Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Hadirkan Sejumlah Pakar Hukum, Pikom IMM Hukum Unhas Gelar Diskusi Daring Bertema Quo Vadis Salus Populi Suprema Lex.

×

Hadirkan Sejumlah Pakar Hukum, Pikom IMM Hukum Unhas Gelar Diskusi Daring Bertema Quo Vadis Salus Populi Suprema Lex.

Share this article
Pikom IMM Hukum Unhas (sumber:ist)

KHITTAH.CO, Makassar – Salus Populi Suprema Lex merupakan adagium hukum yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pertimbangan ini harus menjadi prioritas dalam pembentukan hukum ataupun dalam setiap momentum bernegara. Gugatan terhadap kebijakan pemerintah juga seringkali berdalil pada adagium tersebut.

Hal tersebut membuat Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (PK IMM FH-UH) menggelar Webinar bertema “Hakikat Salus Populi Suprema Lex di Tengah Pandemi Covid-19″, Rabu (10/06).

Hadir sebagai Keynote Speaker, Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum dan sebagai narasumber, peneliti senior Mahkamah Konstitusi RI, Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L., Ph.D serta dosen HTN FH-UH Fajlurrahman Jurdi S.H., M.H.

Prof. Farida mengatakan untuk menghadapi pandemi covid-19 dibutuhkan konsistensi penerapan kebijakan oleh pemerintah. Langkah itu penting dilakukan untuk memberikan jaminan sekaligus mencegah terjadinya kebingungan di masyarakat.

Sementara itu, Mas Faiz menilai pandemi sangat berdampak dan mengguncang beragam sektor sehingga membuat pusat maupun daerah dilema menenentukan kebijakan, mengingat jumlah pasien yang terus meningkat termasuk jumlah korban meninggal. Aktivitas perekonomian juga terjun bebas dikarenakan lesuhnya produksi sektor UMKM serta turunnya investor confidence yang membuat naiknya angka pengangguran akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang signifikan. Pemilihan Kepala Daerah juga terpaksa ditunda dan sebagian proses persidangan di pengadilan menjadi terhambat.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa keputusan dan kebijakan pemerintah harus memprioritaskan keselamatan hidup rakyat sebagai tujuan utama dengan tetap memperhatikan koridor konstitusi. Saat ini lah konstitusionalisme Indonesia akan diuji implementasinya.

“Pabila kebijakan yang diambil telah keluar dari aras konstitusi sehingga membahayakan kehidupan rakyat, maka meski mengatasnamakan rakyat, hal tersebut dipastikan menyimpang jauh dari tujuan bernegara. Jika ini yang terjadi, quo vadis Salus Populi Suprema Lex?” Tegas Mas Faiz.

Dalam kesempatannya, Fajlurrahman Jurdi menyampaikan bahwa kepanikan terhadap pandemi lah yang justru menjadi ancaman serius, bukan pandemi itu sendiri. Dibalik itu, ia melihat ada persaingan antara bisnis dan kesehatan.

Terkait tahapan Pilkada mulai 15 juni mendatang, ia melihat pelaksanaan  pilkada sangat dipaksakan mengingat anggaran masih dalam tahap pengajuan sementara waktu pelaksanaannya sudah sangat mepet. Hal tersebut memperlihatkan pemerintah lebih mementingkan keselamatan politik dibanding keselamatan rakyat. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah harus membuka ruang-ruang kritik, karena pemerintahan yang tertutup akan lebih berbahaya dari Covid-19.

Diskusi yang dilaksanakan oleh IMM Hukum Unhas ini juga dihadiri oleh 76 Peserta yang berasal dari seluruh penjuru tanah air. Ada dari Biak Papua, Ambon, Kendari, Jakarta, dan daerah lainnya. Peserta juga beragam mulai dari mahasiswa, Dosen bahkan praktisi turut bergabung dalam ruang intelektual ini.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply