Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Mendikdasmen RI: SPMB Beda dengan PPDB Zonasi, Pendaftar Bisa Pilih Sekolah di Luar Provinsi

×

Mendikdasmen RI: SPMB Beda dengan PPDB Zonasi, Pendaftar Bisa Pilih Sekolah di Luar Provinsi

Share this article
Menteri Dikdasmen
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Mu’ti. (Ist.)

Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyebut Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 berbeda dengan PPDB Zonasi. Menurut dia, skema itu memungkinkan siswa bersekolah di luar provinsi tempat tinggal murid.

“Sudah kami buat skema-skemanya bagaimana akomodasi dari domisili yang mungkin lintas kabupaten, tapi juga ada yang lintas provinsi,” kata Mu’ti kepada wartawan usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Jumat 31 Januari 2025.

SPMB Lintas Provinsi Dimungkinkan dengan Syarat Jarak

SPMB lintas provinsi, kata Mu’ti bisa terjadi jika siswa tinggal di wilayah yang berbatasan dengan provinsi lain. Menurutnya, syarat utama tetap kedekatan jarak antara rumah siswa dan sekolah tujuan.

“Dalam hal di mana mereka tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga (bisa) belajar di provinsi lain yang domisili memang lebih dekat,” jelas dia.

Rayonisasi di Jenjang SMA/SMK

Sementara itu, pada tingkat SMA diterapkan sistem rayonisasi. Mekanisme ini memiliki cakupan lebih luas dibanding jenjang sebelumnya.  

Menurut Mu’ti, kebijakan tersebut diambil karena terdapat kecamatan yang belum memiliki SMA atau SMK negeri. Temuan ini berdasarkan pemetaan yang dilakukan Kemendikbud Ristek.  

“Untuk SMA itu kita pakai rayon yang itu lebih luas, tidak hanya dalam lingkup yang berkaitan dengan kecamatan, tapi sudah lingkup provinsi,” ucap Sekum PP Muhammadiyah itu.

Kuota Jalur Domisili dalam Penerimaan Peserta Didik Baru

Sebelumnya, Kemendikbud Ristek telah mengusulkan besaran kuota untuk jalur domisili. Usulan ini menjadi bagian dari kebijakan zonasi dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB).

Jenjang SD

– Kuota saat ini: Minimal 70%

– Usulan di SPMB 2025: Tetap

Jumlah kuota jalur domisili untuk jenjang SD tetap sama karena distribusi SD negeri di Indonesia dianggap sudah merata. Pemerintah juga tidak menemukan kendala signifikan dalam pelaksanaannya.

Jenjang SMP

– Kuota saat ini: Minimal 50%

– Usulan di SPMB 2025: Minimal 40%

Kemendikbud Ristek mencatat, sejak sistem zonasi diterapkan pada 2017 hingga 2023, sebanyak 30-50% siswa bersekolah di sekitar tempat tinggalnya. Oleh karena itu, aturan diperbarui dengan menetapkan minimal 40% siswa harus bersekolah di zona terdekat.

Selain itu, Kemendikdasmen menemukan beberapa pemerintah daerah (Pemda) membangun sekolah secara terpusat di wilayah tertentu. Pola ini membuat sekolah hanya dapat diakses oleh siswa yang berdomisili di area tersebut.

Jenjang SMA

– Kuota saat ini: Minimal 50%

– Usulan di SPMB 2025: Minimal 30%

Sejak 2017 hingga 2023, proporsi siswa yang bersekolah di wilayah terdekat, baik dalam kelurahan atau desa yang sama maupun bersebelahan, tercatat berkisar antara 20-50%.

Sisa kuota yang tersedia kemudian dialokasikan untuk jalur afirmasi, prestasi, serta calon siswa yang tinggal lebih jauh dari lokasi sekolah.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply