, ketimbang berkelit dengan berbagai dalih dan mengelak dari kesalahan.

Bersambung ke bagian 2……

*Pokok-pokok pikiran didedikasikan kepada peserta Diskusi Ilmiah Peradaban Demokrasi Menuju Kesejahteraan Masyarakat diselenggarakan oleh Universitas Cokroaminoto Makassar, Jumat 25 Mei 2018 di Makassar.

** Penulis adalah Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Cokroaminoto Makassar dan Dosen Filsafat Politik Pasca Sarjana UIN Alauddin Makassar. 

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply