Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerah

Dies Natalis Fakultas, Komisariat IMM FH Unhas Gelar Dialog Nasional

×

Dies Natalis Fakultas, Komisariat IMM FH Unhas Gelar Dialog Nasional

Share this article

KHITTAH.CO, MAKASSAR – Meriahkan Dies Natalis Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) yang Ke-70 Tahun, Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Hukum (PK IMM) FH Universitas Hasanuddin (Unhas) Mengelar Dialog yang bertajuk Nasional.

Kegiatan Dialog Nasional tersebut mengangkat tema “PEMILU DITUNDA UNTUK SIAPA? : Konstitusionalitas Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Ambisi Oligarki” ini diselenggarakan melalui aplikasi Zoom Telekonference Video, Rabu, 9 Maret 2022

Kegiatan disambut dan dibuka oleh Nurul Aulia Maksun, Ketua Umum PK IMM FH UNHAS sekaligus penanggung jawab penyelenggaraan kegiatan ini.

Ketua Umum IMM FH Unhas itu menyampaikan bahwa tema dialog pada hari ini memang patut untuk kita bincang bersama, mengingat terdapat banyak pro dan kontra terkait penundaan pemilu sekaligus sebagai agenda semarak Dies Natalis Fakultas Hukum Unhas yang ke-70 Tahun.

“Seperti saja halnya, dipihak pro menyatakan bahwa salah satu alasan dari penundaan pemilu adalah kondisi pandemi covid 19, faktor ekonomi, maupun konflik globalisasi meskipun masih agak sulit untuk menarik keterkaitan yang signifikan dibalik usulan ini,” tutur Adin sapaan akrabnya.

“Kemudian dilain lebih menarik bahwa secara hukum sudah jelas belum ada aturan hukum kita yang melegitimasi penundaan pemilu 2024. Karena itu, ini akan berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden yang tentu saja bertentangan dengan konstitusi kita,” pungkasnya

Terpisah, Pada kegiatan tersebut menghadirkan narasumber yang sangat kompeten dan relevan terhadap topik dialog tersebut, dengan berskala nasional.

Adapun Narasumber yang dihadirkan, yaitu: Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., P.hD. (Guru Besar HTN UGM/ Advocate Senior Partner INTEGRITY Law Firm) Khoirunnisa Nur Agustyati (Direktur Eksekutif Perludem) Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si. (Komisi II DPR RI Fraksi PAN) dan Fajlurrahman Jurdi (Dosen Hukum Tata Negara Unhas/Penulis Buku Hukum Pemilu).

Prof. Denny Sapaan akrab Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., P.hD. menanggapi wacana penundaan pemilu dalam pemaparannya, bahwa itu tindakan pelecehan terhadap konstitusi secara berjamaah.

“Terkait Wacana penundaan pemilu, sebenarnya yang tepat adalah pembatalan pemilu karena jangka waktunya panjang sampai bertahun-tahun. sebab kalau penundaan waktunya singkat hanya hitungan bulan, pungkasnya

Lebih lanjut prof. Denny menambahkan bahwa tindakan pembatalan pemilu adalah pelecehan terhadap konstitusi (Contempt of the constitution).

“Saya katakan tindakan pembatalan pemilu adalah pelecehan terhadap konstitusi secara berjamaah. Karena dalam hukum kita tidak ada melegitimasi tindakan ini, lantas konstitusi mau diubah untuk melegitimasi tindakan tersebut dengan melanggar konstitusi maka itu adalah tindakan nyata pelecehan terhadap konstitusi secara berjamaah dan implikasinya dibatalkan sendiri oleh konstitusi,” tegas Pakar Hukum Tata Negara itu.

Selanjutnya, Guspardi Gaus menyatakan bahwa sejauh ini di Komisi II DPR RI fokus persiapan Pemilu 2024 yang telah disepakati bersama.

“Saya atas nama Komisi II DPR RI menyatakan tidak ada menerima pemberitahuan secara resmi terkait penundaan pemilu itu hanya riak-riak yang terjadi di luar sana. olehnya itu kami fokus persiapan-persiapan untuk penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang yang telah disepakati bersama DPR, Pemerintah maupun penyelenggara Pemilu,” Pungkas Legislator PAN itu Dapil Sumatera Barat II.

Kemudian Khoirunnisa Nur Agustyati menyampaikan dalam ulasannya bahwa menunda pemilu karena alasan pandemi itu sudah tidak relevan lagi karena situasi sekarang sudah mulai membaik. pungkasnya

“Olehnya itu berdasarkan data yang kami himpun, maka perludem melakukan gerakan menolak penundaan pemilu dengan menggalang dukungan melalui petisi, semoga para peserta disini, juga berkenan mendukung langkah kami untuk membubuhkan dukungan dalam link petisi tersebut,” kata Mba Ninis sapaan akrabnya

Sementara itu Fajlurrahman Jurdi memberikan catatan bahwa Menunda atau membatalkan Pemilu berarti menambah masalah. “Menunda pemilu adalah kejahatan terhadap UUD NRI tahun 1945, Penundaah Pemilu hanya dapat dilakukan jika terjadi state ofemergency,” jelas Fajlu sapaan akrabnya.

Kemudian Fajlu juga menambahkan, Kekuasaan tidak boleh tanpa batas, karena dapat dipastikan otoritarianisme akan membangun rumah yang kuat. Karena itu Konstitusi harus ditaati, karena inilah satu-satunya kitab suci bernegara. “Kalau dilanggar, maka ini penodaan terhadap kitab suci. Demokrasi itu adalah Vox populi vox dei, bukan vox populi vox oligarchy Karena itu dengarkan denyut nadi rakyat. Bukan ambisi sekelompok orang,” tegas Mantan tenaga Ahli Anggota DPR RI itu.

Diketahui kegiatan yang diikuti ratusan partisipan dipandu langsung oleh Muslim Haq. M., selaku Mahasiswa Magister Hukum Tata Negara Unhas dan juga Mantan Ketua Umum Komisariat IMM Fakultas Hukum Unhas.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply