KHITTAH.CO, MAKASSAR – Riset dosen Program Studi Pendidikan Sosiologi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menawarkan model tata kelola digital untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi Indonesia.
Riset tersebut dipublikasikan di Journal of Social Studies Education Research, Volume 17 Nomor 1 Tahun 2026, halaman 228–255. Artikel berjudul “Strengthening Campus Governance to Prevent Sexual Violence: A Digital Institutional Model for Indonesian Higher Education Institutions” itu ditulis oleh Suardi, Rahmat Nur, Nursalam, Herdianty Ramlan, Indah Ainun Mutiara, dan Hasruddin Nur.
Ketua Tim Peneliti, Suardi, mengatakan riset ini berangkat dari kebutuhan mendesak perguruan tinggi untuk menerjemahkan regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual menjadi sistem layanan yang aman, transparan, dan dapat diaudit.
Menurut dosen Pendidikan Sosiologi Unismuh Makassar itu, perguruan tinggi tidak cukup hanya memiliki dokumen kebijakan atau satuan tugas. Yang lebih penting adalah bagaimana kebijakan tersebut bekerja dalam praktik, mudah diakses, melindungi korban, dan memastikan setiap laporan ditangani secara bertanggung jawab.
“Pencegahan kekerasan seksual di kampus tidak boleh berhenti pada dokumen kebijakan. Kampus membutuhkan sistem tata kelola yang jelas, aman, responsif, dan berpihak pada penyintas. Di sinilah teknologi digital dapat membantu memperkuat akuntabilitas kelembagaan,” kata Suardi, saat dikonfirmasi Rabu, 1 Juli 2026.
Penelitian ini menggunakan pendekatan sequential explanatory mixed-methods. Tahap kuantitatif melibatkan survei terhadap 732 pemangku kepentingan kampus, meliputi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, pimpinan, dan anggota satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Tahap kualitatif dilakukan melalui wawancara mendalam dan diskusi kelompok terarah dengan 30 informan kunci.
Mengukur Kesiapan Kampus
Riset ini menguji sembilan komponen tata kelola digital, yakni dokumentasi kebijakan digital, pedoman teknis, standar operasional prosedur, alur layanan, kanal umpan balik daring, pelatihan berbasis LMS, webinar dan sosialisasi daring, aplikasi pelaporan digital, sistem konseling elektronik, serta dasbor digital satuan tugas.
Hasil penelitian menunjukkan adanya dukungan kuat dari pemangku kepentingan kampus terhadap penggunaan sistem digital dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Sebanyak 62,45 persen responden sangat setuju bahwa institusi memiliki dokumen kebijakan digital, 51,02 persen menyatakan adanya alur layanan digital, dan 50,20 persen mengakui ketersediaan aplikasi pelaporan digital.
Suardi menjelaskan, temuan ini menunjukkan bahwa transformasi digital mulai dipandang sebagai kebutuhan kelembagaan, bukan sekadar pelengkap administrasi. Namun, ia menegaskan, efektivitas sistem digital sangat bergantung pada kesiapan institusi.
“Teknologi tidak otomatis menyelesaikan persoalan. Sistem digital hanya akan efektif jika didukung kepemimpinan kampus, kesiapan infrastruktur, literasi digital, dan satuan tugas yang memiliki kapasitas untuk bekerja secara profesional,” ujarnya.
Dalam model statistik yang digunakan, komponen tata kelola digital mampu menjelaskan 40,3 persen variasi efektivitas kelembagaan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Angka ini menunjukkan bahwa sistem digital memiliki kontribusi bermakna, meski tetap membutuhkan dukungan budaya kampus, kepemimpinan, dan kesiapan organisasi.
Layanan Interaktif Lebih Berdampak
Salah satu temuan penting riset ini adalah bahwa fitur digital yang bersifat interaktif dan berorientasi layanan jauh lebih berdampak dibandingkan perangkat informasi yang pasif.
Sistem e-konseling menjadi komponen paling kuat pengaruhnya terhadap efektivitas tata kelola, disusul kanal umpan balik daring dan dasbor digital satuan tugas. Ketiganya dinilai penting karena memberi ruang layanan yang lebih aman, responsif, dan terdokumentasi.
Sebaliknya, dokumen kebijakan digital dan webinar satu arah tetap penting, tetapi dampak praktisnya relatif kecil jika tidak diikuti layanan yang langsung membantu pengguna. Temuan ini memperlihatkan bahwa kampus tidak cukup hanya menampilkan informasi, tetapi perlu menyediakan kanal pertolongan yang benar-benar bisa digunakan.
“Penyintas atau pihak yang membutuhkan bantuan sering kali memerlukan ruang yang aman, rahasia, dan tidak menghakimi. E-konseling, kanal umpan balik, dan dasbor satuan tugas dapat membantu kampus merespons lebih cepat dan lebih tertib,” kata Suardi.
Menurut dia, pendekatan digital juga dapat mengurangi hambatan psikologis dan sosial dalam proses pelaporan. Banyak kasus kekerasan seksual tidak dilaporkan karena korban takut stigma, takut disalahkan, atau tidak mengetahui jalur layanan yang tersedia.
“Karena itu, sistem digital harus dirancang dengan prinsip kerahasiaan, keamanan data, empati, dan perlindungan terhadap penyintas,” ujarnya.
Peran Satuan Tugas
Penelitian ini juga menegaskan pentingnya peran satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sebagai penghubung antara kebijakan dan praktik kelembagaan. Satuan tugas tidak hanya bertugas menerima laporan, tetapi juga memastikan layanan, koordinasi lintas unit, pemantauan kasus, dan evaluasi berjalan.
Dalam temuan kualitatif, dasbor digital satuan tugas dinilai membantu memperkuat koordinasi antara unit akademik, layanan konseling, bantuan hukum, dan pimpinan kampus. Dengan sistem yang terdokumentasi, respons terhadap kasus dapat lebih cepat, konsisten, dan mudah dievaluasi.
Baca juga: Masuk Ranking Global hingga Punya Ratusan Mahasiswa Asing, Ini 10 Capaian Internasional Unismuh
Suardi mengatakan, banyak perguruan tinggi telah memiliki regulasi dan satuan tugas, tetapi masih menghadapi tantangan dalam koordinasi dan pemantauan. Karena itu, digitalisasi harus diarahkan untuk memperkuat kerja kelembagaan, bukan sekadar membuat aplikasi.
“Kalau satuan tugas tidak memiliki data, alur kerja, dan sistem pemantauan yang baik, maka kebijakan bisa berhenti sebagai formalitas. Digitalisasi harus membantu kampus mengetahui apa yang terjadi, siapa yang menangani, sejauh mana tindak lanjutnya, dan bagaimana perlindungan diberikan,” katanya.
Riset ini menawarkan model tiga domain. Pertama, dokumentasi dan pelaporan berbasis web untuk menghimpun kebijakan, SOP, dan pedoman teknis. Kedua, koordinasi dan penguatan kapasitas melalui LMS serta dasbor lintas unit. Ketiga, layanan berpusat pada penyintas melalui e-konseling, pelaporan rahasia, dan pemantauan berbasis data.
Model tersebut ditampilkan dalam artikel sebagai arsitektur tata kelola digital yang menghubungkan dokumen kebijakan, kanal umpan balik, aplikasi pelaporan, pelatihan LMS, dasbor satuan tugas, monitoring dan evaluasi, serta layanan perlindungan penyintas.
Dari Kepatuhan ke Perlindungan
Bagi Suardi, kontribusi utama riset ini adalah menggeser orientasi kampus dari sekadar kepatuhan terhadap regulasi menuju perlindungan yang terukur. Kampus perlu memastikan bahwa setiap kebijakan dapat diuji dalam praktik dan setiap layanan dapat dievaluasi dampaknya.
Ia menilai, isu kekerasan seksual di perguruan tinggi merupakan persoalan kelembagaan yang harus dijawab dengan tata kelola yang kuat. Artinya, kampus perlu membangun budaya aman, mekanisme pelaporan yang jelas, dukungan psikososial, pelatihan berkelanjutan, dan sistem akuntabilitas yang terbuka tanpa mengorbankan kerahasiaan korban.
“Ukuran keberhasilan bukan hanya ada atau tidaknya aturan. Yang harus dilihat adalah apakah warga kampus tahu alur layanan, merasa aman untuk melapor, mendapat pendampingan, dan percaya bahwa institusi akan bekerja secara adil,” ujarnya.
Riset ini juga memberi masukan bagi regulator dan pengelola perguruan tinggi. Investasi digital, menurut Suardi, sebaiknya diprioritaskan pada fitur yang berdampak langsung, seperti e-konseling, kanal umpan balik, aplikasi pelaporan, dasbor satuan tugas, dan pelatihan berbasis LMS.
Ia menambahkan, perguruan tinggi perlu berhati-hati agar sistem digital tidak menjadi ruang baru yang membingungkan atau menambah risiko bagi penyintas. Karena itu, keamanan data, anonimitas, bahasa yang inklusif, serta evaluasi pengalaman pengguna perlu menjadi bagian dari desain sistem.
Dari riset ini, Unismuh Makassar menawarkan satu pesan penting, kampus aman tidak dibangun hanya dengan aturan, tetapi dengan sistem yang bekerja, manusia yang siap, dan budaya kelembagaan yang berpihak pada keselamatan warga kampus.
“Perguruan tinggi harus menjadi ruang belajar yang aman dan bermartabat. Riset ini kami susun agar kampus memiliki model yang lebih konkret untuk mencegah, menangani, dan mengevaluasi kasus kekerasan seksual secara akuntabel,” kata Suardi.
Riset ini sekaligus menegaskan komitmen Unismuh Makassar dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Penelitian tentang tata kelola digital pencegahan kekerasan seksual ini berkaitan dengan SDG 3 tentang Kehidupan Sehat dan Sejahtera, terutama dalam perlindungan kesehatan mental dan keselamatan warga kampus; dan SDG 4 tentang Pendidikan Berkualitas, melalui penciptaan lingkungan belajar yang aman dan inklusif.
Selain itu, riset ini juga berkaitan dengan SDG 5 tentang Kesetaraan Gender, karena berkontribusi pada pencegahan kekerasan berbasis gender; SDG 10 tentang Berkurangnya Kesenjangan, melalui perhatian pada kelompok rentan dan minoritas; serta SDG 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh, lewat penguatan akuntabilitas, pelaporan aman, dan tata kelola kampus yang berkeadilan.
Artikel lengkap dapat diakses melalui tautan: https://jsser.org/index.php/jsser/article/view/6886




















