Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Opini

Represif dan Preventif Kekerasan Anak Berbasis Kemitraan

×

Represif dan Preventif Kekerasan Anak Berbasis Kemitraan

Share this article

 

 

Oleh: Yayuk Astuti, S. Pd., M.A.P*

Hari Anak Sedunia pertama kali ditetapkan pada tahun 1954 sebagai Hari Anak Sedunia dan dirayakan pada tanggal 20 November setiap tahun untuk mempromosikan kebersamaan internasional, kesadaran di antara anak-anak di seluruh dunia, dan meningkatkan kesejahteraan anak-anak. Hari Anak Sedunia 2021 mengusung tema “A Better Future for Every Child” atau masa depan yang lebih baik untuk setiap anak.

Tema besar yang diusung secara global ini harus menjadi motivasi untuk semua orang dalam menjamin masa depan setiap anak. Namun pada kenyataannya bahwa tidak semua anak mengalami kisah hidup yang baik. Kekerasan pada anak menjadi hal yang lumrah di beberapa daerah sekitar. Angka kekerasan pada anak di Indonesia disebut meningkat dalam rentang waktu 2019-2021.

Jenis kekerasan seksual dan eksploitasi pada anak terlihat mengalami peningkatan di masa pandemi Covid-19. Terbaru pada 2021 data Januari-September, jumlah kekerasan pada anak sebanyak 9.428 kasus. Terdiri dari kekerasan fisik 2.274 kasus, psikis 2.332, seksual 5.628 kasus, eksploitasi anak 165 kasus, TPPO 256 kasus, penelantaran 652 kasus, dan kasus kekerasan lainnya sebanyak 1.270 kasus.

Melihat banyak kasus kekerasan anak yang terjadi maka pemerintah dan masyarakat harus senantiasa mengambil langkah penindakan (represif) dan langkah pencegahan (preventif). Mengingat sedemikian kompleksnya kekerasan pada anak ini maka usaha pencegahan pada anak tidak hanya bergantung pada program dan layanan yang disediakan pemerintah melainkan juga sangat tergantung pada bagaimana pemerintah dan masyarakat memaknai isu kekerasan.

Anak perlu di edukasi cara melindungi diri seperti, cara merawat diri sendiri, cara melindungi anggota tubuh dari orang lain, pendidikan seks usia dini, dan bimbingan melapor jika anak mengalami kekerasan.

Pemerintah perlu untuk melakukan langkah represif dan preventif berbasis kemitraan kepada organisasi kemasyarakatan. Selain karena sumber daya manusia, juga karena organisasi kemasyarakatan punya struktur sampai pelosok desa sehingga mudah dalam pengjangkauan kasus maupun langkah preventif. Kemitraan pada esensinya di kenal dengan istilah gotong royong atau kerjasama dari berbagai pihak. Jika semua lapisan masyarakat bersatu untuk peduli pada anak, maka tentu penanganan dan pencegahan kekerasan anak dapat secara maksimal dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.

Stop kekerasan pada anak, memberikan masa depan baik bagi anak adalah tanggungjawab kita bersama.

 

* Sekretaris Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah Sidrap

 

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply