Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Muhammadiyah Sulsel Resmi Serahkan Laporan Kronologis Kasus Masjid Nurut Tajdid Barru ke Polda Sulsel

×

Muhammadiyah Sulsel Resmi Serahkan Laporan Kronologis Kasus Masjid Nurut Tajdid Barru ke Polda Sulsel

Share this article

KHITTAH.CO, Makassar – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan secara resmi telah menyerahkan laporan kronologis kejadian pelarangan pelaksanaan Salat Idulfitri warga Muhammadiyah serta dugaan pengambilalihan Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah di Kabupaten Barru kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Penyerahan laporan kronologis tersebut disampaikan Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulsel, Prof Gagaring Pagalung, di Mapolda Sulsel, Kamis, 2 April 2026.

Penyerahan dokumen ini dimaksudkan agar Polda Sulsel memberikan atensi khusus terhadap kasus yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Barru dan kini membutuhkan penanganan yang serius, objektif, dan berkeadilan.

Laporan pengaduan yang telah masuk di Polres Barru tercatat dalam Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor: TBL/36/III/2026/RESKRIM, tertanggal 23 Maret 2026, terkait dugaan tindak pidana penghalangan ibadah di Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah Pepabri, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.

Prof Gagaring, yang juga Ketua Tim Pendampingan Penyelesaian Kasus Masjid Nurul Tajdid Muhammadiyah Barru, menegaskan bahwa PWM Sulsel akan mengawal langsung kasus ini agar tindakan intoleransi tidak terulang dan agar aset masjid milik Muhammadiyah tidak diserobot oleh pihak lain yang tidak memiliki dasar hak.

PWM Sulsel, kata Gagaring, memandang bahwa penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada level narasi teknis atau mediasi yang dangkal, melainkan harus menyentuh akar persoalan, yakni perlindungan kebebasan beribadah, perlindungan aset wakaf, dan penegasan hak pengelolaan masjid berdasarkan jejak historis serta dokumen yang sah.

Prof. Gagaring Pagalung menyatakan, “PWM Sulsel akan mengawal langsung kasus ini untuk memastikan tindakan intoleransi seperti pelarangan ibadah tidak terulang lagi, dan untuk memastikan masjid milik Muhammadiyah tidak diserobot oleh pihak mana pun yang tidak memiliki dasar hak. Kasus ini harus mendapat atensi khusus dari Polda Sulsel, karena yang dipersoalkan bukan hanya sengketa pengelolaan, tetapi juga menyangkut kebebasan beribadah dan perlindungan aset wakaf Muhammadiyah.”

Prof Gagaring menjelaskan, akar persoalan ini bukan semata perbedaan waktu pelaksanaan Idulfitri, tetapi merupakan konflik yang telah berkembang sebelumnya dan memuncak pada 20 Maret 2026, saat jemaah Muhammadiyah dihalangi menggunakan Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah untuk melaksanakan Salat Idulfitri 1 Syawal 1447 H menurut ketetapan Muhammadiyah.

Setelah itu, eskalasi konflik berlanjut dengan intimidasi dalam rapat lanjutan pada 22 Maret 2026, yang kemudian mendorong unsur Muhammadiyah di Barru menempuh langkah hukum melalui laporan resmi ke Polres Barru.

Secara singkat, Gagaring menjelaskan beberapa fakta penting. Pertama, tanah lokasi masjid seluas 560 meter persegi telah dibeli sejak 14 Januari 1997 melalui Akta Jual Beli Nomor 10/PPAT/CB/I/1997. Kedua, tanah tersebut kemudian ditegaskan sebagai tanah wakaf untuk kepentingan Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah BTN Pepabri, melalui surat pernyataan wakaf tertanggal 20 Juli 2022, Ikrar Wakaf Bentuk W.1, Akta Ikrar Wakaf Bentuk W.2 Nomor W.2/66/VII/2022, serta Surat Pengesahan Nadzir Nomor W5/03/VII/2022 tertanggal 28 Juli 2022.

Ketiga, pembangunan masjid sejak awal diajukan, dibiayai, dan dijalankan dalam lingkungan Muhammadiyah, termasuk melalui bantuan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dengan jejak dokumen proyek, rincian pembiayaan pembangunan tahun 1998, laporan berkala pembangunan, hingga rekomendasi dari PWM Sulsel kepada PP Muhammadiyah pada tahun 1999.

PWM Sulsel juga menegaskan bahwa bukti kepemilikan dan hubungan kelembagaan Muhammadiyah atas Masjid Nurut Tajdid Barru sangat kuat. Selain dokumen pembelian tanah dan dokumen wakaf, terdapat pula dokumen pengajuan proyek pembangunan masjid yang secara eksplisit menempatkan Muhammadiyah sebagai beneficiary, rincian pengeluaran bahan bangunan pembangunan masjid, laporan panitia pembangunan, rekomendasi resmi PWM Sulsel kepada PP Muhammadiyah, serta dokumen foto pembangunan dan rehabilitasi masjid.

Keseluruhan dokumen tersebut, kata Gagaring, menunjukkan bahwa masjid ini bukan objek tanpa sejarah, melainkan aset dakwah Muhammadiyah yang dibangun, digunakan, dan dikelola dalam orbit Persyarikatan.

Karena itu, PWM Sulsel meminta Polda Sulsel memberi perhatian khusus terhadap perkara ini, termasuk mengawal tindak lanjut laporan yang telah diterima Polres Barru, agar ada kepastian hukum terhadap dugaan penghalangan ibadah, intimidasi, dan upaya pengambilalihan de facto atas aset Muhammadiyah. PWM Sulsel menilai bahwa pembiaran atas kasus seperti ini akan menjadi preseden buruk, bukan hanya bagi warga Muhammadiyah di Barru, tetapi juga bagi perlindungan hak beribadah dan keamanan aset wakaf secara lebih luas.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

  • Klik Banner ITKESMU SIDRAP

Leave a Reply