Oleh : Ahlan Mukhtari Soamole
“Nasionalisme Eropa ialah satu
Nasionalisme yang bersifat se-
rang menyerang, satu Nasionalisme
yang mengejar keperluan sendiri, satu
Nasionalisme perdagangan yang
untung atau rugi, Naionalisme semacam itu
pastilah salah, pastilah binasa.”
Ir. Soekarno, di bawah bendera revolusi.
Perjuangan bangsa dan penyatuan dari berbagai ragam latar belakang menjadi ciri khas dan eksplisit Indonesia, dan hal ini tentunya menambah semangat juang membela dan menjaga tanah air. Sudah lama Indonesia menanti suatu semangat kolektif masyarakat se-bangsa dan se-tanah air. Untuk mengungkapkan rasa cinta dan membela tanah air.
Walaupun badai serta pegolakan lawan-lawan yang siap mengancam keutuhan negeri ini. Tetap bangsa ini berada dalam satu komando kekuatan kedaulatan rakyat atau kerakyatan.
Seandainya bapak perjuangan bangsa atau pendiri bangsa masih hidup sampai sekarang mereka akan bangga melihat negara ini dengan penuh kesetiaan dan kecintaan terhadap negara dengan saling tenggang rasa menjaga persatuan dan kedamaian. Yang utama adalah menjaga keutuhan NKRI—Negara Kesaatuan Republik Indonesia—baik teriotiral, menjaga demokrasi Indonesia sebagaimana mestinya dan sebagaimana seharusnya. Simplisitnya pemerintahan yang akuntabel dan transparansi terhadap rakyat. Dan keutamaan yang urgen lainnya ialah bangsa ini harus saling menjaga, melindungi persatuan dan bertenggang rasa sebagai wujud kebangsaan rakyat Indonesia.
Nasionalisme adalah suatu paham perjuangan dan kesetiaan individu terhadap negara. Bangsa Indonesia tentu, mengejawantahkan semangat perjuangan dan membela tanah air dalam bentuk mengupayakan keberhasilan negara dalam berbagai persaingan. Sehingga dapat mengantisipasi ancaman-ancaman yang membahayakan negara ini.
Oleh sebab itu, bangsa ini harus mengutamatakan kedaulatan rakyat dan mengupayakan negara berdemokrasi yang terus memberikan kebaikan kepada rakyat, sebagai penggerak tujuan bernegara untuk mencapai titik kekuatan tertinggi negara berdaulat
KEDAULATAN RAKYAT SEBAGAI HARKAT DAN MARTABAT .
Sesuatu yang sakral tidaklah akan dapat diprofandakan oleh siapapun baik melalui intervensi individu maupun kelompok. Tidak akan mampu melakukan hal ini yakni hal serupa yaitu melepaskan atau memecah kekuatan rakyat yang terwujud dalam suatu kedaulatan rakyat.
Bangsa ini besar dan menjadi terkuat karena kekuatan-kekuatan tersebut terkonstruk dalam situasi dan keadaan yang sama. Keadaan tersebut ialah perjuangan melawan penjajah—kolonialisme dan imprealisme—yang selama hampir kurang lebih tiga abad yang lalu. Penjajahan yang tak berkesudahan bahkan melakukan hal-hal yang licik. kalau dirunut sekilas historis masa lalu. Indonesia atau nusantara dahulu telah di datangi oleh imperium Portugis, Spanyol dan Inggris. Kurang lebih berkisar tahun 1500 an.
Hal ini mencerminkan kedatangan mereka ialah ingin menguasai wilayah nusantara ini. Namun, pada saat itu belumlah terbentuk negara seperti sekarang ini. Oleh karena itu, perjuangan-perjuangan dan wujud kesetiaan atau loyalitas bangsa nusantara, melalui suatu kerajaan-kerajaan. Penghormatan kepada raja atau sultan sehingga apapun yang terjadi atau dapat mengancam wilayah tersebut maka bangsa atau masyarakat pada saat itu akan melawan.
Menurut Daron Acemoglu dkk (2012), pada awal 1516 Juan Diaz de Solis berlayar menyusuri delta sungai besar di pesisir timur Amerika Latin. Dan setelah turun di sana, menginjakan kaki de solis langsung mengklaim tanah itu milik raja Spanyol ’’ tanah perak’’. Dari uraian tersebut artinya pada tahun 1500 an sebelum datangnya Spanyol ke Nusantara sekarang Idnonesia. Keraajaan Spanyol telah menjelajahi wilayah Amerika Latin baik di Peru, Kostarika, Urugay dan lain sebagainya.
Dalam konteks ini berbicara tentang bangsa menurut Max Lane, Unfinished Nation (2014). Kata bangsa digunakan serta dimaknai sebagai ‘’orang-orang’’, pengelompokkan etnik, suku, klan, kerajaan dan negara dalam macam-macam bentuknya. Perjuangannya menumbanggkan feodalisme dan sistem-sistemnya yang masing-masing dengan bahasa, hukum, batas-batas wilayah, identitas dan berbagai kebanggaannya sendiri.
Oleh karena itu bangsa-bangsa tersebut. Pada saat kontemporer telah menjadi suatu kekuatan faktual yang dapat menyesuaikan dengan sistem sebagaimana adanya serta berbagai bentuknya. Dan peranan terpenting ialah bangsa-bangsa tersebut berada dalam suatu paradigma kesatuan yakni rakyat Indonesia—yang terdiri dari berbagai latar belakang suku, ras, agama dan budaya—sehingga menjadi tumpuan kekuatan, menjadi kuat, bersatu dan membela NKRI.
DEMOKRASI INDONESIA WUJUD NEGARA BERDAULAT
Untuk mencapai negara yang makmur dan sejahtera. Tentu membutuhkan suatu pengorbanan dan perjuangan secara ekstensif mendahulukan kepentingan rakyat sebagaimana rakyatlah menjadi suatu keutamaan dalam berdemokrasi. Kekuatan negara ini terletak dalam penguasaan rakyat.
Sebagaimana berbicara tentang kekuatan pastilah memiliki kekuasaan. Ada beberapa teori yang menjelaskan akan kekuasaan dalam suatu negara– seperti telah diulas dalam tulisan sebelumnya, desa ladang borjuisme— (1). Yang tertinggi dalam negara adalah Tuhan (2). Yang tertinggi dalam negara itu adalah negara itu sendiri (3). Yang tertinggi dalam negara itu adalah hukum (4). Yang tertinggi dalam negara itu adalah hukum. Sebagaimana kita ketahui di Indonesia kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Seperti alinea ke-4 UUD 1945 kemudian diformulasikan secara eksplist dalam pasal 1 ayat (2).
Hal ini tentu lebih memperkuat suatu argumentatif bahwasannya kekuasaan rakyat di indonesia di atas segalanya. Dalam konteks ini ‘’segalanya dalam panggung demokrasi Indonesia”.
Untuk memahami arti demokrasi kita perlu ketahui secara representatif umum bahwa kata demokrasi berasal dari perkataan yunani yang secara etimologi yaitu demos dan cratein. Demos berarti rakyat dan cratein berarti pemerintahan. Oleh karena itu demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Artinya pemerintahan yang dipilih dari rakyat secara bebas dan dilaksanakan sebaiknya serta dikembalikan kepada rakyat.
Pemahaman arti demokrasi seperti ini seharusnya memunculkan sebuah pertanyaan yang menggelitik dan definitif. Apakah demokrasi akan berhasil sepenuhnya dan bagaimana demokrasi terwujud dan berdasar atas kedaulatan rakyat yang berdaulat. Jawaban sederhana dan mencakup keseluruhan secara mendasar ialah Negara ini dapat berdaulat apabila pemerintahan yang menjalankan demokrasi sebagaimana usaha rakyat yang telah memilihnya. Harus dijalankan dengan otentik dan mengedepankan keseimbangan masyarakat (society balance).
Kemudian kedaulatan rakyat harus terjaga dengan perjuangan yang intens semangat yang terbangun serta stigma pemikiran Nasionalisme. Yang pada gilirannya baik rakyat, wilayah (teritorial) dan pemerintahan memiliki suatu singkronisasi dan relevansi otentik. Sehingga dapat mengisi dan membantu antara masyarakat yang satu dengan lainnya. berbagai ketimpangan sosial, ekonomi dapat diminimalisir serta dihapuskan dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, menurut hemat penulis hal inilah yang dimaksud dengan Bangsa penuh kemakmuran, persaudaraan, persatuan dan kesejahteraan.
“Kemerdekaan adalah jembatan
emas, di seberang jembatan,
jembatan emas inilah kita leluasa
menyusun masyarakat Indonesia
Merdeka yang gagah kuat, sehat,
kekal dan abadi.”
Ir. SOEKARNO