Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Opini

OTT KPK Membuahkan Hasil (Catatan Kasus Nurdin Abdullah)

×

OTT KPK Membuahkan Hasil (Catatan Kasus Nurdin Abdullah)

Share this article

Oleh: Fadli Andi Natsif

Teka teki peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sekelompok orang (lebih dari satu) yang juga melibatkan Gubernur Sulsel, sudah terkuak.

Kurang dari satu kali dua puluh empat jam, hasil OTT KPK membuahkan hasil dengan ditetapkan beberapa tersangka penyuap dan penerima suap (28/02). Termasuk didalamnya Gubernur Sulsel yang baru menjabat kurang lebih tiga tahun menjabat Kepala Daerah (periode 2018 -.2023).

Proses penetapan tersangka oleh KPK tentu bukan ujuk-ujuk. Bukan hanya peristiwa OTT saja yang menjadi pertimbangan. OTT boleh dikata hanya sebagai klimaks hasil “pengintaian”, yang sekarang membuahkan hasil kerja awal untuk membuktikan bahwa terjadi tindak pidana korupsi.

Fakta hasil OTT KPK yang telah menetapkan seseorang menjadi tersangka, tidak perlu diperdebatkan lagi. Perdebatan bisa muncul di kalangan pembelajar atau ahli hukum terkait legalitas OTT oleh KPK. Beberapa waktu lalu ada ahli yang tidak setuju KPK melakukan OTT. Di lain pihak masih ada yang setuju sebagai konsekuensi KPK sebagai lembaga super body yang berbeda dengan lembaga Kepolisian dan Kejaksaan.

Dalam narasi singkat ini saya tidak bermaksud mengurai lebih jauh hal debatable itu. Dari perdebatan tersebut juga muncul adanya perbedaan secara prinsip antara istilah “tertangkap tangan” dan “operasi tangkap tangan”, dengan rujukan berbagai ketentuan.

Saya hanya ingin mengatakan pemahaman sederhana saya terkait perbedaan itu. Kalau dikatakan “tertangkap tangan”, artinya seseorang yang tertangkap pada saat melakukan tindak pidana. Berbeda dengan istilah OTT, yang berdasarkan berbagai sumber memang tidak ada ketentuan hukum yang mengatur.

Akan tetapi istilah OTT dalam berbagai kamus bahasa diartikan sebagai sebuah pelaksanaan rencana yang telah dikembangkan. Tindakan OTT hanya sebagai strategi aparat penegak hukum (APH) untuk mengungkap sebuah kejahatan.

Pemahaman sederhana tentang OTT inilah yang kalau saya (bukan kita, karena mungkin ada yang tidak setuju) kaitkan dengan strategi KPK sebagai bagian APH dalam mengungkap tindak pidana korupsi, menggunakan strategi OTT. Termasuk yang menimpa Gubernur Sul-Sel.

Disinilah saya juga memahami mengapa terhadap tindakan KPK yang menjemput Gubernur Sul-Sel, beberapa jam setelah OTT orang-orang yang dihubungkan dengan status Nurdin Abdullah (NA) sebagai Kepala Daerah, juga merupakan bagian dari “operasi tangkap tangan” (OTT).

Bukan ujuk-ujuk seperti yang saya kemukakan sebelumnya. Ternyata KPK sudah memiliki beberapa data terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh NA ketika menjadi Kepala Daerah. Data-data yang dimiliki oleh KPK menemukan klimaksnya untuk diungkap atau dibeberkan ketika melakukan pemeriksaan hasil OTT tersebut.

Jadi KPK tidak hanya melakukan “tangkap tangan” terhadap mereka yang melakukan langsung tindak pidana korupsi, tetapi melakukan “operasi tangkap tangkap”, terhadap NA yang meskipun tidak ada di tempus dan locus delicti (waktu dan tempat) kejadian pada saat OTT. Oleh karena istilah OTT itu merupakan bagian dari perencanaan yang sudah matang dilakukan oleh KPK terhadap orang (dalam hal ini pejabat negara) yang diindikasikan melakukan tindak pidana korupsi.

Hasil OTT KPK sudah ada dengan menetapkan beberapa orang termasuk NA sebagai tersangka. Oleh karena memang tupoksi KPK harus memiliki dua bukti untuk dapat “menduga” atau “menyangka” (praduga bersalah) seseorang melakukan tindak pidana korupsi.

Akan tetapi kita, masyarakat dan termasuk media tetap harus menjunjung tinggi asas “praduga tidak bersalah”, sampai saatnya ada putusan pengadilan yang inkracht. Biarkanlah proses pengadilan nanti yang bekerja. Tugas kita dan media harus terus mengawal agar proses pengadilan dapat berlangsung jujur dan adil.

Penulis Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

  • Klik Banner UNISMUH MAKASSAR

Leave a Reply