Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Opini

Kekerasan Tak Kunjung Reda: Momentum 16 HAKTP untuk Kesadaran Kolektif

×

Kekerasan Tak Kunjung Reda: Momentum 16 HAKTP untuk Kesadaran Kolektif

Share this article

Oleh: Nashrul Mu’minin (Content Writer Yogyakarta)

KHITTAH. CO – Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) 2025 yang dibuka pada Sabtu, 22 November 2025 oleh Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menjadi momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk kembali menyoroti kondisi kekerasan berbasis gender yang masih marak. Kampanye ini dilanjutkan di Kepulauan Seribu pada Kamis, 27 November 2025, menekankan bahwa upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh dan kolaboratif.

Masalah utama kampanye adalah kenyataan bahwa perempuan masih menghadapi risiko kekerasan di berbagai ruang, baik publik maupun privat. Tema nasional tahun ini, “Kita Punya Andil, Kembalikan Ruang Aman,” menegaskan bahwa tanggung jawab bukan hanya pada negara, tetapi seluruh elemen masyarakat. Kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar isu individu, melainkan persoalan struktural yang memerlukan perhatian kolektif dari masyarakat.

Data Komnas Perempuan menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Sepanjang 2024, tercatat 330.097 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, meningkat 14,17 persen dibanding 2023. Jumlah keseluruhan kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 445.502 kasus, naik sekitar 9,8 persen dibanding tahun sebelumnya. Fenomena ini menunjukkan bahwa meski ada berbagai upaya pencegahan, kasus kekerasan tidak menurun, bahkan cenderung meningkat.

Kondisi ini menegaskan pentingnya kampanye 16 HAKTP sebagai sarana edukasi, refleksi, dan aksi kolektif. Upaya konkret seperti edukasi antikekerasan berbasis komunitas, pelibatan laki-laki, serta akses layanan konseling dan medis bagi korban menjadi langkah yang harus diperkuat. Solidaritas, kesadaran, dan komitmen masyarakat menjadi kunci untuk mengembalikan ruang aman bagi perempuan dan mewujudkan Indonesia yang bebas dari kekerasan berbasis gender.

Distribusi bentuk kekerasan juga menunjukkan kompleksitas: kekerasan seksual, psikis, fisik, dan ekonomi semuanya tercatat signifikan. Banyak korban merupakan perempuan muda, sementara pelaku sering berasal dari lingkaran terdekat, termasuk pasangan, mantan pacar, atau anggota keluarga. Kondisi ini menimbulkan dampak psikologis dan sosial jangka panjang bagi korban, termasuk stigma, trauma, dan ketidakmampuan melanjutkan pendidikan atau karier.

Penyebab kekerasan terhadap perempuan bersifat multifaktor. Struktur patriarki, budaya yang menormalisasi kekerasan, stigma terhadap korban, akses layanan yang terbatas, dan lemahnya penegakan hukum menjadi akar masalah. Banyak korban enggan melapor karena takut tidak dipercaya atau disalahkan, sehingga angka sebenarnya kemungkinan jauh lebih tinggi daripada yang tercatat secara resmi.

Akibatnya, perempuan hidup dalam ketidakpastian. Rumah yang seharusnya menjadi tempat aman bisa berubah menjadi sumber trauma. Ruang publik juga belum sepenuhnya memberi jaminan aman. Hal ini merusak hak-hak fundamental perempuan, termasuk hak atas rasa aman, kesetaraan, dan kemerdekaan.

Tujuan kampanye 16 HAKTP jelas: membangkitkan kesadaran kolektif bahwa setiap orang memiliki tanggung jawab menjaga ruang aman bagi perempuan. Kampanye ini diharapkan mendorong perbaikan sistem, mulai dari layanan terpadu bagi korban, penegakan hukum tegas, pendidikan antikekerasan, hingga transformasi budaya patriarki.

Dalam aspek regulasi, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan pembangunan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Namun, regulasi tanpa implementasi nyata, terutama di daerah terpencil, dapat menjadi sekadar formalitas.

Gagasan konkret ke depan meliputi edukasi antikekerasan berbasis komunitas, pelibatan laki-laki sebagai bagian dari solusi, serta akses layanan konseling, medis, dan dukungan psikologis bagi korban. Sistem pelaporan juga harus ramah korban dan dapat anonim jika diperlukan, sehingga korban berani melapor tanpa takut stigma atau diskriminasi. Upaya ini penting agar kampanye tidak berhenti pada seremonial tahunan, tetapi menghasilkan perubahan nyata.

Bagi saya sebagai penulis dan anggota masyarakat, kampanye 16 HAKTP bukan sekadar ritual tahunan. Ini adalah panggilan solidaritas: kita semua punya andil untuk mengembalikan ruang aman bagi perempuan. Setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan, baik di rumah, sekolah, maupun ruang publik.

Kampanye ini mendorong refleksi bagi pembaca: apakah lingkungan sekitar sudah benar-benar aman bagi perempuan? Apakah kita cukup peka untuk membantu ketika melihat kekerasan atau perilaku yang mengancam keselamatan perempuan? Pertanyaan ini menuntut kesadaran kolektif, bukan hanya tindakan individu.

Kesimpulannya, kampanye 16 HAKTP 2025 menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih nyata dan meningkat. Data menunjukkan seluruh bentuk kekerasan — fisik, psikis, seksual, dan struktural — masih terjadi. Upaya hukum dan regulasi telah ada, tetapi tantangan utama terletak pada implementasi dan perubahan budaya masyarakat.

Sebagai penulis, saya menilai kampanye ini sebagai pengingat bahwa solidaritas, kesadaran, dan tindakan nyata menjadi kunci. Bagi pembaca, mari bersama menjaga, melindungi, dan membela hak perempuan agar mereka bisa hidup aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan. Dengan komitmen kolektif, ruang aman bagi perempuan bukan sekadar impian, tetapi tujuan yang bisa diwujudkan.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

  • Klik Banner PMB UMSI

Leave a Reply