Oleh: Alvriani Hilman*
Dalam beberapa tahun belakangan ini dunia sedang dikejutkan dengan adanya virus yang membuat semua penduduk bumi ketakutan, virus ini disebut dengan COVID-19. Efek dari virus ini sangat berbahaya bahkan dapat menyebabkan kematian. Awal munculnya virus ini yaitu pada tahun 2020, yang dimana virus ini pertama kali muncul di negara China hingga menyebar ke negara lain salah satunya di Indonesia.
Munculnya virus ini memberikan dampak buruk disetiap negara. Seperti di berlakukannya physical distancing atau menjaga jarak satu sama lain. Salah satu dampak besar yang diakibatkan oleh virus ini yaitu pada perekonomian disetiap negara, salah satunya di Indonesia. Perekonomian yang terjadi di Indonesia semakin menurun, terutama yang paling merasakan yaitu pada masyarakat kelas bawah. Banyak para pekerja yang terkena PHK, kemudian berdampak juga pada para pedagang kecil yang dimana penghasilannya semakin tidak menentu.
Selain pada faktor ekonomi, pendidikan juga terkena dampak dari munculnya virus COVID-19 ini. Pada dunia pendidikan kali ini, proses pembelajaran sudah berubah dan tidak seperti biasanya lagi. Kali ini proses pembelajaran dilaksanakan secara daring atau online yang dimana pembelajaran dilakukan dari jarak jauh, salah satu yang menjadi pilihan dari pembelajaran daring ialah pemanfaatan teknologi sebagai media pembelajaran daring. Walaupun sebenarnya banyak yang mengeluhkan bahwa pembelajaran secara daring ini tidak efisien tetapi mau tidak mau kita sebagai seorang pelajar maupun pengajar harus mengikuti aturan yang telah dibuat pemerintah.
Adapun salah satu tindakan yang dikeluarkan pemerintah untuk mengurang dampak menularnya virus COVID-19 ini yaitu dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan laju penularan dan penyebaran COVID-19 di Indonesia. Dengan diterapkannya PSBB, maka sejumlah kegiatan yang melibatkan publik akan sangat terbatas, kantor-kantor beralih menjadi work from home, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan transportasi umum.
PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan virus COVID-19. Pada aturan tersebut pasal 2 menyatakan bahwa jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan secara cepat ke beberapa wilayah dan daerah yang terdapat penyakit juga memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa yang terdapat di wilayah atau negara lain.
Mengenai pengurangan penyebaran virus COVID-19, pemerintah juga menganjurkan setiap masyarakat untuk melakukan vaksinisasi agar masyarakat dapat meningkatkan imun tubuh terhadap virus yang menyebabkan penyakit COVID-19. Sudah banyak masyarakat yang melakukan vaksin untuk mengantisipasi terhindarnya dari virus COVID-19, setiap masyarakat yang melakukan vaksin diberikan dua dosis dan penyuntikannya dilakukan sebanyak dua kali dalam rentang waktu tertentu.
Meskipun sudah banyak masyarakat yang melakukan vaksin, akan tetapi masih saja ada masyarakat yang takut akan terkena virus ini. Hal ini menandakan bahwa tidak cukup dengan vaksin saja kita bisa terhindar dari virus ini, akan tetapi menerapkan pola hidup yang sehat juga perlu kita tingkatkan. Karena virus ini bukan jenis virus yang biasa, virus ini sudah merenggut banyak jiwa penduduk bumi, dalam sehari saja virus ini bisa mematikan ribuan jiwa penduduk bumi. Setelah satu tahun pandemi Covid-19 menyebar di Tanah Air, total kasus positif telah mencapai 1.341.314 orang.
Belum selesai dengan virus COVID-19, dunia kembali di gemparkan dengan adanya penemuan virus terbaru, virus tersebut disebut dengan Omicron. Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, varian terbaru virus Corona, Omicron sudah masuk Indonesia. Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan telah mengumumkan temuan kasus pertama COVID-19 varian Omicron di Indonesia pada Kamis (16/12/2021).
Dalam kasus Omicron, varian ini memiliki jumlah mutasi yang sangat banyak dibandingkan galur orisinal serta varian lainnya. Bukti-bukti awal mengindikasikan risiko infeksi ulang yang lebih besar dengan varian ini, serta perubahan pada epidemiologi COVID-19. Karena itulah, WHO segera mengklasifikasikannya sebagai VOC. Adapun Omicron memiliki lebih dari 30 mutasi di protein spike (S) sedemikian banyaknya, gen S jadi tidak terdeteksi dalam tes PCR (disebut S gene target failure atau SGTF) sehingga itu digunakan untuk mendeteksi varian tersebut.
Data penelitian awal dari rumah sakit di Afrika Selatan menunjukkan bahwa Omicron kendati lebih mudah menyebar, dan berada di balik lonjakan kasus COVID-19 di sejumlah negara cenderung mengakibatkan gejala yang lebih ringan, dengan kebanyakan pasien tidak membutuhkan oksigen tambahan.
Kepala Penasihat Medis Badan Kesehatan dan Keamanan Inggris Susan Hopkins memperingatkan, varian baru yang pertama kali diidentifikasi di Afrika Selatan ini adalah varian yang paling mengkhawatirkan. Hal ini ditunjukkan berdasarkan data yang ada di negara-negara yang telah terinfeksi variant of concern terbaru yang satu ini, bahwa efektivitas vaksin masih baik untuk meminimalisir resiko keparahan dan kematian, tetapi bukan untuk mencegah infeksi atau penularan COVID-19. Munculnya varian baru Omicron yang ternyata lebih menular dan lebih memperparah serta meningkatkan resiko kematian ini juga perlu diantisipasi.
Maka dengan begitu, vaksinisasi harus tetap dikombinasi selalu dengan pola hidup sehat dan protokol kesehatan minimal 5M. Antara lain, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, memakai masker, menghindari kerumunan, menjaga jarak aman, dan membatasi mobilitas di luar rumah.
* Mahasiswa Pendidikan Sosiologi Universitas Muhammadiyah Makassar