KHITTA.CO, MAKASSAR – Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Bimbingan Konseling Pendidikan Islam (BKPI) Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh) Makassar menggelar Bazar dan Dialog Keperempuanan, Kamis, 21 Desember 2023.
Kegiatan Dialog dan Bazar tersebut mengusung Tema besar “Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Psikososial, Penanganan Dan Dukungan Terhadap Korban.
Kegiatan ini diikuti dari berbagai himpunan serta seluruh elemen lembaga internal maupun eksternal fakultas agama islam unismuh makassar yang di gelar di Cafe The King, Kota Makassar.
Dalam sambutannya, Musfirah selaku Ketua Umum HMJ BKPI menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi ataupun pemahaman mengenai salah satu isu sosial yang semakin marak yang sekiranya dengan dilaksanakan dialog keperempuanan ini yang mengangkat tema tentang kekerasan seksual kita dapat semakin melek dan aware tehadap isu tersebut.
“Tidak bisa dipungkiri siapapun bisa menjadi sasaran kekerasan seksual, kapanpun dan di mana pun itu, dalam memahami kekerasan seksual kita juga perlu tahu bahwa ada kontrol sosial yang menjadi sebab akibat kekerasan tersebut,” ungkapnya.
Sehingga, dengan dilaksanakannya dialog ini akan mengulik isu tersebut baik dari perspektif psikologis dalam hal ini psikososial, perspektif hukum, serta bagaimana penanganan dalam kasus tersebut, Unismuh senantiasa berkomitmen untuk penanganan korban kekerasan seksual harus menjadi prioritas khususnya dalam lingkup kampus salah satunya dengan memperkuat dalam hal satgas ppks di kampus.
“Paradigmanya juga harus berubah bahwa kampus yang baik yang menjaga nama baiknya adalah bukan yang denial terhadap kasus kekerasan seksual akan tetapi yang menanggapi nya dengan serius dan mau menegakkan keadilan jadi bukannya menutupi akan tetapi bisa terbuka, dan melakukan sesuatu untuk mengatasi hal itu,” tutupnya.
Sementara itu, Alamsyah selaku ketua Prodi BKPI berharap dengan adanya kegiatan kegiatan seperti Dialog ini diharapkan mampu menambah wawasan para peserta yang hadir pada kegiatan ini dan tau langkah apa yang sebaiknya di tempuh pada kasus seperti itu.
Di tempat yang sama, Ridwan Fawallang selaku Pakar Hukum menyampaikan bahwa berbicara Kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Indonesia masih menjadi problematika dan belum memiliki kepastian hukum yang kuat,
“Terutama dalam hal pembuktian di peradilan dengan disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi hal yang sangat penting, karena korban butuh perlindungan serta pendampingan baik dari segi hukum maupun dari segi psikologisnya,” tutupnya.