Oleh: Mahsyar Idris
Ketua Divisi Kajian Majelis Tarjih PW Muhammadiyah Sulsel
Opini – Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih telah memutuskan tentang Hukum Bunga Bank. Dalam keputusan 1968 dikatakan bank dengan bunga haram sementara bank tanpa bunga masuk kategori halal.
Umumnya, Bank ada dua macam yakni bank pemerintah dan bank swasta. Dengan berbagai pertimbangan termasuk situasi dan kondisi Negara, sistem pengelolaan keuangan, sistem ekonomi, maka diputuskan hukum bunga bank adalah mutasyabih. tetapi perlu diingat penjelasan tentang mutasyabih intinya adalah lebih utama meninggalkan. Kecuali ketika menghadapi situasi yang sangat menyulitkan. Termasuk karena belum ada bank non bunga.
Keputusan tersebut kembali dibahas dalam sidang Tarjih tahun 2006. Kemudian dibahas kembali atau diagendakan pada Munas Tarjih bulan April di Malang tahun 2010, yang sesungguhnya sudah diputuskan pada sidang sebelumnya yakni tahun 2006.
Dalam rangka menyambut pelaksanaan Munas Tarjih di Malang tahun 2010. Universitas MUhammadiyah Parepare melaksanakan kegiatan Seminar Nasional Tarjih yang bertemakan, Studi Kritik Kitab HPT Muhammadiyah. Sebagai kegiatan Pra menyambut Munas Tarjih.
Seminar tersebut dihadiri PTM dan Utusan PW Muhammadiyah Se-Indonesia, Mines Bali dan Aceh.
Seingat penulis, agenda itu menghadirkan tujuh orang Guru Besar sebagai narasumber dan beberapa diantaranya adalah akademisi bergelar doktor dan pascasarjana.
Dari seminar tersebut lahir buku bertemakan ‘Verifikasi dan Catatan Terhadap Kitab Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah’ yang tak lain adalah tulisan saya. Pada seminar tersebut muncul pernyataan keharaman merokok dan keharaman bunga Bank.
Salah seorang narasumber mengatakan Bunga bank sudah diharamkan berdasarkan keputusan munas tarjih tahun 2006 dan insya Allah kembali dibahas pada munas Tarjih bulan April 2010 di Malang.
Hasil Munas tarjih tahun 2010 di Malang kembali menegaskan keharaman bunga bank.
Saat Fattah Wibisono mengutarakan pendapatnya tentang keharaman rokok dan bunga bank, tak satupun peserta seminar yang membantah.
Pada saat itu muncul desakan yang kuat untuk segera meninggalkan bank konven dan beralih ke bank syariah. Bahkan sudah muncul gagasan agar muhammadiyah mendirikan bank syariah.
Di akhir acara, peserta berkomitmen segera meninggalkan bunga bank. Lalu diminta PTM menjadi ujung tombak. Artinya diminta komitmen para Rektor untuk segera beralih ke bank syariah.
Setidaknya, ada empat alasan utama untuk segera tinggalkan bank yang menerapkan konsep riba. yakni:
Keputusan Majlis Tarjih tahun 1968 di Sidoarjo tentang Bunga bank. Salah satu poin (poin 6) dinyatakan: Umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya agar meningkatkan apresiasi terhadap ekonomi berbasis prinsip syariah dan mengembangkan budaya ekonomi berlandaskan nilai-nilai syari’ah. (AUM wajib ke bank Syariah).
pada poin ke 8 salah satu pernyataannya adalah: “Untuk wilayah yang belum ada kantor atau jaringan lembaga keuangan syariah diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi berdasarkan prinsip darurat”.Artinya bagi daerah yang sudah ada bank syariah wajib meninggalkan bank konven segera berpindah ke bank syariah.
Keputusan Munas Tarjih tahun 2006 tentang keharaman Bunga bank.
Keputusan Munas Tarjih Muhammadiyah tahun 2010. tentang Keharaman Bunga bank. Pada Keputusan ini sudah dipertegas keharaman bunga bank.
Surat Edaran PP Muhammadiyah tahun 2024 tentang pengalihan dana. Isinya keputusan PP Muhammadiyah menarik dana dari BSI ini tertuang dalam Memo Muhammadiyah Nomor 320/1.0/A/2024 terkait Konsolidasi Dana yang dikeluarkan pada hari Kamis (30/5/2024) lalu. Isi surat tersebut meminta rasionalisasi dana simpanan dan pembiayaan dari BSI yang diperkirakan mencapai Rp15 triliun. Hasil rasionalisasi ini akan dialihkan ke bank syariah lain seperti Muamalat, Bank Syariah Bukopin, Mega Syariah, bank syariah daerah, serta bank lain yang selama ini bekerja sama dengan Muhammadiyah.
“Bukan Cuma Tarik Dana, Muhammadiyah Minta Karyawan Ganti Rekening BSI Buat Gaji. Bahkan juga mengimbau semua karyawan yang menggunakan BSI untuk penggajian agar segera mengganti rekening mereka.
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Parepare pasca keluarnya surat edaran tersebut ada 3 bank yang bermohon ke PDM Parepare untuk audiensi. Bank tersebut adalah: Bank Bukopin Syariah, bank Syariah BPD Sulsel, dan bank Muamalat.
Ketiga bank tersebut oleh PDM diterima di kantor BPH lalu diundang pengurus BPH, Rektor dan wakil rektor, untuk berdiskusi bersama. Bahkan untuk bank muamalat diterima di acara Silaturahmi PDM dan AUM dirangkaikan sarasehan.
Ketiga bank tersebut menyatakan kesediaannya bekerja sama dengan Amal Usaha Muhammadiyah yang ada dalam wilayah PDM kota Parepare, termasuk UMPAR. Jadi PDM berharap tahun 2024 adalah tahun Penerapan Ekonomi Syariah (PES) aias rekening tanpa bunga.
Keputusan Muhammadiyah tersebut tampak sejalan dengan keputusan beberapa ormas Islam yang telah memfatwakan keharaman bunga bank, di antaranya:
- Keputusan Muktamar II Lembaga Penelitian Islam (Majma’ al- Buhus al-Islamiyyah) alAzhar, Kairo, Muharram 1385H/ 1965 M. Maka perlu bagi Persyarikatan di semua level pimpinan agar agar segera berpindah ke Bank Syariah atau Bank Muamalah.
- Keputusan Muktamar Bank Islam II, Kuwait, 1403 H/ 1983 M.
- Keputusan Muktamar II, Lembaga Fiqh Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI) Jeddah, 10-16 Rabiul Akhir 1406/ 22 – 28 Desember 1985.
Itu artinya, sepanjang masih ada bank syariah di daerah masing-masing, maka haram hukumnya menggunakan bank sistem bunga (Bank Konvensional). Tapi beda cerita dengan PTMA yang menerima bantuan pemerintah dan mengharuskan penyaluran dananya melalui bank konvensional.
- Keputusan Sidang IX Dewan Lembaga Fiqih Islam,Rabithah Alam Islami, Mekah,19 rajab 1406 H/1986 M.
- Fatwa Komite Fatwa al-Azhar tanggal 28 Februari 1988.
- Fatwa dari al-Ifta’ Mesir tanggal 20 Februari 1989 yang ditandatangani oleh Mufti Negara Mesir yang menyatakan, “Setiap pinjaman (kredit) dengan bunga yang ditetapkan di muka adalah haram”.
Maruf Amin saat menjabat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut penerbitan fatwa bunga bank haram oleh Munas Majelis Tarjih PP Muhammadiyah. Fatwa tersebut memperkuat fatwa MUI yang terbit pada 2003. Fatwa Muhammadiyah itu juga sejalan dengan fatwa serupa yang diterbitkan berbagai forum ulama Islam dunia. ‘’MUI sudah mengeluarkan pada 2003.
Jadi, kalau Muhammadiyah mengharamkan bunga bank itu memperkuat fatwa,’’ (Republika, Ahad, (4/4).
Berdasarkan keterangan di atas maka dapat dinyatakan Keputusan PP Muhammadiyah wajib ditindak lanjuti, bukan untuk didiskusikan atau dibahas.
Karena itu, merupakan usaha melaksanakan keputusan Majlis Tarjih secara murni dan konsekuen. Untuk itu diharapkan kepada,
PimpinaN amal Usaha yang ada di bawah koordinasi Majlis: (1).Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah (2). Majelis Pembinaan Kesehatan Umum PP Muhammadiyah, (3), Pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah, (4). Pimpinan Rumah Sakit Muhammadiyah dan Aisyiyah, (5). Pimpinan Badan Usaha Milik Muhammadiyah
Wajib mengalihkan semua dananya ke bank syariah yang ada di daerahnya masing masing. (Rektor, Kepala sekolah, Direktur Rumah sakit, termasuk panitia masjid. dll)
Dalam hal ada daerah yang tidak ada bank syariah dapat memilih cara yang lebih maslahat. termasuk dapat menggunakan bank konven dengan prinsip darurat.
Sepanjang ada bank syariah di daerah tersebut, haram menggunakan bank dengan sistem bunga (bank konven).
Pengalihan dana dari bank syariah khususnya BSI, ke bank syariah yang lain adalah kebijakan PP Muhammadiyah melalui keputusan rapat bersama dengan Amal Usaha.Sudah barang tentu berdasarkan pertimbangan maslahat. Dalam Manhaj Tarjih pilihannya ada dua: menolak mudharat atau menarik manfaat.
Pimpinan Amal Usaha yang masih menggunakan jasa bunga bank konven, selain berhubungan dengan masalah halal haram, juga terkait dengan masalah moral etik. Sebagaimana Allah telah berfirman “Apakah (kamu hendak mengubah nasib) orang-orang yang telah pasti ketentuan azab atasnya? Apakah kamu akan menyelamatkan orang yang berada dalam api neraka?”.
Ayat tersebut bisa dimaknai, apakah kamu mau menjerumuskan wargamu (dosen, tenaga kependidikan, guru, dan karyawan, termasuk mahasiswa) yang sudah cenderung ke syurga, lalu kamu jerumuskan mereka ke neraka.
Pada prinsipnya apabila: dosen, tendik, guru, karyawan, dan mahasiswa/siswa sudah cenderung ke bank syariah, lalu masih berurusan dengan bank konven karena kebijakan pimpinan (rector, kepala sekolah dan direktur) maka kebijakan tersebut, dapat dikategorikan otoriter.
Selain diingatkan dengan ayat tersebut di atas, Juga disinggung dengan dua hadis berikut:
- Pemimpin Otoriter
Ubaidillah bin ziyad berkata: hai anakku saya telah mendengar rasulullah saw bersabda: sesungguhnya sejahat-jahat pemerintah yaitu yang kejam (otoriter), maka janganlah kau tergolong daripada mereka. (HR. Muslim)
- Batas Ketaatan pada Pemimpin
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Mendengar dan taat adalah haq (kewajiban) selama tidak diperintah berbuat maksiat. Apabila diperintah berbuat maksiat maka tidak ada (kewajiban) untuk mendengar dan taat”. (Bukhari)
Wallahu a’lam bissawab.