KHITTAH.CO, MAKASSAR – Ratusan Pelajar di bawah koordinasii Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PW IPM) Sulawesi Selatan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sulsel dan kantor DPRD Provinsi Sulsel, Selasa 22 Maret 2022.
Aksi ini bersama tiga daerah lainnya yakni Pimpinan Daerah IPM Kota Makassar, IPM Gowa, dan IPM Maros,
Aksi tersebut menuntut pemerintah memberikan perhatian lebih dan konsen terhadap darurat kondisi Pelajar.
Ketua Umum PW IPM Sulsel, Muhammad Fepi memandang, pemerintah Sulawesi Selatan sangat tidak serius menjalankan amanah UU Nomor 20 tahun 2003, pasal 5 ayat 1 tentang pendidikan bermutu.
“Bonus demografi yang selalu dikoarkan pemerintah, tidak serta merta bisa tercapai apabila sistem pendidikan dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi Pelajar sebagai generasi emas untuk golden age tahun 2045 tidak diperhatikan,” tegas dia.
Sementara itu, Ketua Umum PD IPM Kota Makassar, Muhammad Fajar Nur menyayangkan ketidakhadiran Gubernur Sulsel dan Ketua DPRD Sulsel mendengarkan aspirasi.
“Sangat disayangkan satu pun Anggota DPRD Provinsi Sulsel tidak menerima kehadiran kami, bahkan Gubernur Sulsel tidak hadir mendengarkan aspirasi kami tentang kondisi Pelajar saat ini,” ujar dia.
Selain itu, Ketua Umum PD IPM Kabupaten Maros Syafiq Iar Azhari mempertanyakan transparansi anggaran pendidikan yang direalisasikan.
“Tentu ini dibarengi dengan banyak hal, termasuk ke mana anggaran pendidikan disalurkan, sejauh mana keseriusan pemerintah memperhatikan pelajar. Persoalan pendidikan mahal saat ini menjadi problem, hingga persoalan sarana pra sarana pendidikan tidak terfasilitasi dengan baik,” tutur dia.
Terakhir, Ketua Bidang Advokasi PD IPM Kabupaten Gowa, Asriyanto Rajab, menuntut Gubernur Sulsel dan DPRD Sulsel menuntaskan persoalan darurat narkoba pelajar, darurat pelecehan pelajar, dan darurat moralitas.
“Banyak kasus pelecehan pelajar yang tidak menjadi perhatian pemerintah, hingga persoalan narkoba yang masih jadi momok menakutkan bagi pelajar, kehadiran dan keseriusan Pemerintah lah kami tuntut untuk menuntaskannya,” tegas dia.
Adapun isi tuntutan PW IPM Sulsel, yakni :
- Menuntut pemerintah dalam hal ini Gubernur Sulawesi selatan, memberikan perhatian lebih dan konsen terhadap kondisi darurat pelajar.
- Menuntut pemerintah dalam hal ini Gubernur Sulawesi selatan menjalankan amanah UU No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 ayat 1 : “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.”
- Menuntut pemerintah dalam hal ini Gubernur Sulawesi selatan segera menuntaskan problem darurat narkoba, pelecehan seksual dan moralitas pelajar yang marak terjadi di Sulawesi selatan (Rls/Fikar).