Oleh: Saleh Daulay
Anggota DPR RI F-PAN, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah 2010-2014
INDONESIA punya tradisi unik dan khas dalam merayakan idul fitri. Di samping tradisi mudik yang setiap tahun selalu fenomenal, kebiasaan lain yang menjamur pada saat idul fitri dan sepanjang bulan Syawal adalah halal bi halal. Banyak lembaga pemerintah dan kelompok-kelompok masyarakat yang merayakan idul fitri secara kolektif dalam bentuk halal bi halal.
Bila ditelusuri dalam literatur-literatur keislaman, istilah halal bi halal tidak ditemukan rujukan dan sandarannya. Aktivitas ini juga tidak ditemui dalam tradisi-tradisi keagamaan di negara-negara berpenduduk Muslim. Tidak heran bila istilah halal bi halal tidak ditemukan dalam Al-Quran maupun hadits nabi. Bahkan dalam kitab-kitab fiqh klasik, ulasan mengenai tradisi ini juga tidak mendapat tempat.
Secara historis, istilah dan tradisi halal bi halal pertama sekali dilaksanakan pada zaman presiden Soekarno. Satu tahun setelah merdeka, tentara Belanda berencana untuk kembali menguasai Indonesia.
Pada waktu itu, umat Islam terpecah belah ke dalam berbagai kelompok. Masing-masing punya agenda sendiri-sendiri. Kondisi ini tentu saja mengkhawatirkan para pejuang revolusi. Sementara, ancaman dari tentara Belanda sudah semakin nyata di depan mata.
Atas pertimbangan itu, beberapa tokoh pejuang revolusi berinisiatif untuk menemui presiden Soekarno. Mereka mendesak agar presiden Soekarno memprakarsai suatu pertemuan yang dapat mempersatukan kembali elemen-elemen umat Islam yang terpecah tersebut. Momentum menjadi sangat tepat karena pada waktu itu lebaran diperingati pada bulan Agustus.
Presiden Soekarno kemudian mengundang beberapa pemimpin Islam ke istana negara. Oleh karena tidak ada agenda khusus yang akan dibicarakan, Presiden Soekarno menyebut pertemuan itu dengan halal bi halal. Acara yang diadakan berlangsung sukses dan dihadiri tokoh-tokoh elemen umat Islam. Hasilnya, friksi-friksi yang ada dapat diminimalisir dan selanjutnya perhatian umat terfokus pada kembalinya Belanda ke Indonesia.
Setelah itu, halal bi halal menjadi tradisi pada tahun-tahun berikutnya. Tidak saja oleh kalangan istana dan birokrat pemerintahan, tetapi juga oleh banyak komponen masyarakat. Sampai hari ini, halal bi halal menjadi satu budaya yang melekat di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Dengan demikian, tradisi halal bi halal pada dasarnya lahir lebih dikarenakan alasan politis dibandingkan alasan agamis.
Perspektif Islam
Oleh karena tidak punya landasan teologis di dalam Al-Quran dan Hadits.Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah halal bi halal diperbolehkan menurut perspektif Islam?
Sebenarnya pertanyaan ini disampaikan muncul hanya untuk mempertegas landasan hukum bagi pelaksanaan halal bi halal. Tentu tidak ada maksud dari para penanya untuk merusak tradisi yang sudah tumbuh subur di masyarakat.
Menjawab pertanyaan itu, biasanya para ahli-ahli agama menggunakan pendekatan kaidah-kaidah ushul fiqh. Salah satu kaidah yang bisa dijadikan rujukan berbunyi, “al-ashlu fi al-asyyai al-ibahah hatta yadullu al-dalilu ‘ala al-tahrim” (pada dasarnya melaksanakan apa pun diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya). Berdasarkan kaidah ini, halal bi halal diperbolehkan karena memang tidak ada nash yang melarangnya. Selain itu, kegiatan halal bi halal juga tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip aqidah dan syari’at Islamiyyah.
Selain argumen ushuliyyah yang disebutkan di atas, kegiatan halal bi halal dapat juga dianalogikan sebagai kegiatan silaturrahmi. Silaturrahmi adalah salah satu ibadah sosial yang sangat dianjurkan dalam Islam. Dalam salah satu haditsnya, Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut, “Barangsiapa yang ingin dilapangkan rezkinya dan ingin dipanjangkan usianya, maka hendaklah dia menyambung silaturrahmi.” (HR. Al-Bukhari).
Dengan demikian, jika kegiatan halal bi halal diniatkan untuk menyambung dan mempererat tali silaturrahmi, maka kegiatan tersebut justru bisa bernilai ibadah. Selain menanamkan niat silaturrahmi, hal lain yang perlu diperhatikan adalah menjaga agar kegiatan itu tidak diselingi dengan tindakan-tindakan yang dilarang agama. Tindakan-tindakan yang dilarang itu antara lain adalah berprilaku riya (pamer), ghibah (menyebar gosip), makan dan minum yang diharamkan, dan lain-lain.
Berdasarkan uraian yang disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa kegiatan halal bi halal tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Tradisi khas Islam keindonesiaan ini perlu dipertahankan. Hal ini sekaligus memperkuat tesis yang mengatakan bahwa Islam sesungguhnya adalah perpaduan antara doktrin dan peradaban. Pada akhirnya, kegiatan ini sekaligus dapat memperkaya khazanah kebudayaan Islam Indonesia.[***]