KHITTAH.CO, Wajo – Istilah ‘Sedekah Darah’ dinilai bukan sekadar pilihan kata untuk menyebut donor darah. Bagi Prof. dr. Budu, Ph.D., Sp.M(K)., M.MedEd, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin yang juga Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan, istilah itu mengandung dimensi kemanusiaan sekaligus spiritual, sebab donor darah bukan hanya tindakan medis, melainkan jalan menolong sesama yang sedang membutuhkan pertolongan hidup.
Pandangan itu disampaikan Prof Budu dalam kegiatan “Pengajian Kemanusiaan: Sedekah Darah” yang diselenggarakan Lembaga Amil Zakat, Sedekah, dan Infak Muhammadiyah (Lazismu) Wajo bekerja sama dengan PMI Kabupaten Wajo pada Rabu, 8 April 2026, melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap aksi kemanusiaan melalui donor darah.
Dalam paparannya, Prof Budu menegaskan, bahwa donor darah salah satu bentuk sedekah yang bernilai kemanusiaan tinggi dan pahala yang besar, bukan hanya sekadar tindakan medis. Bagi dia, donor darah layak dibaca lebih luas daripada sekadar prosedur transfusi, karena di dalamnya terkandung kepedulian, pengorbanan, dan harapan hidup bagi orang lain.
Ia menambahkan, inti dari sedekah darah terletak pada keikhlasan. “Sedekah karena dilakukan dengan tulus ikhlas, untuk membantu menyambung kehidupan orang lain yang membutuhkan, tanpa mengharap imbalan,” ujar Prof Budu dalam paparan materinya.
Prof Budu juga menempatkan donor darah dalam horizon ibadah sosial. Ia menegaskan, “Dalam Islam, donor darah dianjurkan, dan bernilai ibadah sosial karena menyelamatkan jiwa manusia, ” tandasnya.
Pesan itu menjadi penting di tengah kebutuhan darah yang masih tinggi. Dalam presentasinya, Prof Budu menunjukkan bahwa kebutuhan darah di Indonesia mencapai sekitar 5,1 juta hingga 5,6 juta kantong per tahun, sedangkan produksi yang tersedia masih berkisar 4,1 juta hingga 4,7 juta kantong, sehingga masih ada kekurangan yang signifikan. Karena itu, gerakan donor darah tidak cukup dipahami sebagai agenda teknis lembaga kesehatan, tetapi perlu ditopang sebagai gerakan sosial yang melibatkan kesadaran publik.
Untuk menggambarkan besarnya manfaat donor darah, Prof Budu merumuskannya dalam satu kalimat ringkas, “Satu Kantong, Tiga Nyawa: Satu kantong darah yang didonorkan dapat membantu menyelamatkan hingga tiga orang yang membutuhkan.” Kalimat itu menjadi penegas bahwa satu tindakan yang tampak sederhana dapat menghadirkan arti sangat besar bagi banyak orang.
Dalam forum yang sama, Prof. H. Zulfahmi Alwi, M.Ag., Ph.D., Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Sulsel, tampil sebagai panelis bersama Prof Budu. Dalam presentasinya yang berjudul “Sedekah Darah Perspektif Islam & Sosial”, Zulfahmi mengulas sedekah darah dari sudut pandang syariat, maqashid, dan dampak sosialnya. Ia menempatkan sedekah sebagai pemberian sesuatu yang bermanfaat kepada orang lain yang dilakukan dengan ikhlas karena Allah SWT, dan menegaskan bahwa sedekah tidak terbatas pada harta benda, tetapi juga mencakup tenaga, pikiran, serta bentuk pertolongan lainnya.
Berangkat dari pengertian itu, Zulfahmi menjelaskan bahwa sedekah darah dapat dipahami sebagai bentuk kepedulian sosial yang sangat tinggi. Dalam materinya, ia menyebut sedekah darah sebagai bentuk “sedekah jiwa” karena berkaitan langsung dengan penyelamatan nyawa. Bahkan, ia menilai tindakan itu sebagai bentuk tertinggi dari sedekah, sebab yang diberikan bukan semata benda di luar diri, melainkan bagian dari diri manusia sendiri demi menolong orang lain.
Zulfahmi lalu mengaitkan donor darah dengan prinsip maqashid syariah, khususnya hifz al-nafs atau memelihara jiwa. Menurut dia, menjaga kehidupan manusia merupakan salah satu tujuan utama syariat. Dalam kerangka itulah sedekah darah menemukan pijakan normatifnya, sebab tindakan tersebut diarahkan langsung pada penyelamatan hidup manusia.
Ia juga mengulas aspek fikih donor darah. Dalam presentasinya dijelaskan bahwa pada dasarnya darah manusia dipandang najis dan penggunaannya diharamkan dalam kondisi normal. Namun, ketika berhadapan dengan keadaan darurat yang mengancam jiwa, hukum asal yang terlarang dapat berubah. Zulfahmi mengutip kaidah fikih bahwa keadaan darurat membolehkan yang terlarang, sehingga donor darah untuk menyelamatkan nyawa berada dalam wilayah kemaslahatan yang dibenarkan syariat.
Lebih jauh, ia menyebut sedekah darah untuk menyelamatkan jiwa bukan hanya boleh, tetapi sangat dianjurkan. Dalam slide materinya disebutkan bahwa MUI, Dar al-Ifta Mesir, dan Dewan Fatwa Al-Azhar sepakat donor atau sedekah darah hukumnya boleh, bahkan dapat menjadi sunnah atau wajib bila diperlukan untuk menyelamatkan nyawa.
Zulfahmi juga menekankan pentingnya keikhlasan. “Pahala besar dari sedekah darah hanya dapat diraih jika tindakan itu didasari niat yang tulus. Karena itu, donor darah dipandang sebagai ruang yang mempertemukan niat ibadah dan aksi nyata menolong sesama dalam satu tindakan yang utuh,” ujarnya.
Dari segi sosial, Zulfahmi menilai ketersediaan darah yang cukup akan memperkuat sistem pertolongan di tengah masyarakat. Dalam materinya, ia menyebut stok darah sebagai bagian dari jaring pengaman sosial yang vital, karena dapat menolong korban kecelakaan, ibu melahirkan, pasien operasi, serta penderita penyakit kronis seperti thalasemia, hemofilia, dan kanker. Sedekah darah, dalam pandangannya, juga mengajarkan kepedulian yang melampaui sekat suku, agama, ras, maupun status sosial.
Paparan Prof Budu dan Prof Zulfahmi dalam forum ini saling menguatkan. Jika Prof Budu menegaskan bahwa donor darah adalah amal kemanusiaan yang bernilai ibadah dan sangat tepat disebut sedekah darah, maka Prof Zulfahmi memberikan fondasi keagamaan dan sosial bahwa tindakan tersebut sejalan dengan maqashid syariah, prinsip kedaruratan, dan semangat menjaga kehidupan manusia.
Karena itu, istilah sedekah darah tidak hanya terdengar persuasif, tetapi juga padat makna. Ia merangkum unsur ilmu kedokteran, kepedulian sosial, dan nilai spiritual dalam satu tindakan konkret. Dari perspektif kedua panelis itu, donor darah bukan sekadar prosedur medis, tetapi panggilan nurani untuk menghadirkan manfaat nyata bagi sesama dan menjaga kehidupan manusia.





















